Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
INDUSTRI perbankan di Tanah Air kembali mendapat sorotan pasca terungkapnya kasus pembobolan rekening nasabah dengan memanfaatkan informasi yang tercantum pada setruk Anjungan Tunai Mandiri (ATM).
Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi XI DPR RI Puteri Anetta Komarudin mengimbau masyarakat dan industri perbankan untuk lebih waspada dalam setiap transaksi yang dilakukan guna mencegah penyalahgunaan oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab.
“Kasus ini menjadi pelajaran berharga sekaligus peringatan untuk meningkatkan keamanan dan perlindungan data pribadi dalam setiap transaksi. Apalagi kasus ini bermula dari sesuatu yang kita anggap ‘enteng’ tetapi justru dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan tindakan kriminal," kata Puteri dalam siaran persnya, Jumat (7/8)
"Oleh karena itu, kasus ini wajib didalami lebih lanjut. Jangan sampai menurunkan kepercayaan dan minat masyarakat terhadap sektor jasa keuangan, khususnya industri perbankan,” ujar Puteri.
Sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 10 Tahun 1998, Perbankan Indonesia berkewajiban untuk menjalankan usahanya dengan berdasarkan prinsip kehati-hatian.
Salah satunya dengan menerapkan prinsip mengenal nasabah atau Know Your Customer. Prinsip tersebut harus dituangkan dalam prosedur manajemen risiko dan uji tuntas nasabah yang meliputi identifikasi, verifikasi, dan pemantauan oleh bank untuk memastikan agar setiap transaksi sesuai profil nasabah.
“Yang perlu ditingkatkan adalah kewajiban bank untuk meneliti dan meyakini kebenaran dan keabsahan dokumen pendukung identitas calon nasabah," jelasnya.
"Jika bank tidak dapat meyakini identitas atau menduga penggunaan identitas atau informasi pribadi yang diragukan kebenarannya, maka bank wajib menolak untuk melakukan transaksi dengan nasabah yang tidak memenuhi ketentuan,” ujar politikus Fraksi Partai Golkar ini.
Lebih lanjut, Puteri pun menegaskan bahwa kasus ini menjadi pengingat bagi perbankan untuk lebih memperketat sistem verifikasi nasabah dalam setiap transaksi, khususnya yang berkaitan dengan penarikan dana maupun pembukaan rekening.
Selain itu, perbankan juga perlu memaksimalkan sistem manajemen risiko perbankan termasuk program pelatihan bagi karyawan mengenai penerapan prinsip mengenal nasabah secara berkala dan berkesinambungan.
“Pihak-pihak terkait perlu menyelidiki lebih lanjut bagaimana oknum mendapatkan informasi pribadi korban sehingga dapat dipalsukan. Termasuk meneliti apakah terdapat kelemahan dalam sistem keamanan perbankan yang perlu diantisipasi,"tuturnya.
"Perbankan pun perlu terus memperkuat dan meningkatkan sistem keamanannya, termasuk melakukan pemantauan secara rutin terhadap keamanan bertransaksi di ATM. Yang terpenting juga, edukasi terkait penggunaan metode pengamanan rekening, seperti pin atau password, yang benar kepada nasabah,” lanjut Puteri.
Menutup keterangannya, legislator dapil Jawa Barat VII itu mengimbau masyarakat untuk tidak membuang setruk ATM sembarangan dan menganjurkan untuk mulai beralih memanfaatkan layanan transaksi perbankan digital seperti mobile banking, SMS banking, atau internet banking.
“Ke depan, kita perlu lebih waspada terhadap setiap transaksi perbankan yang kita lakukan, serta penggunaan atau penyimpanan informasi pribadi dalam berbagai platform digital," tegasnya.
"Maraknya kejadian kebocoran data ini menunjukkan urgensi pengaturan mengenai perlindungan data pribadi konsumen atau nasabah yang kini telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas), dan kejadian ini menjadi suatu masukan penting dalam pembahasan RUU tersebut,” tutup Puteri. (OL-09)
PT Bank KEB Hana Indonesia (Hana Bank) berhasil membukukan laba bersih (unaudited) Rp259,52 miliar, naik 13,93% year-on-year (yoy) pada semester pertama yang berakhir 30 Juni 2024 (1H24).
Bank DKI turut meraih penghargaan pada ajang Indonesia Most Acclaimed Companies Awards 2024 sebagai Outstanding Digital Transformation to Expand Banking Service Accessibility.
Tingginya transkasi judi online pengaruhi keuntungan perbankan
PEMANFAATAN teknologi seperti kecerdasan buatan dan cybersecurity merupakan keniscayaan bagi perbankan untuk membangun dan menjaga kepercayaan masyarakat.
Agunan adalah aset atau barang berharga yang dijadikan jaminan saat melakukan pinjaman uang melalui bank atau lembaga keuangan lainnya.
OJK mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Sumber Artha Waru Agung yang beralamat di Jalan Raya Wadung Asri Nomor 70A, Waru, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Transaksi Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) atau pembayaran kode QR tumbuh signifikan yakni mencapai 226,54% secara tahunan (year on year/yoy) pada Juni 2024.
Pembinaan inovasi daerah akan difokuskan pada daerah yang kurang inovatif maupun yang masih berpredikat tidak dapat dinilai.
ShopeePay merupakan salah satu layanan dompet digital yang banyak digunakan di Indonesia. Untuk memudahkan transaksi belanja online di Shopee, kamu perlu mengisi saldo ShopeePay
SATUAN Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya berhasil menangkap dua orang pelaku ganjal mesin anjungan tunai mandiri (ATM) di Jalan RE Martadinata menggunakan tusuk gigi.
Direktur Retail Funding and Distribution BRI Andrijanto memastikan layanan BRI selama periode libur lebaran tetap handal.
Bank DKI menunjukkan komitmen dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved