Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
DEKAN Fakultas Hukum Universitas Pakuan Yenti Garnasih mendorong Kejaksaan Agung agar menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus gratifikasi yang menjerat Direktur Utama Bank Tabungan Negara (BTN) periode 2012-2019 Maryono. Pakar hukum TPPU itu memastikan telah terjadi pencucian uang dalam perkara tersebut.
“Artinya dengan kurun wak- tu ( 2013-2014) seperti itu pasti terjadi pencucian uang, pasti. Jadi, harus didorong pencucian uang juga,” jelas Yenti saat dihubungi Media Indonesia dari Jakarta, kemarin.
Yenti menjelaskan uang dari hasil kejahatan gratifikasi yang ditangani negara menjadi hak negara melalui persidangan. Dalam hal ini, ia meminta negara melalui Kejagung yang menangani kasus itu untuk mengoptimalkan mengejar hak negara tersebut.
Sebelumnya, penyidik Direktorat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menangkap Maryono terkait dengan kasus gratifikasi. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono menjelaskan dugaan TPPU akan ditelusuri dalam proses penyidikan.
“Apakah nanti penyidik akan mengembangkan money laundry-nya, cara-cara menyamarkan uang, tentu nanti proses penyidikan. Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama segera ada perkembangan,” jelas Hari di Gedung Kejaksaan Agung, kemarin.
Maryono diduga menerima uang senilai Rp3,145 miliar dari Direktur PT Pelangi Putera Mandiri Yunan Anwar dan PT Titanium Property. Ia diduga menerima suap dari Yunan sebesar Rp2,275 miliar terkait dengan fasilitas pemberian kredit pada 2014. Kejagung telah menetapkan status tersangka terhadap Yunan.
PT Titanium Property diduga menyuap Maryono sebesar Rp870 juta. Transaksi mencurigakan dari perusahaan itu terjadi sekitar 2013, saat Maryono menyetujui pemberian kredit terhadap perusahaan tersebut senilai Rp160 miliar. Sampai saat ini, belum ada pihak dari PT Titanium yang ditetapkan sebagai tersangka.
Gratifikasi terhadap Maryono dari dua perusahaan itu diduga melalui rekening bank menantunya bernama Widi Kusuma Purwanto. “Tentu
nanti penyi dik akan menyidik apakah peruntukan atau penggunaan uang itu sesuai dengan kreditnya atau digunakan untuk apa,” kata Hari.
Secara terpisah, Direktur Penyidikan JAM-Pidsus Kejagung Febrie Adriansyah menyatakan pihaknya telah mencekal pihak PT Titanium sebagai pemberi gratifikasi kepada Maryono. Febrie juga mengatakan Widi mangkir saat dipanggil kemarin. Menurut Febrie, pihaknya akan mendalami keterlibatan direksi BTN lainnya terkait dengan kasus tersebut.
Hormati hukum
Corporate Secretary Bank BTN Ari Kurniaman menjelaskan BTN menghormati proses hukum yang dilakukan Kejagung. Ari menjamin pihaknya akan membantu Kejagung dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Bahkan, Ari menyebut pihaknya telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Korps Bhayangkara dalam memproses debitur nakal.
“Kinerja kami tetap akan solid, apalagi pemberian kredit kepada dua perusahaan tersebut telah memiliki agunan yang kuat dan telah disiapkan cadangan yang cukup sehingga tetap dapat memberikan layanan terbaik bagi nasabah, dengan senantiasa mengedepankan good corporate governance dalam operasionalnya,” jelas Ari. (P-5)
Mantan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo bebas bersyarat setelah menjalani 2/3 masa hukuman kasus suap. Ia memilih fokus bisnis keluarga dan rehat politik.
Nurhadi divonis 5 tahun penjara dalam kasus TPPU. Usai sidang, ia singgung “azab”. Kuasa hukum menyebut putusan tidak adil dan memastikan akan banding.
Nurhadi divonis 5 tahun penjara dalam kasus gratifikasi dan TPPU. Hakim mengungkap aliran dana hingga Rp137 miliar dalam persidangan.
PEMERINTAH Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memperketat pengawasan terhadap seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) guna menangkal praktik gratifikasi dan penyalahgunaan jabatan.
KPK terbitkan SE larangan gratifikasi Lebaran 2026 bagi ASN dan pejabat. Tercatat 32 laporan masuk senilai Rp13,6 juta. Simak aturan lengkapnya di sini.
Penggunaan fasilitas mewah dari pihak swasta merupakan indikasi kuat adanya gratifikasi yang diatur dalam undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Tersangka terakhir yang keluar adalah CA, anak Koko Erwin. Tangannya tampak tidak diborgol dan hanya menundukkan wajah saat berjalan.
Bareskrim Polri mengungkap perputaran dana Rp124 miliar dalam kasus TPPU jaringan narkoba ‘The Doctor’ dengan ribuan transaksi.
MANTAN Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi, dituntut 7 tahun pidana penjara dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU).
Ia mendukung langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menahan Yaqut dalam proses penyidikan perkara tersebut.
Bareskrim serahkan aset judi online ke Kejagung, Pemberantasan judi online di Indonesia 2026, Update kasus judi online Bareskrim Polri.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada terdakwa M Syafei, mantan pejabat Wilmar Group, dalam perkara dugaan suap hakim
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved