Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Komandan tidak Bisa Lepas Tangan

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
31/8/2020 04:07
Komandan tidak Bisa Lepas Tangan
Kaca sebuah mobil pecah akibat penyerangan di Mapolsek Ciracas, Jakarta Timur(Antara/Asprilla Dwi Adha)

KEPALA Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa menyampaikan permintaan maaf atas adanya prajurit TNI yang melakukan penyerangan dan perusakan di Kantor Polsek Ciracas, Jakarta Timur, Sabtu (29/8) dini hari.

Andika juga menegaskan akan menindak tegas anggota yang terlibat dan akan mengganti rugi biaya perawatan rumah sakit ataupun kerusakan yang ditimbulkan oleh para pelaku.

Hingga kini, Polisi Militer Kodam Jaya sudah memeriksa 12 prajurit TNI-AD dan 19 orang lagi dalam proses pemanggilan.

“Jadi, total ada 31 dan pemeriksaan ini akan berlangsung dan akan dipenuhi semua kebutuhan administrasi,” ujar Andhika, kemarin.

Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan mengatakan, selain menindak anggota TNI yang terlibat, pimpinan atau komandan para prajurit TNI itu juga harus diberikan sanksi tegas.

Menurut dia, sanksi layak diberikan kepada para komandan prajurit TNI itu karena teledor dalam mengawasi anak buahnya.

“Saya kira sangat pantas diberikan sanksi minimal teguran keras karena tidak bisa mengendalikan anak buahnya,” ujar Edi ketika dihubungi, kemarin.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menilai pemberian sanksi tersebut bisa dilihat dari sudut pandang hukum pidana dan hukum kedisiplinan militer.

“Harus diperiksa apakah komandannya terlibat, menganjurkan atau tidak? Setelah ia mengetahui ada serangan, apa yang dia lakukan?”
ungkapnya.

Ia pun menilai seharusnya para anggota hingga level komandan dijejali pendidikan hukum sipil agar terbiasa menyelesaikan masalah dengan hukum atau musyawarah.

“Kalaupun benar ada informasi keroyokan, ada prosedur hukum. Namun, ini malah main hakim sendiri. Ini kurang dicermati anggota dan pimpinannya,” tambahnya.

Dijerat UU ITE

Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto mengungkapkan, dari 12 anggota TNI yang diperiksa, 3 orang diantaranya telah mengakui perbuatannya melakukan perusakan sepeda motor dan kendaraan lainnya.

“Sesuai data dan fakta yang ditemukan di lapangan, luka yang ada di prajurit TNI bukan karena pengeroyokan, tetapi akibat kecelakaan tunggal,” ujar Hadi dalam keterangan pers yang didampangi Kapolri Jenderal Idham Azis di Lanud Hasanuddin, Makassar, kemarin.

Sementara itu, Danpuspom TNI Mayjen Eddy Rate Muis menilai adanya berita hoaks atau berita bohong yang membuat ratusan orang melakukan penyerangan dan perusakan di Kantor Polsek Ciracas.

Saat ini, tim gabungan Pomdam Jaya dan Polda Metro Jaya tengah menelusuri berita bohong alias hoaks tersebut. “Kalau memang ada terbukti, ada berita hoaks ini tentunya akan dijerat dengan UU ITE. Ancaman hukumannya lumayan. Jadi, tidak ada yang lolos, biar tim bekerja dulu,” ujar Eddy.

Eddy menambahkan, Prada Muharman Ilham juga bisa dijerat UU ITE jika terbukti sebar hoaks. Pasalnya, diduga ada oknum yang menyebarkan isu bahwa Prada Ilham terluka karena dikeroyok.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, berdasarkan olah TKP, penyebab faktor kecelakaan Prada Ilham karena tidak berkonsentrasi dalam berkendara.

“Prada Ilham tidak konsentrasi dan tidak dapat mengendalikan sepeda motornya saat akan menyalip sepeda motor yang ada di depannya yang belum diketahui identitasnya sehingga terjatuh sendiri,” ucap Sambodo. (Ssr/LN/X-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya