Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan pentingnya penyelenggaraan Pilkada 2020 secara berintegritas. Salah satunya juga terkait dengan pelaporan harta kekayaan (LHKPN) para pasangan calon. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan komisi antirasuah membuka data LHKPN itu agar masyarakat bisa turut mengawasi.
"Kami menganggap perlunya pilkada dilakukan dengan jujur berintegritas dimulai dari para calon yang akan maju salah satunya penyampaian kekayaan. Dari situ kita akan lihat apakah para calon ini jujur menyampaikan harta kekayaannya. Masyarakat bisa tahu kalau calon itu jujur atau tidak melaporkan kekayannya," ucap Alexander dalam webinar Pilkada Berintegritas yang digelar daring, Kamis (22/10).
Alexander mengatakan semua calon kepala daerah saat ini sudah menyetorkan LHKPN yang merupakan salah satu syarat pencalonan. Kajian KPK menunjukkan salah satu sumber korupsi politik terkait pilkada ialah masalah imbal jasa pendanaan kampanye.
Baca juga: Kreativitas Kampanye Peserta Pilkada Dinilai Masih Minim
Pasalnya, para paslon membutuhkan puluhan miliaran rupiah untuk ikut pemilihan namun kekayaannya tidak sebanding. Berdasarkan kajian KPK pada pilkada-pilkada sebelumnya, para paslon rata-rata memiliki kekayaan Rp18 miliar. Adapun biaya yang dikeluarkan untuk bisa memenangi pemilihan bisa mencapai Rp65 miliar.
"Kalau itu keluar dari dana pribadi tidak mungkin. Kalau terpaksa semua harus dijual itu pun tak cukup mendanai pencalonan yang bersangkutan," ujar Alexander.
Mahalnya ongkos selama pemilihan itu memunculkan sponsor untuk menutupi kekurangan. Dalam banyak kasus pada pilkada sebelumnya, ucap Alexander, donator mengharapkan imbal jasa kepada calon yang didukung. Imbal jasa itu, antara lain bisa berupa proyek-proyek di daerah tersebut.
KPK juga meminta alokasi anggaran dana bantuan sosial (bansos) pandemi secara tak wajar di daerah yang diketahui petahana maju sebagai calon kepala daerah untuk menjadi perhatian penyelenggara pemilu dan pengawas di daerah. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebutkan terdapat kerawanan politisasi bansos bagi petahanan yang maju kembali di Pilkada.
"Ada 31 pemda mengalokasikan anggaran bansos 50% dari seluruh dana penanggulangan covid-19, enam pemda mengalokasikan dana penanganan covid-19 lebih dari 75%, dan satu pemda mengalokasikan semua atau 100% untuk bansos. Ini perlu perhatian karena dikaitkan dengan pencalonan kembali petahana dalam Pilkada 2020," ucap Alexander.(OL-4)
KPK mengungkap tingkat kepatuhan LHKPN anggota DPRD hanya 41,22%. Simak alasan mengapa transparansi harta penting untuk melindungi legislator dari fitnah dan konflik kepentingan
KPK mesih menyatakan kepatuhan penyerahan LHKPN masih tinggi.
KPK Pastikan Prabowo dan Gibran Sudah Laporkan LHKPN 2025, Ini Rinciannya
Presiden Prabowo Subianto serta 26 anggota Kabinet Merah Putih yang terdiri dari 14 menteri dan 12 wakil menteri, belum atau terlambat melaporkan harta kekayaannya.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan sebanyak 393.922 laporan telah diterima dari total 431.785 pihak wajib lapor (WL).
Sebanyak 96 ribu pejabat belum lapor LHKPN. MAKI mendesak KPK bertindak tegas dan membuka identitas pejabat yang tidak patuh demi transparansi publik.
Abdul menjelaskan, penyidik belum menahan tersangka karena pemeriksaan akan dilanjutkan.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yalimo, Papua sebagai penyelenggara pemilu dituding telah melakukan pelanggaran etik.
PAGUYUBAN Nusantara Yalimo Bangkit meminta MK untuk tidak mematikan suara rakyat Yalimo, dengan putusan yang semestinya
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan dua anggota KPU Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) dari jabatannya.
Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah tercatat sukses, meski dalam kondisi pandemi COVID-19. Pengalaman itu menjadi rujukan untuk penyelenggaraan berbasis manajemen risiko Pemilu 2024.
Ppartai politik juga harus ambil bagian dalam mendinginkan suasana dan mengajak pendukungnya untuk bisa menerima putusan MK.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved