Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Sanksi Protokol Kesehatan Tergantung Daerah

Cahya Mulyana
07/8/2020 17:58
Sanksi Protokol Kesehatan Tergantung Daerah
Pekerja membersihkan jalan yang terdapat mural berisi pesan Waspada Penyebaran Virus Korona di halaman Kantor Dinas Lingkungan Hidup, Solo.(ANTARA/Maulana Surya )

MENTERI Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, menegaskan ketentuan mengenai sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan akan disesuaikan dengan kondisi daerah. 

Hal itu termasuk penerapan hukum pidana bisa digantikan dengan kearifan lokal seperti pandangan dari Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X.

"Penerapan disiplin dan penegakan hukum ini tergantung pada kondisi dan situasi daerahnya masing-masing. Jadi nanti kita akan bicarakan dengan setiap daerah, sesuai kondisnya masing-masing," ujarnya saat menyampaikan keterangan resmi mengenai implementasi Inpres tersebut via virtual, Jumat (7/8).

Mahfud mengatakan pihaknya akan berumbuk dengan seluruh kepala daerah berikut kementerian dan lembaga terkait pada Senin, (10/8). Agendanya membahas implementasi Instruksi Presiden Nomor 6 tahun 2020 mengenai peneraapan sanksi terhadap pelanggar protokol kesehatan.

Baca juga: Hati-Hati, Pelanggar Protokol Kesehatan Bisa Dipidana

Kesepakatan semua pihak, kata dia, sangat penting supaya upaya melawan covid-19 dapat berjalan lancar. 

Salah satunya dengan menerapkan sanksi terhadap pelanggar ketentuan kesehatan yang bentuknya disesuaikan dengan kondisi penyebaran covid-19 serta kearifan lokal masing-masing daerah.

"Ada yang sifatnya persausif, sosialisasi, ada yang mungkin penegakan hukum administrasi, bahkan sampai pada hukum pidana, itu terserah nantinya. Masing-masing daerah itu bagaimana memutuskannya makanya kita masih akan koordinasi," jelasnya.

Mahfud mengatakan pemerintah pusat tidak mempersoalkan daerah yang menolak menerapkan sanksi pidana. 

"Tidak ada sanksi-sanksian sebab ini kerja bareng. Daerah punya kearifan lokal, selama masih bisa diajak bicara tidak usah pengakan hukum pidana. Kita setuju itu," tutupnya. (A-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya