Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
MENTERI Pendayagunaan Aparatur Sipil Negera, Reformasi, dan Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo tidak sepakat dengan usulan dari sejumlah pihak untuk mencabut hak pilih ASN. Abdi negara harus diwadahi hak pilihnya secara tepat.
"Kesadaran harus kita bangun bahwa ASN masih tetap mempunyai hak pilih. Sehingga sikap partisipasinya hanya dapat direfleksikan secara tertutup dalam bilik suara," ujar Tjahjo dalam diskusi virtual, Rabu (28/10).
Tjahjo menjelaskan ASN mewakili identitas negara yang tidak boleh ternodai dengan aktivitas politik praktis. Saat ini, pelanggaran netralitas ASN masih menjadi pekerjaan rumah yang selalu terjadi setiap perhelatan pesta demokrasi daerah hinga nasional.
"Saya kira, di luar bilik suara, (ASN) tidak perlu diekspresikan karena marwah sebagai alat negara yang harus ia jaga dengan baik," jelasnya.
Baca juga: DPR Apresiasi Tindakan Tegas Bawaslu Terkait Prokes
Ia meminta Komisi ASN (KASN) bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dapat mengawasi secara ketat netralitas ASN. Sanksi tegas harus diterapkan bagi ASN yang mengidikasikan mendukung salah satu pasang calon (paslon) di Pilkada.
"Kita tegakkan sanksi ini secara objektif sesuai aturan perundang-undangan yang ada demi mewujudkan netralitas ASN itu benar-benar terwujud," tuturnya.
Sejumlah aturan telah mengatur jelas terkait netralitas ASN. Salah satunya termaktub dalam Pasal 2 huruf f UU Nomor 5 Tahun 2014, bahwa penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN didasarkan pada asas netralitas.
Artinya, setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh dan tidak memihak kepada kepentingan apa pun. (OL-1)
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yalimo, Papua sebagai penyelenggara pemilu dituding telah melakukan pelanggaran etik.
PAGUYUBAN Nusantara Yalimo Bangkit meminta MK untuk tidak mematikan suara rakyat Yalimo, dengan putusan yang semestinya
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan dua anggota KPU Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) dari jabatannya.
Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah tercatat sukses, meski dalam kondisi pandemi COVID-19. Pengalaman itu menjadi rujukan untuk penyelenggaraan berbasis manajemen risiko Pemilu 2024.
Ppartai politik juga harus ambil bagian dalam mendinginkan suasana dan mengajak pendukungnya untuk bisa menerima putusan MK.
Al Haris-Abdullah Sani menjadi pemenang PSU Pilkada Jambi dengan perolehan 600.733 suara. Mereka bakal bertugas untuk periode 2021-2024.
MenPAN RB menyebut status kepegawaian di Indonesia hanya dua yaitu PNS dan PPPK. Jika bukan PNS atau PPPK alias honorer otomatis diberhentikan.
Pemerintah mengatur jabatan aparatur sipil negara (ASN) diisi oleh aparat TNI dan Polri. Hal itu diatur dalam Rancangan peraturan pemerintah (RPP) ASN.
PRESIDEN Joko Widodo menginstruksikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Azwar Anas untuk melakukan simulasi perpindahan ASN ke IKN.
PEMERINTAH mengubah siklus penerimaan calon aparatur sipil negara (CASN). Rekrutmen akan lebih sering diadakan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
KEMENDIKBUD-RISTEK mengakui, sampai saat ini masih terdapat guru-guru yang belum mendapat penempatan kendati sudah dinyatakan lolos seleksi PPPK.
PRESIDEN Joko Widodo menunjuk Menpan RB Abdullah Azwar Anas sebagai Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Ad Interim.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved