Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
DIREKTUR Naralintegrita Ibrahim Fahmi Badoh menyatakan kesengkarutan birokrasi penganggaran perlu evaluasi dan perbaikan sistem secara holistik. Keterbukaan dan kesederhanaan alur birokrasi harus diterapkan di Kementerian Keuangan hingga Badan Anggaran DPR untuk menghilangkan ruang gelap yang kerap memicu rasuah.
“Lamanya kucuran dana terutama belanja transfer ke daerah seharusnya tidak terjadi lagi. Praktik pencaloan anggaran sudah dibereskan di periode pertama dan kedua Menteri Keuangan Sri Mulyani lewat treasury single account dan gerak para calo juga sudah dibatasi untuk dapat bertemu langsung dengan birokrasi perbendaharaan negara,” kata Ibrahim.
Dia menanggapi fakta masih adanya praktik korupsi terkait dengan transfer dana untuk daerah, seperti dana alokasi khusus, yang dalam tahun ini saja ada tiga kasus yang ditangani KPK.
Menurut Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan, seluruh dana yang dialokasikan untuk daerah harus melewati sejumlah meja yang kerap dihinggapi praktik kotor. KPK bahkan mencatat besaran uang pelicin untuk pihak yang mengaku bisa memperjuangkan dana transfer daerah mencapai 1% dari total anggaran.
Menurut Ibrahim, sistem yang ada mesti diperbaiki dan efektivitas alur birokrasi di Kemenkeu perlu dievaluasi. “Kondisi ini harus menjadi
perhatian kembali Menkeu karena pencairan dana yang lamban akan memunculkan lagi calo anggaran dan juga tidak menutup kemungkinan permainan yang melibatkan unsur birokrat di perbendaharaan negara.’’
Perbaikan, imbuh Ibrahim, juga mesti dilakukan terhadap sistem persetujuan di Badan Anggaran DPR terkait dana alokasi untuk daerah.
“Nah ini juga perlu diawasi. Badan Anggaran DPR seharusnya adalah mitra sekaligus pengawas praktik calo, bukan sebaliknya menjadi aktor
yang mengurus pencairan proyek anggaran,” jelasnya.
Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Mochamad Ardian Noevrianto menekankan bahwa pemerintah daerah mengajukan langsung perencanaan dan pencairan dana untuk daerah ke Kemenkeu. Dia yakin, di Kemenkeu tidak ada percaloan anggaran. ‘’Jangan-jangan oknum yang mengatasnamakan pegawai Kementerian Keuangan.’’
Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti menuturkan, pihaknya telah memperbaiki proses dan tata kelola terkait transfer ke daerah.
Menurutnya, kasus yang terjadi merupakan perkara lama. Perbaikan dilakukan dengan menggunakan sistem informasi sehingga mengurangi tatap muka secara signifikan.
Untuk menekan hingga menghilangkan praktik lancung, imbuh Astera, pihaknya menggandeng Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) di tiap tingkatan pemerintah daerah. Pengawasan transfer dana ke daerah turut dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan serta KPK.
Minim pengetahuan
Ketua Badan Anggaran DPR Said Abdullah menyatakan tindak pidana korupsi dalam transfer ke daerah dan dana desa akibat minimnya pengetahuan pemda soal ketentuan yang berlaku dalam tata kelola pelaksanaan transfer tersebut.
“Ini sebagian besar karena usaha lobi-lobi pimpinan di daerah serta oknum pejabat di pusat. Di antara mereka saling memberikan penawaran dan permintaan seperti dagang, padahal kriterianya telah jelas, baik secara undang-undang maupun teknis perhitungannya,’’ kata Said.
‘’Kepala daerah tidak perlu lobi-lobi ke Kementerian Keuangan, Bappenas, dan kementerian teknis serta DPR untuk mendapatkan kenaikan DAK (dana alokasi khusus) sebab teknis penentuannya sudah dibuat oleh Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu,” tandasnya lagi. (Mir/X-8)
Alangkah baiknya jika pengaturan pembelian BBM subsidi juga dilaksanakan segera sehingga volume BBM subsidi bisa berkurang dan masyarakat dari kalangan mampu akan membeli BBM nonsubsidi.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR sekaligus Ketua DPP PDIP Said Abdullah yang mengusulkan Revisi UU MD3
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menepis kabar Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (Perppu MD3) sudah disiapkan.
Anggota Komisi VI DPR RI, Luluk Nur Hamidah, mengkritik Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur larangan penjualan rokok secara eceran per batang.
DPR mengingatkan pemerintah agar menepati janji bonus kepada pemain dan pelatih Tim Nasional (Timnas) Indonesia U-19 usai meraih juara pada Piala AFF U19 2024.
Pimpinan TNI semestinya menjadi garda terdepan dalam menekankan profesionalitas militer serta memberi demarkasi agar militer fokus dengan fungsi pertahanan.
PRESIDEN Joko Widodo melalui Kementerian Kesehatan memberikan lampu hijau kepada Kementerian Keuangan untuk mengenakan cukai atas pangan olahan, termasuk pangan olahan cepat saji.
Wamenkeu II Thomas Djiwandono mengatakan bahwa program makan bergizi gratis yang dicanangkan pemerintahan Prabowo-Gibran akan selaras dengan RAPBN 2025
PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik anggota tim Prabowo-Gibran, Thomas Djiwandono alias Tommy, sebagai Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) II.
PADA penghujung semester pertama tahun anggaran 2024, informasi kinerja keuangan negara yang dipublikasi menyajikan kinerja APBN 2024 yang kurang mengembirakan.
PENERAPAN kelas rawat inap standar (KRIS) BPJS Kesehatan akan dilaksanakan menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan
KEMENTERIAN Keuangan (Kemenkeu) terus mendorong pemerintah daerah (pemda) untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Hal itu untuk mewujudkan daerah yang mandiri.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved