Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
TUDINGAN Indonesia Corruption Watch (ICW) bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak berani mengambil alih kasus Joko Soegiarto Tjandra menuai respon. Menurut Lembaga Antikorupsi itu, hal tersebut bukan soal berani atau tidak.
"Kami sampaikan bahwa ini bukan soal berani atau tidak berani pengambilan kasus dari aparat penegak hukum lain," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (14/9).
KPK menghargai kritik dari ICW tersebut. Ali menjelaskan, KPK tidak bisa sembarangan mengambil alih perkara lantaran menyesuaikan pada ketentuan dalam Undang-undang (UU) Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK.
"Bagaimana cara berhukum yang benar tentu dengan mengikuti ketentuan UU yang berlaku yang dalam hal ini Pasal 6, 8, dan 10 A UU KPK," ujar Ali.
Baca juga: Mantan Wamen BUMN Mahmuddin Yasin Dipanggil KPK
Sebelumnya, peneliti ICW Kurnia Ramadhana menuding KPK tidak punya nyali menangani perkara Joko Tjandra. Gelar perkara kasus Joko Tjandra yang melibatkan KPK dinilai sebagai ajang pencitraan.
"Gelar perkara yang terkesan hanya dijadikan ajang pencitraan bagi KPK agar terlihat seolah-olah serius menanggapi perkara Joko Tjandra," kata Kurnia dalam keterangan tertulis, Minggu (13/9).
Gelar perkara kasus Joko Tjandra yang melibatkan KPK, Bareskrim Polri, dan Kejaksaan Agung (Kejagung) dihelat Jumat (11/9). Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya sebatas menerima progres penanganan perkara dari Bareskrim Polri dan Kejagung dalam ekspose pertama.
KPK memisahkan ekspose perkara Joko Tjandra yang ditangani Bareskrim Polri dengan Kejagung. KPK lebih dulu menggelar ekspose kasus dugaan penghapusan red notice Joko Tjandra yang ditangani Bareskrim Polri.
Ekspose dilanjutkan dengan kasus dugaan penerimaan suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) yang ditangani Kejagung. (OL-1)
ICW ingatkan pansel capim kpk tidak mengistimewakan mereka yang mendaftar berlatar belakang penegak hukum.
ICW meyakini perintangan penyidikan terhadap kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang menjerat buronan Harun Masiku nyata terjadi.
KPK membantah tudingan ada pejabat di instansinya yang menghambat proses penanganan perkara.
Kejagung RI menyampaikan sampai saat ini belum ada jaksa yang berminat untuk mendaftarkan diri menjadi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
(ICW) menyebut ada pejabat struktural di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang hendak dikembalikan ke instansi asalnya, namun tetap dipertahankan.
ICW menilai banyak kandidat potensial yang memiliki rekam jejak dalam pemberantasan korupsi mengalami trauma akibat peristiwa pelemahan KPK.
Berdasarkan sidang KKEP, Irjen Napoleon Bonaparte dikenakan saksi administrasi berupa mutasi bersifat demoasi selama tiga tahun, empat bulan.
MA menolak kasasi yang diajukan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte.
Vonis kasasi itu diputuskan pada 3 November 2021 oleh majelis hakim Suhadi selaku ketua dengan hakim anggota Eddy Army dan Ansori.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman eks jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.
Saat menjabat sebagai Kadiv Hubinter Polri, Napoleon terbukti menerima suap sebesar US$370 ribu dan Sing$200 ribu atau sekitar Rp7,2 miliar dari Joko Tjandra
KOMISI Yudisial (KY) akan melakukan anotasi terhadap putusan majelis hakim tingkat banding yang memangkas hukuman Joko Soegiarto Tjandra.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved