Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
KOMITE II DPD RI membahas substansi materi RUU tentang Penanggulangan Bencana dengan CSIS (Centre for Strategic and International Studies), khususnya mengenai peran masyarakat dan pemerintah dalam sistem penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.
Wakil Ketua Komite II DPD RI, Hasan Basri menyampaikan Komite II melakukan diskusi dengan para pakar untuk mendapatkan masukan yang komprehensif terhadap substansi yang terkandung di dalam RUU tentang Penanggulangan Bencana.
Baca juga: Jokowi Akan Pidato di Sidang PBB, Beginilah Isinya
“Masukan ini berguna demi kesempurnaan Pandangan dan Pendapat DPD terhadap RUU Penanggulangan Bencana”, kata Hasan Basri dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dalam rangka pembahasan substansi materi RUU tentang Penanggulangan Bencana, yang dilakukan secara virtual di Jakarta, Selasa (22/9).
Menurut Hasan Basri yang juga merupakan Senator asal Kalimantan Utara tersebut, penyusunan RUU tentang Penanggulangan Bencana tidak dapat berdiri sendiri, melainkan harus terintegrasi dengan undang-undang lain seperti Undang-Undang Penataan Ruang dan Undang-Undang Konstruksi, mengingat pentingnya pemetaan daerah bencana dan rawan bencana yang tidak dapat dihuni dan/atau ketentuan membangun bangunan di kawasan rawan bencana.
“RUU Penanggulangan Bencana perlu memuat ketentuan sanksi untuk pejabat yang mengeluarkan izin pembangunan di daerah rawan bencana jika terjadi kecerobohan yang menyebabkan bencana di masa mendatang”, ucapnya.
Sementara itu, Anggota DPD RI asal Provinsi Bali, Made Mangku Pastika mengemukakan pentingnya emergency response systems dalam manajemen bencana yang meliputi polisi, pemadam kebakaran, dan mobil ambulan.
“Emergency response system ini penting terutama di daerah wisata seperti Bali, karena jika aman, maka turis akan datang” terangnya.
Pada kesempatan yang sama, Muhammad Habib Abiyan Dzakwan, Researcher Disaster Management Research Unit CSIS mengatakan dalam draft RUU tentang Penanggulangan Bencana, mayoritas substansi peran masyarakat masih berorientasikan sebatas masyarakat sebagai terdampak bencana, bukan sebagai pihak yang mandiri, berketahanan, dan berperan aktif .
“Pengaturan mengenai community empowerment masih terbatas seperti pentingnya asuransi, pelatihan dengan mengakomodasi kearifan lokal, membangun ketahanan masyarakat masih kurang dan sangat terbatas”, ujarnya.
Dzakwan menambahkan hal yang perlu dimasukkan dalam substansi RUU tentang Penanggulangan Bencana adalah adanya komitmen politik Pemerintah Daerah.
“Contohnya adalah wajib mengarusutamakan manajemen bencana pada Kepala Daerah Terpilih dan evaluasi berkala ketahanan masyarakat”, ucapnya.
Isu lainnya yang menurutnya penting untuk dibahas adalah mengarusutamakan bencana non alam dan sosial dalam seluruh tahapan bencana, penguatan worst-case multi-hazard scenario planning, inventarisir data sejarah kebencanaan dan kearifan lokal di tiap daerah, konsolidasi kemitraan dan ketangguhan public-private dalam mitigasi dan pencegahan bencana, serta penguatan kapasitas aktor Penanggulangan Bencana di Indonesia dalam merespon misi/diplomasi bencana di luar negeri.
“Penting juga bagaimana para pejabat, menteri, kepala daerah untuk memberikan contoh baik kepada masyarakat dalam menanggulangi bencana, seperti foto memakai masker saat bencana Covid ini dan memakai bahasa lokal agar masyarakat di daerah mengerti”, pungkasnya. (RO/OL-6)
Peran DPD di parlemen masih tertinggal jauh dibandingkan DPR khususnya pada bidang legislas
Parpol tidak memiliki hak mengintervensi kepemimpinan DPD
PAKAR hukum tata negara Universitas Andalas Feri Amsari mengkritik langkah Ketua DPD RI La Nyalla Mataliti. Feri menilai La nyala ingin mengesahkan Tata Tertib (Tatib)
WAKIL Ketua Pansus Tata Tertib Dewan Pimpinan Daerah (DPD) RI, Hasan Basri, mengungkap awal mula ricuh Rapat Paripurna DPD pada Jumat, 12 Juli 2024.
Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman mengantongi perolehan suara di Pemungutan Suara Ulang (PSU) DPD Sumatera Barat (Sumbar).
SIDANG Paripurna DPD RI Masa Sidang V Tahun 2023-2024 yang diwarnai kekisruhan berujung pada kesepakatan harmonisasi bersama dengan panitia perancang undang-undang.
Anggota Komisi I DPR, Dave Akbarshah Fikarno membantah pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang dikebut.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dinilai terlalu buru-buru dalam pembahasan dan pengesahan sejumlah rancangan undang-undang (RUU), yakni RUU TNI, RUU Polri, Dewan Pertimbangan Presiden.
Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) disetujui menjadi usul inisiatif DPR RI.
Penetapan kawasan konservasi yang sentralistik tersebut mengasingkan peran masyarakat lokal maupun masyarakat hukum adat.
PAN mengeklaim Rancangan Undang-Undang (RUU) Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) diusulkan untuk memperkuat tugas dan fungsi lembaga tersebut.
Presiden Joko Widodo menolak mengomentari usulan Revisi Undang-Undang Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Ia menyerahkan hal itu sepenuhnya kepada DPR sebagai inisiator.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved