Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
EKS pengacara Joko Tjandra, Anita Kolopaking, mengajukan gugatan praperadilan lantaran tak terima ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Bareskrim Polri.
Anita Kolopaking resmi jadi tersangka karena dinilai menggunakan surat palsu atau memalsukan surat jalan untuk kliennya Joko Tjandra.
Baca juga: Keberatan Ditahan, Anita Kolopaking Ajukan Praperadilan
Menanggapi keinginan Anita dan kuasa hukumnya, Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan, hal tersebut sah-sah saja karena memang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
“Sah-saja karena memang diatur dalam KUHP dalam rangka untuk menguji sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan seseorang,” tutur Awi di Mabes Polri, Jakarta, Senin (10/8).
Awi menuturkan, tim penyidik akan menyiapkan tim khusus untuk menghadapi praperadilan yang dilayangkan Anita dan tim kuasa hukumnya.
“Kami menyiapkan tim untuk menghadapi praperadilan dan tentunya kita sama-sama menunggu dari pengadilan negeri,” ujarnya.
Sebelumnya, Anita mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait status penahanan yang diterimanya, pada Jumat (7/8).
Baca juga: Polri Cekal Anita Kolopaking Sebagai Bentuk Antisipasi
Juru bicara Tim Advokat Pembela Anita Dewi Kolopaking, RM Tito Hananta Kusuma menjelaskan, pihaknya mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat kemarin.
Anita mengajukan praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka kasus pelarian terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali, Joko Tjandra. (Ykb/A-3)
KAKORLANTAS Polri memastikan akan melakukan evaluasi terhadap perusahaan taksi listrik hijau atau Green SM menyusul kecelakaan kereta KRL di Bekasi Timur, Senin (27/4)
Barisan Rakyat Cinta TNI (BRCT) menggelar aksi unjuk rasa di depan Mahkamah Konstitusi di Jakarta pada Rabu (22/4).
Polri mengungkap berbagai modus haji ilegal yang merugikan jemaah, mulai dari penyalahgunaan visa hingga skema ponzi. Simak detail lengkapnya di sini.
Kepercayaan penuh yang diberikan Presiden Prabowo kepada Kapolri Listyo Sigit merupakan fondasi yang kuat bagi operasionalisasi agenda anti-penyelundupan.
TS alias Ki Bedil ditangkap oleh Satresmob Bareskrim Polri terkait penjualan senjata api ilegal di Jawa Barat. Ki Bedil menjual senjata api ilegal selama 20 tahun. fakta-fakta soal Ki Bedil
Modus pertama melibatkan pengoplosan dan konversi ilegal, di mana isi LPG 3 kg bersubsidi dipindahkan ke tabung nonsubsidi untuk dijual dengan harga pasar.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved