Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KPU akan mengganti petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang positif terpapar covid-19, meskipun satu hari menjelang hari pemungutan suara yang akan digelar pada 9 Desember 2020.
Komisioner KPU Evi Novida Ginting mengatakan mekanisme pergantian PPK dan KPPS tertuang dalam Peraturan KPU No 36/2018 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan KPPS. Penggantian antarwaktu PPK, PPS, dan KPPS yang berhenti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) dilakukan KPU/KIP kabupaten/kota dengan ketentuan anggota PPK, PPS, dan KPPS digantikan calon anggota PPK, PPS, dan KPPS peringkat berikutnya hasil seleksi.
Seperti diberitakan, tujuh orang petugas KPPS di Kabupaten Gunung Kidul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, diketahui terkonfirmasi positif covid-19 sehingga mereka harus digantikan petugas yang baru.
Hal itu diketahui saat KPU daerah menggelar tes cepat secara massal. Ketua KPU Gunung Kidul Ahmadi Ruslan Hani mengatakan berdasarkan peraturan protokol kesehatan, pihaknya melakukan tes cepat yang menyasar 13.300 petugas di 1.900 tempat pemungutan suara.
“Kami mendapat informasi adanya tujuh petugas KPPS terkonfirmasi positif. Untuk itu, nantinya akan ada penggantian petugas yang terkonfirmasi positif,” ujar Ahmadi Ruslan Hani.
Ia meminta masyarakat untuk tidak takut datang ke TPS pada 9 Desember 2020 mendatang. Seluruh TPS sudah dipersiapkan sesuai dengan protokol kesehatan, mulai tempat cuci tangan, pengukur suhu, hingga sarung tangan untuk pemilih.
KPU juga diminta mengantisipasi apabila lebih banyak petugas KPPS yang terpapar covid-19 dalam pelaksanaan pilkada yang dilangsungkan di tengah pandemi.
Oleh karena itu, Evi menegaskan agar seluruh jajaran KPU harus berpedoman pada protokol kesehatan. Pelaksanaan protokol kesehatan, imbuhnya, menjadi satu tanggung jawab penting yang harus dijalankan seluruh jajaran KPU sampai ke tingkat KPPS demi keselamatan dan kesehatan semua pihak. “Tentu menjadi satu tambahan tugas bagi KPPS,” imbuhnya.
Menurut Evi, kekhawatiran soal bertambahnya beban kerja bagi KPPS, proses pemungutan dan penghitungan suara tetap sama seperti pada pemilu dan pemilihan sebelumnya.
Sudah selesai
Secara terpisah, Ketua KPU Arief Budiman dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat, Bawaslu, dan Kemendagri, Kamis (26/11), menuturkan perekrutan petugas KPPS sudah selesai dan dilanjutkan dengan pelantikan pada 24 November 2020.
“Selanjutnya akan dilakukan bimtek (bimbingan teknis), termasuk panduan penggunaan Sirekap,” ujar Arief.
Ketua Bawaslu Abhan menambahkan, sejauh ini sumber daya panitia pengawas untuk tempat pemungutan suara sudah terbentuk. Bawaslu melakukan tes cepat yang dijadwalkan pada 26 hingga 28 November 2020.
“Bila ada yang reaktif, kami akan koordinasi dengan satuan tugas untuk dilakukan tes usap. Kalau masih positif hingga 3 Desember 2020, akan ada penggantian pengawas TPS,” terang Abhan. (P-1)
KPU RI akan menata daerah pemilihan khusus di IKN untuk Pemilu 2029, termasuk persiapan data pemilih dan infrastruktur kelembagaan.
MANTAN Ketua KPU RI, Arief Budiman menegaskan pembahasan dan pengesahan RUU Pemilu harus diselesaikan tepat waktu agar tidak mengganggu tahapan Pemilu 2029.
Diskusi mendesak penataan rekrutmen penyelenggara pemilu dan masa jabatan KPU daerah pascaputusan MK yang memisahkan pemilu nasional dan daerah.
Pemerintah disebut tengah bersiap mengantisipasi draf tersebut, termasuk menyusun daftar inventarisasi masalah (DIM) yang akan diajukan dalam pembahasan.
PEMBAHASAN Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) kembali masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
Setelah melalui serangkaian persidangan sengketa informasi,Pengamat Kebijakan Publik, Bonatua Silalahi resmi menerima salinan dokumen ijazah mantan Presiden Jokowi tanpa sensor dari KPU.
Tempat Penampungan Sementara (TPS) di kawasan CitraRaya, Tangerang, tengah dipersiapkan untuk bertransformasi menjadi fasilitas pengelolaan sampah berbasis metode controlled landfill.
Konsentrasi partikel halus () di Tangerang Selatan kerap melampaui ambang batas aman yang direkomendasikan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Pelanggaran dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana. Berdasarkan Perda 3/2013, pelaku pembuangan sampah sembarangan dapat dikenai uang paksa hingga Rp500.000.
Pengosongan TPS dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung bersama unsur kewilayahan.
Afifuddin kepada jurnalis di Jakarta, Jumat (4/4), menjelaskan PSU tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurutnya kondisi Pelaksanaan PSU di Empat TPS tersebut di guyur hujan lebat. Namun tidak memengaruhi antusiasme pemilih untuk datang ke TPS.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved