Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong bakal calon kepala daerah untuk menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Terlebih bagi calon yang awalnya bukan termasuk penyelenggara negara.
"Khususnya bagi balon yang bukan berstatus penyelenggara negara (PN) atau baru pertama kali melaporkan hartanya. Mereka termasuk dalam kategori wajib lapor khusus," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang pencegahan KPK Ipi Maryati di Jakarta, Senin (31/8).
Ipi menjelaskan, tanda terima penyampaian LHKPN merupakan salah satu persyaratan dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020. Aturan itu termuat dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh
Baca juga: Bawaslu Akui Pengawasan Kampanye di Medsos Jadi Tantangan
KPK juga telah menerbitkan petunjuk teknis penyampaian dan pemberian tanda terima atas laporan harta kekayaan yaitu berupa Surat Edaran Pimpinan KPK Nomor 07.1 Tahun 2020 pada 31 Maret 2020. KPK mengingatkan agar bakal calon menyesuaikan syarat saat penyampaian LHKPN.
"Hal ini untuk memastikan bakal calon memiliki waktu yang memadai untuk proses verifikasi dan atau melengkapi kekurangan," ucap Ipi.
KPK memfasilitasi pelaporan LHKPN. Khususnya bagi bakal calon kepala daerah yang akan berlaga dalam Pilkada 2020.
Bagi bakal calon kepala daerah diimbau menghubungi Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN melalui call center 198. Informasi lainnya disampaikan melalui infopemilu.LHKPN@kpk.go.id atau laman elhkpn.kpk.go.id. (OL-1)
KPK mengungkap tingkat kepatuhan LHKPN anggota DPRD hanya 41,22%. Simak alasan mengapa transparansi harta penting untuk melindungi legislator dari fitnah dan konflik kepentingan
KPK mesih menyatakan kepatuhan penyerahan LHKPN masih tinggi.
KPK Pastikan Prabowo dan Gibran Sudah Laporkan LHKPN 2025, Ini Rinciannya
Presiden Prabowo Subianto serta 26 anggota Kabinet Merah Putih yang terdiri dari 14 menteri dan 12 wakil menteri, belum atau terlambat melaporkan harta kekayaannya.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan sebanyak 393.922 laporan telah diterima dari total 431.785 pihak wajib lapor (WL).
Sebanyak 96 ribu pejabat belum lapor LHKPN. MAKI mendesak KPK bertindak tegas dan membuka identitas pejabat yang tidak patuh demi transparansi publik.
Abdul menjelaskan, penyidik belum menahan tersangka karena pemeriksaan akan dilanjutkan.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yalimo, Papua sebagai penyelenggara pemilu dituding telah melakukan pelanggaran etik.
PAGUYUBAN Nusantara Yalimo Bangkit meminta MK untuk tidak mematikan suara rakyat Yalimo, dengan putusan yang semestinya
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan dua anggota KPU Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) dari jabatannya.
Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah tercatat sukses, meski dalam kondisi pandemi COVID-19. Pengalaman itu menjadi rujukan untuk penyelenggaraan berbasis manajemen risiko Pemilu 2024.
Ppartai politik juga harus ambil bagian dalam mendinginkan suasana dan mengajak pendukungnya untuk bisa menerima putusan MK.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved