Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PENYIDIK Bareskrim Polri mengagendakan pemeriksaan narapidana kasus korupsi hak tagih Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra dan pihak swasta Tommy Sumardi. Mereka bakal diperiksa sebagai tersangka pemberi suap dalam kasus penghapusan red notice.
“Rencana pemeriksaan Joko dengan TS (Tommy) akan diperiksa pada Senin (3/8/2020),” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono. Pemeriksaan dijadwalkan pukul 09.00 WIB. Awi belum dapat memastikan akan mengonfrontasikan kedua tersangka tersebut. “(Konfrontasi) tergantung hasil pemeriksaan nanti,” ujar Awi.
Joko Tjandra dan Tommy diduga memberi suap kepada Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetjo Utomo. Eks Kepala Divisi Hubungan Internasional dan eks Kepala Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Polri itu diminta menghapus red notice Joko.
Polisi menyita US$20 ribu setara Rp295 juta dari kasus tersebut. Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetjo juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Penerima suap ini diperiksa pada Selasa (25/8). Pemberi gratifi kasi, Joko Tjandra dan Tommy dikenai Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 13 Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
Sementara itu, Brigjen Prasetjo Utomo dan Irjen Napoleon Bonaparte dijerat Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 huruf a dan b, dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
Pencucian uang
Dekan Fakultas Hukum Universitas Pakuan, Bogor, Yenti Garnasih, menambahkan penegak hukum mesti memberantas tindak pidana korupsi disertai dengan penerapan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). “KPK sebagai garda terdepan dalam pemberantasan kejahatan dan pencegahan korupsi masih minim menerapkan UU TPPU,” kata dia.
Demikian juga untuk penegak hukum lain, Kejaksaan dan kepolisian juga bisa menegakkan hukum terhadap kejahatan korupsi yang tampaknya masih tinggi di negara yang sudah merdeka 75 tahun.
“UU TPPU seharusnya sama-sama kita pandang sebagai suatu senjata pemungkas untuk perampasan hasil korupsi termasuk kejahatan ekonomi yang lain. Siapa pun yang terlibat korupsi akan dikejar untuk dipidanakan, termasuk yang terpenting untuk dilacak yang hasil korupsinya dengan mengenakan UU TPPU untuk dirampas sekaligus diganjar tambahan hukuman berupa penjara.”
Selain itu, dengan menerapkan TPPU, Yenti mengatakan penegak hukum selain menjerat pelakunya, juga bisa membantu mengembalikan kerugian negara.
Dengan penerapan TPPU, diharapkan tidak ada lagi koruptor pasang badan dipenjara, tetapi uangnya aman untuk dinikmati nanti dan dengan keturunan serta kroninya.
“Tidak ada lagi uang untuk menyuap sipir penjara dan memunculkan fenomena rutan mewah yang sudah pasti tidak akan menjerakan,” imbuhnya. (Cah/P-1)
MAHKAMAH Agung (MA) memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembalikan rumah atas nama istri Rafael Alun, Ernie Meike. Rumah itu sempat disita atas kasus dugaan gratifikasi.
POLDA Metro Jaya saat ini tengah mengusut dua perkara baru yang diduga melibatkan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
PIMPINAN Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang telah dinyatakan bebas dari penjara. Namun, selain kasus penodaan agama, Panji juga berstatus sebagai tersangka dalam kasus TPPU.
Anggota Komisi III DPR Gilang Dhielafararez mendorong Polri memiskinkan bandar judi online. Pelaku dinilai dapat dikenakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Polri sedang mengejar para bandar judi online dengan melacak aset dari hasil perputaran uang pelaku.
JPU di Pengadilan Tipikor Ternate menghadirkan 14 saksi untuk mendalami dugaan intervensi yang dilakukan oleh Gubernur nonaktif Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, dalam proses tender proyek.
Salah satu cara untuk meningkatkan partisipasi masyarakat adalah melalui kegiatan rembuk warga sehingga warga dapat berkumpul dan berdiskusi dengan kepolisian.
POLISI akan memanggi AD, anak perempuan dari musisi ternama Indonesia terkait kasus penyebaran video syur.
Tersangka MRS berperan memasarkan video syur mirip AD melalui media sosial grup Telegram. Sedangkan tersangka JE berperan sebagai pengunggah konten pornografi tersebut di akun X.
Dede dan Dedi Mulyadi dilaporkan Aep terkait Pasal 28 Ayat 3 Juncto Pasal 45 A ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, sebagaimana kerugian akibat keduanya.
Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial MAFA (20) di Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat. Pelaku ditangkap lantaran diduga menjual video pornografi anak melalui aplikasi Telegram.
POLDA Metro Jaya menangkap seorang laki-laki warga negara India berinisial VVS atas dugaan penipuan berkedok investasi trading forex fiktif. Korban mengalami kerugian hingga Rp3,5 miliar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved