Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
Pimpinan Komisi VII DPR RI dari fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno mengeklaim Rancangan Undang-Undang (RUU) Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) diusulkan untuk memperkuat tugas dan fungsi lembaga tersebut.
“Justru di sini menguatkan tugas dan fungsi dari dewan pertimbangan presiden. Bagaimanapun juga yang namanya dewan pertimbangan presiden harus memberikan nasihat, masukan, kepada presiden ketika diminta ataupun tidak,” jelas Eddy di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (11/7).
Eddy membeberkan wantimpres nantinya harus diisi tokoh-tokoh senior berpengalaman dari berbagai latar belakang yang akan memberikan masukan kepada Kepala egara, mulai dari aspek politik, ekonomi perdagangan hingga bisnis.
Baca juga : Soal Dewan Pertimbangan Agung, Presiden Jokowi: Tanya ke DPR
“Jadi saya kira itu sangat penting agar presiden memiliki pemahaman yang luas, tidak hanya dari mereka yang punya pengalaman besar dan luas di dalam bidangnya tetapi juga memiliki akses misalnya ke sektor industri sektor usaha dan lain-lain,” tuturnya.
Kendati demikian, Eddy menilai seharusnya Dewan Pertimbangan Agung tidak bisa lagi dihidupkan karena itu bagian dari Undang-Undang yang telah diamandemen.
“Artinya, kita harus amandemen UUD lagi. Fungsi dan peran ini adalah memperkuat dari wantimpres yang saat ini sudah ada,” tegasnya.
Baca juga : Jimly Asshiddiqie: Ketentuan Dewan Pertimbangan Agung Presiden Dapat Diatur dalam UU
Sebelumnya, DPA yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbagan kepada Presiden dihapuskan dengan Keputusan Presiden Nomor 135/M/2003 pada tanggal 31 Juli 2003. Itu terjadi setelah amendemen keempat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Penghapusan DPA saat itu dilakukan sebagai buntut dari berubahnya sistem pemerintahan menjadi sistem parlementer.
DPA kemudian digantikan oleh dewan pertimbangan (wantim) yang ditempatkan melekat di bawah Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden. Dewan pertimbangan itu adalah Wantimpres. Dalam hal ini, Wantimpres tidak sejajar dengan presiden sebagaimana terjadi pada masa DPA. (Z-11)
DPR belum menerima dokumen daftar inventarisasi masalah (DIM) dari pemerintah terkait Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2006 Tentang Wantimpres
WACANA perubahan nomenklatur Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA) semakin kuat digaungkan.
Muhammad Rudi berharap, berdasarkan pertemuan yang dihelat hari ini akan lahir kajian dan kebijakan terbaru yang dapat meningkatkan berbagai sektor pendukung kemajuan Batam.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dinilai terlalu buru-buru dalam pembahasan dan pengesahan sejumlah rancangan undang-undang (RUU), yakni RUU TNI, RUU Polri, Dewan Pertimbangan Presiden.
Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) disetujui menjadi usul inisiatif DPR RI.
Perubahan nomenklatur yang tertuang dalam Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) dipertanyakan.
Anggota Komisi I DPR, Dave Akbarshah Fikarno membantah pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang dikebut.
Penetapan kawasan konservasi yang sentralistik tersebut mengasingkan peran masyarakat lokal maupun masyarakat hukum adat.
Presiden Joko Widodo menolak mengomentari usulan Revisi Undang-Undang Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Ia menyerahkan hal itu sepenuhnya kepada DPR sebagai inisiator.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved