Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
ANGGOTA Dewan Pakar Partai NasDem, Syahrul Yasin Limpo, menegaskan bahwa Undang-undang Cipta Kerja (UU CK) yang disahkan DPR RI pada 5 Oktober lalu, menata ulang soal kewenangan daerah tetapi bukan menghapusnya.
“Penataan ulang kewenangan daerah ini sejalan dengan filosofi UU CK yang disusun berdasarkan sistem Omnubus Law yakni untuk menarik investasi dan memberi kemudahan berusaha, sehingga calon investor tak lari ke negara lain seperti Vietnam yang lebih kompetitif, mengingat beragam aturan dan birokrasi di sini yang dinilai menghambat,” ujar Yasin Limpo yang akrab disapa SYL.
SYL yang juga Menteri Pertanian ini menjelaskan soal kewenangan pusat dan daerah dalam UU CK dalam diskusi Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan Dewan Pakar Partai NasDem, Kamis (22/10) malam.
FGD seri ke-5 ini bertema “Rancangan Implementasi UU CK Klaster Kewenangan Daerah dan Pusat (Tata Ruang dan Lahan)” yang digelar langsung dan juga diikuti via Zoom peserta lain. FGD yang dipandu anggota Dewan Pakar Desi Albert Mamahit itu menampilkan narsumber selain Yasin Limpo yakni Ketua DPP NasDem, Dr. Atang Irawan, dan Rino Wicaksono, dosen Arsitektur Institut Teknologi Indonesia.
Diakui Mentan SYL, dengan disahkannya UU CK khsususnya mengenai kewenangan daerah, muncul berbagai isu dan juga spekulasi yang kurang tepat, bahkan ada yang mempertentangkan dengan otonomi daerah.
“Ini semua harus dijawab dan dijelaskan dengan jernih. Karena itu dalam penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah atau RPP, harus dijelaskan dan diangkat peran dan kewenangan daerah. Sebaiknya sejumlah kepala daerah yang mewakili pulau diIndonesia dilibatkan dalam penyusunan RPP UU CK ini,” usul SYL.
Sebagai mantan kepala daerah yang pernah menjabat bupati, wakil gubernur dan juga gubernur, SYL mengaku paham benar bagaimana suasana psikologis para kepala daerah dalam menyikapi UU CK ini, khususnya menyangkut kewenangan daerah. Karena itu, asas desentralisasi harus tetap dijaga dan pemerintah pusat bisa mendrave daerah.
“Dalam RPP, kita juga harus mempunyai framework, bagaimana pemerintah pusat membuat syarat-syarat soal kewenangan, lalu daerah tetap diberi ruang untuk tetap memiliki kewenangan, baik dalam perizinan maupun mengatur tata ruang. Selain itu, saya ingatkan, jangan sampai ada manuver-manuver sempit dalam penyusunan RPP. Ini yang harus kita kawal benar,” jelasnya.
Terkait Penataan Ruang, Yasin Limpo menjelaskan, UU CK ini menyempurnakan UU 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang Pasal 1 (ayat 7 dan 8). Lalu menyempurnakan kewenangan penyelenggaraan penataan ruang, karena penataan ruang ini dilaksanakan oleh pemerintah pusat dan diatur melalui PP.
Dalam UU Cipta Kerja, pemerintah pusat berwenang menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) untuk penyelenggaraan penataan ruang. Penataan ruang oleh pemerintah daerah harus mengacu pada NSPK yang telah dibuat pemerintah pusat.
Kembalikan kewenangan Presiden
Sementara itu, Ketua DPP Partai NasDem, Dr. Atang Irawan mengatakan, UU CK ini sebenarnya mengembalikan lagi kewenangan presiden yang selama beberapa dekade diserahkan ke daerah, tapi bukan berarti kewenangan daerah diambil alih, tetap ada kewenangan daerah itu.
Hal ini dapat dilihat pada UU Cipta Kerja Pasal 174 tentang Kewenangan Daerah, di mana kewenangan yang ada pada Kementerian/ Lembaga (K/L) termasuk kepala daerah dimaknai sebagai bagian pendelegasian kewenangan Presiden kepada K/L dan kepala daerah.
"Jika kita menelaah lebih jauh, UU CK ini menempatkan wewenang pemerintah daerah di bawah presiden dalam melaksanakan atau membentuk peraturan undang-undang. Kini presiden mengambil alih kewenangan yang sebelumnya milik pemda," jelas Atang.
Pasal 174 UU Cipta Kerja menambahkan satu aturan soal hubungan pemerintah pusat dan daerah. Pasal ini mengatur kewenangan pemerintah daerah hanya sebagai bagian dari kewenangan presiden.
Seri FDG Dewan Pakar Nasdem akan dilanjutkan Jumat (23/10) malam ini. Semua hasil pandangan pakar dalam FGD ini akan diberikan kepada Ketua umum Partai NasDem Surya Paloh yang kemudian akan menyerahkan masukan dan pemikiran Partai Nasdem ini untuk melengkapi penyusunan RPP UU Cipta Kerja. (RO/OL-09)
DPW NasDem Sulsesl ajak masyarakat SIgi menangkan AHmad Ali - Abdul Karim
KIM plus digunakan karena NasDem, PKB, dan PKS belum resmi bergabung dalam koalisi pendukung Prabowo-Gibran sehingga masih ditambah embel-embel plus.
Anggota Fraksi NasDem DPRD Jakarta periode 2019-2024, M. Hariadi Anwar meninggal dunia di RS Medistra, Jakarta, Kamis (1/8) sore.
PENETAPAN hasil Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Minggu (28/7)
Partai NasDem resmi mengusung Sekretaris Pribadi (Sespri) Iriana Jokowi yakni Sendi Fardiansyah maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Bogor.
NasDem gandeng OJK dan universitas perangi judol dan pinjol di lingkungan kampuas
PRESIDEN Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia, Mirah Sumirat, mengomentari gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang saat ini menghantui industri tekstil.
AKIBAT merugi, pabrik sepatu bata di Purwakarta, Jawa Barat, akhirnya menyatakan tutup. Dampak penutupan tersebut, sejumlah karyawan mengadu dan meminta bantuan kepada LBH SPSI
MEMPERINGATI Hari Buruh, ribuan buruh di Batam melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor Walikota Batam.
PARTAI Buruh memberikan dukungannya terhadap program kerja Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Wakilnya Gibran Rakabuming Raka. Sikap itu diambil karena putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
Berdasarkan UU Kesehatan yang baru, berbagai peran dan fungsi organisasi profesi yang sebelumnya terdapat dalam peraturan perundang-undangan kini ditiadakan.
Kini RUU tersebut dikurangi menjadi sekitar 300 pasal.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved