Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
KOMISI Kejaksaan mendesak pengusutan terhadap jaksa Pinangki Sirna Malasari oleh Kejaksaan Agung tidak berhenti pada dugaan penerimaan gratifikasi. Perkara lain yang berpotensi mengikutinya pun harus diusut agar terang benderang.
“Iya, kita minta ini (potensi atau dugaan suap berikut TPPU-nya) juga bisa didalami (terhadap jaksa Pinangki),” kata Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak di Jakarta, kemarin.
Menurut dia, Komjak mendorong pengungkapan jaksa Pinangki harus dilakukan secara utuh, tidak boleh separuh-separuh. Proses penanganannya akan dipantau supaya berjalan dengan baik.
Tidak hanya itu, kata dia, Komjak juga menunggu laporan hasil pemeriksaan (LHP) jaksa Pinangki untuk dapat segera diserahkan. Itu guna menganalisis sejauh mana pelanggaran etik yang dilakukan jaksa Pinangki dengan terpidana cessie Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra.
“Ini pentingnya kami meminta keterangan dari jaksa P itu untuk klarifikasi, informasi, dan penjelasan dari yang bersangkutan. Atau pentingnya kami mendapatkan LHP yang adalah kewenangan Komisi untuk mendapatkannya agar kami juga dapat melihat apakah hal ini sudah dilakukan pemeriksaan oleh pengawas internal Kejaksaan,” paparnya.
Sayangnya, kata dia, LHP yang dibutuhkan Komisi Kejaksaan tak kunjung diserahkan Kejaksaan Agung. “Ini yang kami tunggu belum dikirimkan ke Komjak,” pungkasnya.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah mengatakan Kejagung mulai melakukan penyidikan kasus dugaan gratifikasi yang diterima Pinangki dari Joko Tjandra.
Menurut Febrie, dugaan gratifikasi yang diterima Pinangki diketahui setelah adanya temuan awal berdasarkan dokumen dan barang bukti dari Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan. Pihaknya juga tengah mendalami barang bukti yang diserahkan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) kepada Kejagung. “Tiga bukti terkait perjalanan dia (Pinangki), itu telah diterima oleh penyidik serta sudah mulai ditelusuri dan didalami,” ujar Febrie.
Konfrontasi
Penyidik Bareskrim Polri mengajukan 55 pertanyaan kepada mantan pengacara Joko Tjandra, Anita Kolopaking, yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Awi Setiyono, proses pemeriksaan terhadap Anita dilakukan Jumat (7/8) sampai kemarin dini hari. Awi menyebut penyidik langsung melakukan penahanan terhadap Anita seusai pemeriksaan tersebut.
Awi mengatakan pertanyaan yang diajukan penyidik berkutat seputar keterlibatan Anita dalam menjembatani Joko Tjandra dengan Brigjen Prasetijo Utomo, mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri. Prasetijo diketahui menerbitkan surat jalan Joko Tjandra untuk keluar-masuk Indonesia.
Prasetijo sudah terlebih dahulu ditahan. Awi menyebut nantinya keterangan yang diberikan Anita akan dikonfrontasi dengan Prasetijo. “Tentunya hasil berita acara yang bersangkutan akan dievaluasi oleh penyidik. Dievaluasi, kemudian ada kesesuaian atau tidak,” kata Awi.
“Nanti apa yang tidak sesuai, kalau ada tambahan nanti juga akan dikejar terhadap tersangka yang lain ataupun saksi-saksi lain untuk menguatkan persangkaannya nanti,” sambung Awi.
Penyidik juga terus mengusut perkara hilangnya nama Joko dari daftar red notice. Terkait dengan perkara itu, Irjen Napoleon Bonaparte dicopot dari jabatannya sebagai Kadiv Hubungan Internasional Polri dan Brigjen Nugroho Wibowo dari posisi Sekretaris NCB Interpol Indonesia.
Bareskrim juga telah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana dalam perkara penghapusan red notice Joko. (Tri/J-1)
MANTAN Komisioner Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan (WS) diperiksa penyidik KPK Jakarta, Senin, 29 Juli 2024 terkait kasus Harun Masiku.
KPK minta Kemenkumham mencegah lima orang yang diyakini berkaitan dengan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menyeret buronan Harun Masiku.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai tengah mendongkrak intensitas perburuan buronan Harun Masiku. Caranya, KPK membuka penyidikan terkait obstruction of justice.
ICW meyakini perintangan penyidikan terhadap kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang menjerat buronan Harun Masiku nyata terjadi.
KPK berencana membuka penyidikan terkait perintangan penanganan kasus suap yang menyeret buronan Harun Masiku.
Lima laporan yang ditujukan ke penyidik Rossa dari PDIP bisa menganggu penyidikan kasus suap dengan tersangka Harun Masiku.
PT Bank KEB Hana Indonesia (Hana Bank) berhasil membukukan laba bersih (unaudited) Rp259,52 miliar, naik 13,93% year-on-year (yoy) pada semester pertama yang berakhir 30 Juni 2024 (1H24).
Bank DKI turut meraih penghargaan pada ajang Indonesia Most Acclaimed Companies Awards 2024 sebagai Outstanding Digital Transformation to Expand Banking Service Accessibility.
Tingginya transkasi judi online pengaruhi keuntungan perbankan
PEMANFAATAN teknologi seperti kecerdasan buatan dan cybersecurity merupakan keniscayaan bagi perbankan untuk membangun dan menjaga kepercayaan masyarakat.
Agunan adalah aset atau barang berharga yang dijadikan jaminan saat melakukan pinjaman uang melalui bank atau lembaga keuangan lainnya.
OJK mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Sumber Artha Waru Agung yang beralamat di Jalan Raya Wadung Asri Nomor 70A, Waru, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved