Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PENGUSAHA dan rekan Joko Tjandra, Tommy Sumardi, yang dihadirkan sebagai saksi dalam kasus surat jalan palsu menyebut bukti surat penghapusan red notice yang diberikan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte itu palsu. Hal itu terungkap saat Hakim Ketua Muhammad Sirad menanyakan bukti bahwa nama Joko Tjandra sudah terbuka dalam daftar red notice Interpol.
"Kalau enggak salah saya ada surat, surat pemberitahuan kepada Imigrasi dari Pak Napoleon," ujar Tommy di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (13/11). Menurut Tommy, saat itu Joko Tjandra menghubunginya dan menyatakan bahwa surat dari Napoleon itu palsu.
"Beliau (Joko Tjandra) bilang suratnya palsu." Kendati demikian, Tommy tidak memaparkan lebih lanjut mengenai maksud dari surat palsu tersebut.
Ia hanya dikabarkan langsung oleh Joko Tjandra bahwa surat itu palsu. Setelah itu, ia lapor ke mantan Kepala Biro Koordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo--orang yang mengenalkannya kepada Napoleon-- bahwa surat dari atasannya itu palsu.
Pada persidangan tersebut, Tommy yang sudah mengenal Joko Tjandra sejak 1998 mengakui diperintah oleh terpidana korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali tersebut untuk mengecek statusnya dalam red notice ke Mabes Polri. Setelah mendapat rekomendasi dari temannya, Tommy lantas menghubungi Prasetijo.
Prasetijo lalu membawa Tommy ke ruangan Napoleon untuk membicarakan hal itu lebih lanjut. Napoleon menyatakan bahwa red notice terhadap Djoko Tjandra sudah terbuka.
Tommy mengaku saat itu Napoleon mengatakan bahwa red notice atas nama Joko Tjandra sudah dibuka (oleh Interpol Pusat di Lyon, Prancis).
"Terbuka di situ menurut pemahaman saudara apa?" tanya Sirad.
"Artinya, itu sudah terhapus dari luar negeri. Namanya (Joko Tjandra) sudah terhapus," jawab Tommy.
Persidangan tersebut menggali informasi mengenai surat jalan yang diduga palsu yang digunakan selama perjalanan Joko Tjandra keluar masuk Indonesia saat mengurus pendaftaran Peninjauan Kembali (PK) atas kasusnya di PN Jakarta Selatan.
Dalam perkara tersebut, surat-surat yang diduga dipalsukan antara lain surat jalan, surat keterangan pemeriksaan covid-19, serta surat rekomendasi kesehatan. Penyidik Bareskrim Polri menetapkan Joko Tjandra, Anita Kolopaking, dan Prasetijo sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Tommy tidak ditersangkakan dalam perkara itu. Namun, ia menjadi tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi penghapusan nama Joko Tjandra dalam daftar red notice Interpol. Tersangka lain dalam kasus tersebut ialah Joko Tjandra, Napoleon, dan Anita. (OL-14)
Berdasarkan sidang KKEP, Irjen Napoleon Bonaparte dikenakan saksi administrasi berupa mutasi bersifat demoasi selama tiga tahun, empat bulan.
KEJENUHAN bisa menimpa siapa saja, mulai dari pekerja kantoran hingga vice president. Biasanya, istirahat atau liburan menjadi solusi bagi sebagian orang.
Majelis hakim kasasi Mahkamah Agung mengembalikan vonis Joko Soegiarto Tjandra menjadi 4,5 tahun penjara dalam perkara pemberian suap kepada aparat penegak hukum dan pemufakatan jahat.
Terhadap putusan dua perkara lain, pemalsuan surat dengan vonis dua tahun enam bulan dan suap dengan vonis tiga tahun enam bulan belum masuk kategori remisi.
Laporan itu diajukan kuasa hukum Napoleon Bonaparte, yang menilai tiga hakim PN Jakarta Pusat telah melakukan manipulasi data dalam pertimbangannya.
Zaenur menilai langkah yang dilakukan Kejaksaan tersebut memperlihatkan adanya perlakuan berbeda terhadap Pinangki Sirna Malasari,
Napoleon tidak diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri walau terbukti melakukan korupsi.
Kompolnas menilai keputusan yang dijatuhkan KKEP terhadap Irjen Napoleon Bonaparte merupakan keuntungan untuk semua pihak.
POLRI diduga melindungi Irjen Napoleon Bonaparte karena tak kunjung menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Kompolnas meminta Mabes Polri segera melakukan sidang etik terhadap Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo.
Harusnya, kata dia, Kapolri lugas dan tanpa pandang bulu menyelesaikan bersih-bersih Polri
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved