Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
TIM penyidik Bareskrim Polri kembali melimpahkan berkas penyidikan kasus dugaan surat jalan palsu untuk Joko S Tjandra (Joker) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono mengatakan pelimpahan kembali berkas perkara para tersangka kepada Kejaksaan Agung dalam rangka pemenuhan P-19 dari JPU.
"Serta penyerahan tiga eksemplar Berita Acara Koordinasi dari Kejaksaan Agung," ucap Argo di Jakarta, Kamis (17/9).
Sebelumnya, Bareskrim telah melakukan pelimpahan berkas penyidikan atau tahap I terkait kasus surat jalan palsu itu. Namun, Jaksa Peneliti mengembalikan berkas tersebut dengan petunjuk untuk dilengkapi atau P-19.
Argo menyebut dalam pengembalian berkas itu, pihaknya juga kembali melakukan pengecekan dari barang bukti terkait dengan perkara tersebut. Tujuannya, agar memastikan semua barang bukti lengkap apabila nanti telah masuk ke ranah persidangan.
"Telah disita baik pembungkusan dan pelabelannya serta memastikan kondisi barang buktinya dalam keadaan baik," tambah Argo.
Baca juga: Inisial DK Muncul dalam Proposal Joker
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Djoko Poerwanto mengemukakan tim penyidik telah menerima pengembalian berkas perkara dugaan korupsi terkait penghapusan red notice di Interpol atas nama Joko Soegiarto Tjandra dari Kejaksaan Agung (Kejagung).
Berkas dikembalikan jaksa penuntut umum lantaran masih ada yang perlu dilengkapi penyidik.
"P19 itu yang pasti diawali P18 bahwa berkas perkara yang kami kirimkan dalam tahap satu belum dinyatakan lengkap," ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, (11/9).
Menurut Djoko, tim penyidik akan memperbaiki berkas dan melengkapi petunjuk jaksa. Nantinya, berkas bakal diserahkan lagi ke Kejagung setelah dilengkapi.
"Tindak lanjutnya adalah petunjuk secara formil dan materil, di mana P19. Kami baru terima tanggal 11 hari ini, kami akan pelajari," terangnya.
Adapun dalam kasus surat jalan palsu, penyidik menetapkan Joko Tjandra, Prasetijo Utomo dan Anita Kolopaking sebagai tersangka.
Sementara kasus gratifikasi penghapusan red notice atau pencarian terpidana/terdakwa di luar negeri, penyidik menetapkan Tommy Sumardi bersama Joko Tjandra sebagai pemberi suap dan Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo dan Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte sebagai penerima tersangka.(OL-5)
JCLEC, yang merupakan lembaga pelatihan internasional terkenal yang dipimpin bersama oleh AFP dan Polri, telah menjadi bagian integral dalam menjaga kedua negara.
Kemen PPPA menegaskan akan mengawal kasus ini hingga anak korban mendapatkan keadilan yang semestinya.
Turnamen bola basket Kapolri Cup 2024 terselenggara dengan sukses. PT Bank Negara Indonesia (BNI) selaku sponsor mengapresiasi Polri yang telah menginisiasi ajang kompetisi tersebut.
MUTASI yang dilakukan pada TNI dan Polri jelang penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 dinilai memiliki potensi kerawanan pada penyalahgunaan wewenang.
PALANG Merah Indonesia (PMI) Klaten, Jawa Tengah, menyelenggarakan donor darah di Pendapa Kabupaten Klaten, Selasa (30/7). Donor darah ini diikuti ratusan orang dari berbagai kalangan.
Kepala BP2MI Benny Rhamdani dituntut konsisten dalam mengungkap soal sosok berinisial T. Sosok itu disebut-sebut seagai pengendali judi online di Tanah Air yang kebal terhadap hukum.
MANTAN Komisioner Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan (WS) diperiksa penyidik KPK Jakarta, Senin, 29 Juli 2024 terkait kasus Harun Masiku.
KPK minta Kemenkumham mencegah lima orang yang diyakini berkaitan dengan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menyeret buronan Harun Masiku.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai tengah mendongkrak intensitas perburuan buronan Harun Masiku. Caranya, KPK membuka penyidikan terkait obstruction of justice.
ICW meyakini perintangan penyidikan terhadap kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang menjerat buronan Harun Masiku nyata terjadi.
KPK berencana membuka penyidikan terkait perintangan penanganan kasus suap yang menyeret buronan Harun Masiku.
Lima laporan yang ditujukan ke penyidik Rossa dari PDIP bisa menganggu penyidikan kasus suap dengan tersangka Harun Masiku.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved