Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
BERKAS kasus dugaan gratifikasi terkait fatwa MA dan penghapusan red notice yang dilakukan oleh terpidana kasus hak tagih (cassie) Bank Bali Joko Tjandra sudah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (16/10).
Seharusnya, berkas kasus Joko Tjandra terkait penghapusan red notice diserahkan ke Kejari Jakarta Selatan. Namun, karena alasan efisiensi, digabungkan.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Riono Budisantoso mengatakan penggabungan perkara itu telah diatur di Pasal 141 KUHAP. Dalam pasal itu, dijelaskan bahwa penuntut umum dapat menggabungkan perkara dan membuatnya dalam satu surat dakwaan.
‘’Hal ini dimungkinkan apabila penuntut umum menerima beberapa berkas pada waktu yang sama atau hampir bersamaan dalam perkara,
yakni beberapa tindak pidana yang dilakukan oleh seorang yang sama dan kepentingan pemeriksaan tidak menjadikan halangan terhadap penggabungannya,’’ ujar Riono.
Kemudian beberapa tindak pidana yang bersangkut-paut satu dengan yang lain.
Selain itu, beberapa tindak pidana yang tidak bersangkut-paut satu dengan yang lain. Akan tetapi, yang satu dengan yang lain itu ada hubungannya, yang dalam hal ini penggabungan tersebut perlu bagi kepentingan pemeriksaan.
Riono menyebut penyusunan dakwaan terhadap kasus itu akan dilakukan secepatnya.
“Kalau misalnya itu (selesai) bisa sehari dilimpahkan, bisa juga. Secepatnya.’’
Kendati demikian, Riono mengatakan bahwa penyusunan dakwaan biasanya dibatasi dengan kewenangan penahanan kepada terdakwa, yakni 20 hari.
Selain berkas Joko Tjandra, Kejari Jakpus juga menerima berkas Andi Irfan Jaya dalam kasus gratifikasi pengurusan fatwa MA. Andi Irfan sejak kemarin hingga 4 November ditahan di rumah tahanan KPK. Sementara itu, Joko Tjandra statusnya tidak ditahan karena saat ini sebagai terpidana kasus cassie Bank Bali.
Seperti diketahui dugaan gratifikasi yang dilakukan Joko Tjandra, baik terkait pengurusan fatwa MA maupun red notice merupakan rangkaian selama ia berstatus buronan sejak 17 Juni 2009.
Kasus dugaan gratifikasi terkait pengurusan fatwa MA ditangani oleh Direktorat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Selain Joko Tjandra, penyidik juga menetapkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari dan Andi Irfan Jaya sebagai tersangka.
Proses penyidikan terhadap Pinangki telah diselesaikan lebih dulu dan bahkan sudah memasuki tahap persidangan, sedangkan pelimpahan Andi Irfan ke Kejari Jakarta Pusat dilakukan berbarengan dengan Joko Tjandra.
Adapun untuk kasus dugaan gratifikasi terkait red notice, penanganannya dilakukan oleh Bareskrim Polri. (Tri/P-1)
KEJAKSAAN memeriksa Kepala SMPN 19 Kota Depok dalam dugaan kasus penyalagunaan wewenang manipulasi nilai rapor puluhan siswa agar masuk SMA-SMK Negeri Tahun Ajaran 2024-2025.
Kejaksaan tahan pasturi pemalsu data surat
Kejaksaan Agung (Kejagung) belum menyentuh cukong besar yang diduga bermain di belakang layar
Beberapa selebriti Indonesia harus berhadapan dengan hukum atas berbagai kasus, mulai dari korupsi hingga narkoba dan KDRT.
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengingatkan seluruh jajaran Kejaksaan untuk tetap waspada terhadap upaya-upaya yang dapat melemahkan institusi mereka.
Jaksa dibagi menjadi beberapa kategori berdasarkan perannya. Simak apa saja.
KEPALA BP2MI Benny Rhamdani selesai memberikan klarifikasi terkait sosok T, pengendali judi online di Indonesia.
Kepala BP2MI Benny Rhamdani memastikan memenuhi undangan Bareskrim terkait pernyataannya tentang pengendali judi online berinisial T yang tidak tersentuh hukum.
Bareskrim panggil Kepala BP2MI Benny Rhamdani untuk jelaskan soal sosok pengendali judi online berinisial T pada Senin, 29 Juli 2024, pukul 14.00 WIB.
Kepala BP2MI Benny Rhamdani bakal hadir untuk mengklarfikasi dan menjelaskan sosok berinsial T yang ia sebut sebagai pengendali judi online di Indonesia.
Bareskrim Polri bakal memanggil Ketua BP2MI Benny Ramdhani, pada Senin (29/7) mendatang. Ia bakal dimintai keterangan sebagai saksi soal sosok berinisial T di balik praktik judi online.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved