Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

PAN: Dewan Pertimbangan Agung untuk Memperkuat Penasihat Presiden

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
11/7/2024 12:37
PAN: Dewan Pertimbangan Agung untuk Memperkuat Penasihat Presiden
Ilustrasi(BPMI Setpres)

Pimpinan Komisi VII DPR RI dari fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno mengeklaim Rancangan Undang-Undang (RUU) Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) diusulkan untuk memperkuat tugas dan fungsi lembaga tersebut.

“Justru di sini menguatkan tugas dan fungsi dari dewan pertimbangan presiden. Bagaimanapun juga yang namanya dewan pertimbangan presiden harus memberikan nasihat, masukan, kepada presiden ketika diminta ataupun tidak,” jelas Eddy di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (11/7).

Eddy membeberkan wantimpres nantinya harus diisi tokoh-tokoh senior berpengalaman dari berbagai latar belakang yang akan memberikan masukan kepada Kepala egara, mulai dari aspek politik, ekonomi perdagangan hingga bisnis.

Baca juga : Soal Dewan Pertimbangan Agung, Presiden Jokowi: Tanya ke DPR

“Jadi saya kira itu sangat penting agar presiden memiliki pemahaman yang luas, tidak hanya dari mereka yang punya pengalaman besar dan luas di dalam bidangnya tetapi juga memiliki akses misalnya ke sektor industri sektor usaha dan lain-lain,” tuturnya.

Kendati demikian, Eddy menilai seharusnya Dewan Pertimbangan Agung tidak bisa lagi dihidupkan karena itu bagian dari Undang-Undang yang telah diamandemen.

“Artinya, kita harus amandemen UUD lagi. Fungsi dan peran ini adalah memperkuat dari wantimpres yang saat ini sudah ada,” tegasnya.

Baca juga : Jimly Asshiddiqie: Ketentuan Dewan Pertimbangan Agung Presiden Dapat Diatur dalam UU

Sebelumnya, DPA yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbagan kepada Presiden dihapuskan dengan Keputusan Presiden Nomor 135/M/2003 pada tanggal 31 Juli 2003. Itu terjadi setelah amendemen keempat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Penghapusan DPA saat itu dilakukan sebagai buntut dari berubahnya sistem pemerintahan menjadi sistem parlementer.

DPA kemudian digantikan oleh dewan pertimbangan (wantim) yang ditempatkan melekat di bawah Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden. Dewan pertimbangan itu adalah Wantimpres. Dalam hal ini, Wantimpres tidak sejajar dengan presiden sebagaimana terjadi pada masa DPA. (Z-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya