Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
SEBANYAK 1.482 bakal calon kepala daerah (Bacakada) telah melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan terverifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sementara itu, jumlah bacakada yang mendaftarkan diri di pilkada 2020 mencapai 1.486 orang.
"Hingga hari ini, Sabtu, (19/9) KPK telah memberikan 1.482 tanda terima atas pelaporan LHKPN bakal calon kepala daerah (Bacakada) dari total 1.486 bacakada yang mendaftarkan diri pada pilkada serentak 2020," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK bidang Pencegahan Ipi Maryati kepada Media Indonesia, Sabtu (19/9).
Menurut dia, terdapat tiga LHKPN terakhir yang masuk dan dalam proses verifikasi oleh tim KPK. Dengan demikian masih tersisa satu dari total bacakada yang terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang belum melaporkan LHKPN.
"Sementara satu bacakada yang belum menyampaikan LHKPN. KPK mengimbau bagi yang belum menyampaikan laporan hartanya dan akan melanjutkan pencalonannya, agar segera menyampaikan laporan hartanya kepada KPK, sehingga persyaratan pencalonan terpenuhi," pungkasnya.
Baca juga : Rentan Timbulkan Kerumuman, Pilkada Diusulkan Ditunda
Berdasarkan catatan KPU RI sebelum masa perpanjangan pendaftaran terdapat 687 pasangan bacakada di pilkada 2020. Itu terdiri dari bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur sebanyak 22.
Kedua, jumlah bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati sebanyak 570. Ketiga jumlah bakal pasangan calon wali kota dan wakil wali kota sebanyak 95. Keempat jumlah bakal calon laki-laki 1.233 dan bakal calon perempuan 141.
Kelima, jumlah bakal pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik sebanyak 626 dan keenam jumlah bakal pasangan calon yang melalui jalur perseorangan sebanyak 61. (OL-7)
Calon anggota legislatif terpilih hasil Pemilu 2024 yang belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi terancam tidak dilantik.
KPK mengingatkan tiga wakil menteri yang baru dilantik untuk menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) usai menduduki jabatan baru
KPK menyebut 6.969 calon legislatif (caleg) terpilih) Pemilu 2024 belum menyerahkan LHKPN. KPU tak akan melantik caleg terplih jika belum melaporkan LHKPN
Upaya KPK dan KPU memastikan caleg bebas korupsi dengan mewajibkan penyampaian LHKPN dinilai masih memiliki celah.
Kewajiban caleg terpilih melaporkan LHKPN telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6/2024 mengenai penetapan calon terpilih.
Pansel capim dan Dewas KPK ditantang untuk berani coret calon yang tak patuh menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yalimo, Papua sebagai penyelenggara pemilu dituding telah melakukan pelanggaran etik.
PAGUYUBAN Nusantara Yalimo Bangkit meminta MK untuk tidak mematikan suara rakyat Yalimo, dengan putusan yang semestinya
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan dua anggota KPU Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) dari jabatannya.
Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah tercatat sukses, meski dalam kondisi pandemi COVID-19. Pengalaman itu menjadi rujukan untuk penyelenggaraan berbasis manajemen risiko Pemilu 2024.
Ppartai politik juga harus ambil bagian dalam mendinginkan suasana dan mengajak pendukungnya untuk bisa menerima putusan MK.
Al Haris-Abdullah Sani menjadi pemenang PSU Pilkada Jambi dengan perolehan 600.733 suara. Mereka bakal bertugas untuk periode 2021-2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved