Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dinyatakan melanggar kode etik karena menggunakan helikopter mewah untuk perjalanan pribadi.
Namun, Indonesia Corruption Watch (ICW) mempertanyakan sanksi ringan yang dijatuhkan Dewan Pengawas (Dewas) KPK kepada Firli.
"Putusan Dewas KPK ini menjatuhkan sanksi ringan berupa teguran tertulis II kepada Ketua KPK Firli Bahuri, patut dipertanyakan," pungkas Peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Kamis (24/9).
ICW menilai tindakan Firli yang menggunakan transportasi mewah sudah memasuki unsur sanksi berat, yakni rekomendasi pengunduran diri sebagai pimpinan KPK. Selain itu, ICW juga memberikan lima catatan atas putusan Dewas KPK yang menjatuhkan sanksi ringan.
Baca juga: Divonis Bersalah Langgar Kode Etik, Ketua KPK Minta Maaf
Pertama, alasan Dewas KPK yang menyebut Firli tidak menyadari pelanggaran, dinilai tidak masuk akal. Sebagai Ketua KPK, semestinya Firli memahami dan mengimplementasikan Peraturan Dewas KPK Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku.
"Apalagi, tindakan Firli itu juga berseberangan dengan nilai integritas yang sering dikampanyekan KPK. Salah satunya tentang hidup sederhana," imbuh Kurnia.
Kedua, Dewas KPK dinilai tidak menimbang kasus etik Firli saat menjabat sebagai Deputi Penindakan pada 2018 lalu. Kala itu, ICW melaporkan Firli ke Deputi Pengawas Internal dan Pengaduan Masyarakat KPK atas dugaan bertemu dengan pihak berperkara di KPK.
Baca juga: Kontribusi Belum Optimal, KPK Dorong Penertiban Aset Negara
"Pada September 2019, KPK mengumumkan Firli Bahuri terbukti melanggar kode etik. Bahkan, saat itu dijatuhkan sanksi pelanggaran berat. Sementara dalam putusan terbaru, Dewas KPK menyebut Firli tidak pernah dihukum akibat pelanggaran kode etik," paparnya.
Ketiga, ICW menilai Dewas KPK luput melihat tindakan Firli, yang menggunakan transportasi mewah sebagai rangkaian berbagai kontroversi. Keempat, ICW juga memandang putusan Dewas KPK terhadap Firli sulit untuk mengangkat reputasi KPK yang semakin terpuruk. Kelima, Dewas KPK dinilai lemah dalam mengawasi etika pimpinan dan pegawai KPK.
"Semestinya, Dewas KPK dapat mendalami kemungkinan adanya potensi tindak pidana suap atau gratifikasi dalam penggunaan helikopter mewah,” tandas Kurnia.(OL-11)
Wana menekankan bahwa Presiden disebut belum juga bertemu dengan KPRP meskipun komisi tersebut telah merampungkan rekomendasi sejak 2 Februari 2026.
ICWmenilai praktik pemberian THR oleh sejumlah kepala daerah kepada forkopimda merupakan bentuk gratifikasi termasuk kasus bupati tulungagung gatut sunu wibowo
MANTAN Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas kini menjadi tahanan rumah. ICW menilai sangat berisiko karena ada potensi penghilangan barang bukti kasus korupsi kuota haji
ICW mendesak Dewas KPK memeriksa pimpinan lembaga antirasuah itu setelah mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dari tahanan rutan jadi tahanan rumah
ICW mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK yang mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dari Rumah Tahanan (Rutan) menjadi tahanan rumah
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mendesak pemerintah untuk segera membatalkan kebijakan impor 105.000 unit kendaraan pick up (pikap) dari India.
MAJELIS Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan tidak berwenang memeriksa aduan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Hakim Konstitusi Adies Kadir.
KEJAKSAAN Agung mencopot empat kepala kejaksaan negeri, termasuk Kajari Deli Serdang dan Kajari Padang Lawas, dari jabatan struktural akibat pelanggaran etik.
Dewas merekomendasikan kepada pejabat pembina kepegawaian untuk melakukan pemeriksaan untuk menjatuhkan hukuman disiplin kepada Fani Febriany
ICJR menilai kasus kematian Affan Kurniawan, pengemudi ojek online yang tewas terlindas kendaraan taktis Brimob Polri, bukan sekadar pelanggaran etik.
Mahkamah Agung (MA) memastikan akan menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran etik yang melibatkan hakim dalam perkarA Tom Lembong.
Dua Hakim Agung dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) atas dugaan pelanggaran Undang-Undang, Kode Etik, dan Pedoman Perilaku Hakim
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved