Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

KPU Minta Pemda juga Konsisten Terapkan Aturan

Thomas Harming Suwarta
08/9/2020 12:38
KPU Minta Pemda juga Konsisten Terapkan Aturan
Journalist on duty(Media Indonesia)

PENDAFTARAN para bakal calon kepala daerah ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) di beragam daerah diwarnai sejumlah pelanggaran protokol kesehatan.

Saat berbincang dengan jurnalis Media Indonesia Irvan Sihombing dalam acara Journalist on Duty yang disiarakan melalui Instagram Live Media Indonesia, Senin (7/9) malam, Komisioner KPU Ilham Saputra mengaku hal itu belum menjadi kewenangan KPU.

Pasalnya, para kandidat masih berstatus bakal calon, belum calon kepala daerah.

"KPU hanya punya aturan saat mereka tiba di kantor KPU, misalnya cuci tangan, pengecekan suhu, membatasi orang yang masuk hanya bakal calon, ketua dan sekretaris partai pengusung dan narahubung pasangan bakal calon. Itu saja. Di luar itu bukan kewenangan KPU," katanya.

Baca juga: Memaknai 75 Tahun RI di Tengah Pandemi

Pihak KPU beranggapan pemerintah daerah setempatlah yang punya kewenangan untuk memastikan protokol kesehatan benar-benar dijalankan dengan merujuk pada ketentuan pemberlakuan PSBB dan Protokol Kesehatan. "Termasuk nanti di tahapan selanjutnya, pihak keamanan dan juga pemerintah daerah harus juga konsiten memberlakukan aturan yang berlaku di daerah. Misalnya saja di masa kampanye terkait dengan aturan kampanye yang sudah kami atur," kata Ilham.

KPU, imbuhnya, memastikan tahapan Pilkada selanjutnya akan diterapkan protokol kesehatan yang sangat ketat.

"Dalam beberapa tahapan ke depan kami sudah membuat prosuder-prosedur yang sangat ketat terkait terkait protokol covid-19. PKPU kampanye misalnya sudah kami buat termasuk terkait pemungutan suara di TPS itu diatur sedemikian ketat sehingga protokol tetap harus dipatuhi," ungkap Ilham.

Baca juga: Anne Avantie: Cinta Saya untuk Indonesia Putih Sekali

Diakui Ilham, pada masa pendaftaran kemarin terjadi banyak pelanggaran protokol karena para bakal calon masih membawa arak-arakan massa pada saat melakukan pendaftaran.

"Sebetulnya kami sudah melakukan sosialisasi yang lumayan masif kami sudah mengumpulkan partai politik kami sudah mengumpulkan calon pendukung bapaslon yang kemudian memang punya otoritas mendukung bapaslon yang di usung partai politik. Kami sudah meytampaikan PKPU yang terkait dengan pendaftaran ini salah satu nya adalah PKPU nomor 6 tentang tahapan penyelenggaraan di tahap covid 19 yang pada salah satu pasal nya kami sudah memastikan bahwa tidak boleh arak-arakan. Ke depan untuk tahapan selanjutnya kami pastikan akan lebih ketat lagi," kata Ilham.

Pada tahapan kampanye kata dia, KPU memberikan kesempatan kepada paslon untuk kampanye di media sosial atau jika melakukan kampanye tatap muka maksimal 50 orang dengan protokol covid yang ketat. "Jika melakukan kampanye akbar pendukung hanya boleh 100 orang dan dilakukan dengan protokol covid yang ketat. Tetapi sekali lagi KPU hanya memiliki kewenangan di daerah KPU saja. Selebihnya kewenangan ada pada pemerintahan daerah setempat," tukas Ilham.

Dia tegaskan penyelenggaraan pilkada pada masa pandemi ini bukan hanya tanggung KPU saja tetapi semua pihak mulai dari pasangan calon, masyarakat, pihak keamanan, pemerintah daerah dan juga media massa. "Karena ini tanggung jawab semua orang bukan hanya KPU maka harusnya kita semua bertanggung jawab. Dari sisi KPU kami berlakukan protokol kesehatan yang sangat ketat yang tentu harus didukung oleh semua pihak sehingga ini tidak menjadi klaster baru COvid-19. Kita hindari itu bersama-sama," tegas Ilham. (X-15)

 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

A post shared by Media Indonesia (@mediaindonesia) on

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Henri Siagian
Berita Lainnya