Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PENDAFTARAN para bakal calon kepala daerah ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) di beragam daerah diwarnai sejumlah pelanggaran protokol kesehatan.
Saat berbincang dengan jurnalis Media Indonesia Irvan Sihombing dalam acara Journalist on Duty yang disiarakan melalui Instagram Live Media Indonesia, Senin (7/9) malam, Komisioner KPU Ilham Saputra mengaku hal itu belum menjadi kewenangan KPU.
Pasalnya, para kandidat masih berstatus bakal calon, belum calon kepala daerah.
"KPU hanya punya aturan saat mereka tiba di kantor KPU, misalnya cuci tangan, pengecekan suhu, membatasi orang yang masuk hanya bakal calon, ketua dan sekretaris partai pengusung dan narahubung pasangan bakal calon. Itu saja. Di luar itu bukan kewenangan KPU," katanya.
Baca juga: Memaknai 75 Tahun RI di Tengah Pandemi
Pihak KPU beranggapan pemerintah daerah setempatlah yang punya kewenangan untuk memastikan protokol kesehatan benar-benar dijalankan dengan merujuk pada ketentuan pemberlakuan PSBB dan Protokol Kesehatan. "Termasuk nanti di tahapan selanjutnya, pihak keamanan dan juga pemerintah daerah harus juga konsiten memberlakukan aturan yang berlaku di daerah. Misalnya saja di masa kampanye terkait dengan aturan kampanye yang sudah kami atur," kata Ilham.
KPU, imbuhnya, memastikan tahapan Pilkada selanjutnya akan diterapkan protokol kesehatan yang sangat ketat.
"Dalam beberapa tahapan ke depan kami sudah membuat prosuder-prosedur yang sangat ketat terkait terkait protokol covid-19. PKPU kampanye misalnya sudah kami buat termasuk terkait pemungutan suara di TPS itu diatur sedemikian ketat sehingga protokol tetap harus dipatuhi," ungkap Ilham.
Baca juga: Anne Avantie: Cinta Saya untuk Indonesia Putih Sekali
Diakui Ilham, pada masa pendaftaran kemarin terjadi banyak pelanggaran protokol karena para bakal calon masih membawa arak-arakan massa pada saat melakukan pendaftaran.
"Sebetulnya kami sudah melakukan sosialisasi yang lumayan masif kami sudah mengumpulkan partai politik kami sudah mengumpulkan calon pendukung bapaslon yang kemudian memang punya otoritas mendukung bapaslon yang di usung partai politik. Kami sudah meytampaikan PKPU yang terkait dengan pendaftaran ini salah satu nya adalah PKPU nomor 6 tentang tahapan penyelenggaraan di tahap covid 19 yang pada salah satu pasal nya kami sudah memastikan bahwa tidak boleh arak-arakan. Ke depan untuk tahapan selanjutnya kami pastikan akan lebih ketat lagi," kata Ilham.
Pada tahapan kampanye kata dia, KPU memberikan kesempatan kepada paslon untuk kampanye di media sosial atau jika melakukan kampanye tatap muka maksimal 50 orang dengan protokol covid yang ketat. "Jika melakukan kampanye akbar pendukung hanya boleh 100 orang dan dilakukan dengan protokol covid yang ketat. Tetapi sekali lagi KPU hanya memiliki kewenangan di daerah KPU saja. Selebihnya kewenangan ada pada pemerintahan daerah setempat," tukas Ilham.
Dia tegaskan penyelenggaraan pilkada pada masa pandemi ini bukan hanya tanggung KPU saja tetapi semua pihak mulai dari pasangan calon, masyarakat, pihak keamanan, pemerintah daerah dan juga media massa. "Karena ini tanggung jawab semua orang bukan hanya KPU maka harusnya kita semua bertanggung jawab. Dari sisi KPU kami berlakukan protokol kesehatan yang sangat ketat yang tentu harus didukung oleh semua pihak sehingga ini tidak menjadi klaster baru COvid-19. Kita hindari itu bersama-sama," tegas Ilham. (X-15)
Pada Agustus 2024, KPU akan melakukan rapat pleno di tingkat kelurahan, kecamatan, hingga ke tingkat kota untuk menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, menegaskan bahwa jajarannya akan menjalankan tugas pada Pilkada Serentak 2024 sesuai dengan aturan.
Langkah KPU itu diharapkan mampu menaati prosedur dan lini masa yang ada.
Penetapan kursi dan calon anggota legislatif terpilih Pileg 2024 molor setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima enam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg 2024.
PAKAR politik Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Ridho Al Hamdi mengatakan pelanggaran netralitas dalam pemilihan pemimpin sulit untuk dihilangkan.
Setiap pihak yang berupaya menggagalkan pelaksanaan pilkada serentak ternyata diancam dengan hukuman pidana
PLT Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifudin mengungkap ada tiga jajarannya yang mengundurkan diri untuk maju dalam kontestasi pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tak akan menggunakan pesawat jet lagi untuk mendistribusikan logistik Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024
Bawaslu mengakui adanya putusan Mahkamah Agung di tengah tahapan Pilkada 2024 menimbulkan sejumlah persoalan.
KPU mengambil sejumlah langkah untuk mengembalikan kepercayaan publik setelah DKPP memecat Hasyim Asy'ari dari jabatan ketua maupun anggota KPU RI terkait kasus asusila.
KPU tak menampik bahwa putusan DKPP yang memberhentikan tetap Hasyim Asy'ari dari jabatan ketua maupun anggota KPU RI berpotensi menimbulkan sentimen negatif dari publik
PUTRA bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, berpeluang ikut kontestasi pilkada serentak 2024, setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengakomodasi putusan MA
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved