Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
BARESKRIM Polri bakal gelar perkara kasus yang menjerat petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Ahmad Yani. Adapun gelar perkara dilakukan untuk memutuskan bisa tidaknya kasus naik ke penyidikan. Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono menuturkan hal tersebut sudah sesuai konfirmasi ke Direktorat Tindak Pidana Siber Polri.
"Bahwasanya penyidik dalam waktu dekat akan melakukan gelar perkara untuk memutuskan kasus ini bisa dinaikkan ke penyidikan atau tidak," papar Awi, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (7/12).
Awi menyebut kasus yang menjerat Ahmad Yani masih satu laporan dengan tersangka ujaran kebencian demo tolak Omnibus law yang berujung ricuh, Anton Permana. Namun kata Awi, berkas perkara keduanya terpisah.
"LP-nya sama dengan AP namun berkasnya terpisah.Kita sama-sama tunggu dari hasil gelar perkara tersebut," terangnya.
baca juga: Polisi Tindak Tegas Pengikut Rizieq
Sebelumnya, Ahmad Yani diperiksa Bareskrim Polri selama enam jam. Ahmad Yani dicecar 24 pertanyaan oleh penyidik berkaitan dengan kasus ujaran kebencian yang menjerat tersangka Anton Permana.
"Saya menjalani pemeriksaan mulai jam 2 siang sampai baru tadi selesai. Jadi ada beberapa pertanyaan, 24 pertanyaan tapi intinya memang adalah kasusnya saudara Anton Permana," ungkap Ahmad Yani. (OL-3)
KAKORLANTAS Polri memastikan akan melakukan evaluasi terhadap perusahaan taksi listrik hijau atau Green SM menyusul kecelakaan kereta KRL di Bekasi Timur, Senin (27/4)
Barisan Rakyat Cinta TNI (BRCT) menggelar aksi unjuk rasa di depan Mahkamah Konstitusi di Jakarta pada Rabu (22/4).
Polri mengungkap berbagai modus haji ilegal yang merugikan jemaah, mulai dari penyalahgunaan visa hingga skema ponzi. Simak detail lengkapnya di sini.
Kepercayaan penuh yang diberikan Presiden Prabowo kepada Kapolri Listyo Sigit merupakan fondasi yang kuat bagi operasionalisasi agenda anti-penyelundupan.
TS alias Ki Bedil ditangkap oleh Satresmob Bareskrim Polri terkait penjualan senjata api ilegal di Jawa Barat. Ki Bedil menjual senjata api ilegal selama 20 tahun. fakta-fakta soal Ki Bedil
Modus pertama melibatkan pengoplosan dan konversi ilegal, di mana isi LPG 3 kg bersubsidi dipindahkan ke tabung nonsubsidi untuk dijual dengan harga pasar.
Jisoo BlackPink akhirnya buka suara soal kontroversi keluarga. Tegas pisahkan diri, BLISSOO bantah rumor, dan ancam jalur hukum untuk penyebar hoaks.
Kasus guru honorer SDN Brabe 1, Mohammad Hisabul Huda, dihentikan melalui restorative justice setelah mengembalikan Rp118 juta.
Kementerian PPPA memastikan koordinasi dengan dinas setempat dan kepolisian terkait kasus anak meninggal dunia diduga akibat kekerasan oknum Brimob di Kota Tual, Maluku.
Pandji mengatakan, sejak awal hingga akhir pemeriksaan, suasana yang terbangun cukup bersahabat. Ia menilai proses klarifikasi berjalan jelas dan runut, tanpa tekanan.
Diketahui, dalam proses penyelidikan penyidik telah memeriksa pelapor dan saksi dari pelapor. Kemudian, memeriksa ahli. Total ada enam laporan masuk terhadap Pandji di Polda Metro Jaya.
Dari lima laporan yang masuk salah satu di antaranya dilayangkan oleh Presidium Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU), sekaligus Aliansi Pemuda Muhammadiyahh, Rizki Abdul Rahman Wahid.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved