Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
UNDANG-Undang Dasar 1945 menjamin kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di depan hukum bagi warga negaranya, jadi bila ada seorang atau sekelompok orang melanggar hukum, alat negara sebagai perpanjangan tangan negara berhak menertibkan.
"Negara memang harus hadir mengatasi permasalahan yang dihadapi warganya. Sebaliknya warga negara juga punya kewajiban untuk mematuhi peraturan yang ada," tegas Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (21/11).
Menurut Lestari, silang pendapat mengenai siapa yang berhak melakukan penertiban di sebuah wilayah jangan menjadikan upaya pemerintah daerah, yang merupakan perpanjangan tangan negara, menjadi lemah.
Pemerintah daerah merupakan perpanjangan tangan negara, menurut Rerie, mekanisme bantuan negara terhadap daerah pun di sejumlah sektor diatur undang-undang.
Dalam konteks pelibatan TNI dalam penertiban di daerah, jelas Legislator Partai NasDem itu, juga diatur dalam UU no 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
Di dalam undang-undang tersebut, jelas Rerie, pada Pasal 7 ayat 2 huruf b sejumlah tugas yang masuk kategori operasi militer dirinci.
Di antara rincian tersebut, ungkapnya, yang masuk kategori operasi militer adalah membantu tugas pemerintahan di daerah, serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Jadi, tegas Rerie, apa yang dilakukan aparat TNI dalam membantu Pemerintah Provinsi DKI melakukan penertiban spanduk dan baliho yang melanggar aturan di Ibu Kota, merupakan tindakan yang sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Terlepas dari itu, Rerie berharap, kedua belah pihak, yaitu pemerintah dan masyarakat, bijaksana dalam menyikapi kondisi saat ini.
Di sisi pemerintah, jelas Rerie, baik pusat mau pun daerah, harus konsisten dalam menegakkan peraturan. Sedangkan masyarakat, ujar Rerie, harus bisa membiasakan diri untuk mematuhi aturan yang berlaku. (OL-13)
Baca Juga: FPI: Tak Ada Manfaatnya Terdaftar di Kemendagri
Para siswa Menwa Mahawarman juga mendapatkan pembekalan kepemimpinan dan nilai-nilai kebangsaan
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menegaskan bahwa bela negara merupakan hak warga negara. Hal itu diwujudkan dalam upaya pembebasan sandera kelompok Abu Sayyaf di kawasan Filipina.
SEKRETARIS Jenderal Kementerian Agama (Kemenag) Kamaruddin Amin, mengatakan, penguatan nilai-nilai moderasi beragama di generasi muda adalah yang yang fundamental.
CPNS di lingkungan Kemendukbangga/BKKBN mengikuti Pelatihan Pembinaan Kesadaran Bela Negara.
Pelatihan ini menyoroti tiga pilar utama kepemimpinan, yaitu purpose, integrity, dan empathy.
Bela negara kini tidak berhenti pada ranah pertahanan, tetapi juga merambah sektor pangan.
Lestari Moerdijat menegaskan bahwa seni ukir bukan sekadar karya artistik, melainkan bagian dari identitas budaya bangsa.
PEMBANGUNAN berbasis data yang akurat diyakini mampu mendorong peran aktif sektor kebudayaan dalam memperkokoh fondasi pembangunan nasional.
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat dorong peningkatan literasi nasional manfaatkan tingginya minat baca Gen Z berdasarkan riset Jakpat 2025.
GURU perempuan memiliki peran krusial dalam menentukan arah pembangunan bangsa, terutama melalui kontribusi nyata dalam pembentukan karakter generasi penerus yang tangguh.
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menekankan pentingnya pengamalan Empat Pilar Kebangsaan untuk menjaga kelestarian alam dan harmoni kehidupan bernegara.
FASE darurat kekerasan terhadap penyandang disabilitas memerlukan langkah konkret bersama dan segera untuk mewujudkan perlindungan bagi seluruh warga negara yang diamanatkan UUD 1945.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved