Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Soal Dewan Pertimbangan Agung, Presiden Jokowi: Tanya ke DPR

Fetry Wuryasti
11/7/2024 12:29
Soal Dewan Pertimbangan Agung, Presiden Jokowi: Tanya ke DPR
Presiden Joko Widodo(MI)

Presiden Joko Widodo menolak mengomentari usulan Revisi Undang-Undang Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Ia menyerahkan hal itu sepenuhnya kepada DPR sebagai inisiator.

"Itu inisiatif dari DPR. Tanyakan ke DPR," kata Jokowi di Lampung Selatan, Kamis (11/7).

Sebelumnya, Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto menanggapi rencana perubahan nomenklatur Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Perubahan nomenklatur itu disebut-sebut bakal mengakomodasi Presiden Joko Widodo menjadi penasihat khusus presiden terpilih Prabowo Subianto di pemerintahan selanjutnya. Airlangga mengaku belum mengetahui hal tersebut.

Baca juga : Revisi UU Wantimpres Disepakati Jadi Usul Inisiatif DPR

"Kita belum tahu (apakah untuk mengakomodasi Presiden Jokowi)," kata Airlangga.

Airlangga mengatakan revisi UU tersebut merupakan usulan DPR. Sesuai dengan keputusan Baleg DPR RI, revisi UU bakal dibahas dalam sidang paripurna nanti.

Sebelumnya, penyusunan Rancangan Undang (RUU) Wantimpres sampai kepada kesepakatan membawanya ke rapat paripurna dilakukan Baleg DPR RI dalam waktu satu hari. Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan, ada beberapa poin perubahan dalam draf RUU Wantimpres.

Baca juga : Komisi II DPR RI Bakal Segerakan Cek Kelayakan Pengganti Hasyim Asy'ari

Yang utama, nomenklatur Wantimpres disepakati diubah menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Namun, dia memastikan tidak ada perubahan fungsi dari Wantimpres ke DPA.

Sebelumnya, DPA yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbagan kepada Presiden dihapuskan dengan Keputusan Presiden Nomor 135/M/2003 pada tanggal 31 Juli 2003. Itu terjadi stekah amendemen keempat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Penghapusan DPA saat itu dilakukan sebagai buntut dari berubahnya sistem pemerintahan menjadi sistem parlementer.

DPA kemudian digantikan oleh dewan pertimbangan (wantim) yang ditempatkan melekat di bawah Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden. Dewan pertimbangan itu adalah Wantimpres. Dalam hal ini, Wantimpres tidak sejajar dengan presiden sebagaimana terjadi pada masa DPA. (Z-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya