Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
MASYARAKAT diimbau mewaspadai oknum petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan modus membantu pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi calon kepala daerah. Oknum tersebut kerap meminta sejumlah biaya.
"Saat ini, terdapat beberapa pihak yang mengaku sebagai pegawai KPK atau mitra kepanjangan KPK yang dapat membantu pengisian LHKPN," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding di Jakarta, Rabu (16/9).
KPK menerima informasi adanya pihak-pihak yang mengaku pegawai atau mitra di Banten dan Jawa Barat. Oknum tersebut mengaku dapat membantu mendapatkan tanda terima LHKPN sebagai persyaratan pencalonan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020.
Baca juga: KPK: Jangan Kotori Pilkada dengan Praktik Suap dan Korupsi
Ipi menjelaskan, Surat Edaran Pimpinan KPK Nomor 07.1 Tahun 2020 tanggal 31 Maret 2020, penyampaian LHKPN wajib dilaksanakan secara daring melalui elhkpn.kpk.go.id.
KPK tidak pernah memungut biaya administrasi untuk layanan publik yang disediakan bagi masyarakat, termasuk dalam pengisian LHKPN.
"KPK meminta masyarakat berhati-hati," ujar Ipi.
Ipi mengimbau masyarakat melapor bila mendapati para pihak yang mencurigakan. Bahkan terindikasi mencari keuntungan dengan mengatasnamakan KPK.
"Silakan melaporkan kepada pihak kepolisan, atau menghubungi KPK melalui call center KPK di 198," pungkas Ipi. (OL-1)
Pelaku membujuk korban untuk menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar lebih dengan dalih menyewakan lokasi tambang. Ternyata, lokasi tambang yang dimaksud oleh pelaku itu milik orang lain.
HAKIM Pengadilan Negeri (PN) Kudus, Jawa Tengah, menjatuhkan vonis 3 tahun penjara terhadap pemilik biro umrah Goldy Mixalmina Kudus, Zyuhal Laila Nova.
Berdasarkan data dari Kementerian Luar Negeri, dari 2020 hingga Maret 2024 ada sebanyak 3.703 korban scam yang berasal dari Indonesia. Adapun, pelaku paling banyak berasal dari Kamboja
KPK memastikan penipu dan pemeras pejabat Pemkab Bogor Yusup Sulaeman bukan pegawainya. Karyawan Lembaga Antirasuah juga dipastikan tidak terafiliasi dengan tersangka itu
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut kasus penipuan yang dilakukan Yusup Sulaeman dengan mengaku pegawai KPK sangat tidak lazim.
POLDA Metro Jaya menangkap seorang laki-laki warga negara India berinisial VVS atas dugaan penipuan berkedok investasi trading forex fiktif. Korban mengalami kerugian hingga Rp3,5 miliar.
Calon anggota legislatif terpilih hasil Pemilu 2024 yang belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi terancam tidak dilantik.
KPK mengingatkan tiga wakil menteri yang baru dilantik untuk menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) usai menduduki jabatan baru
KPK menyebut 6.969 calon legislatif (caleg) terpilih) Pemilu 2024 belum menyerahkan LHKPN. KPU tak akan melantik caleg terplih jika belum melaporkan LHKPN
Upaya KPK dan KPU memastikan caleg bebas korupsi dengan mewajibkan penyampaian LHKPN dinilai masih memiliki celah.
Kewajiban caleg terpilih melaporkan LHKPN telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6/2024 mengenai penetapan calon terpilih.
Pansel capim dan Dewas KPK ditantang untuk berani coret calon yang tak patuh menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved