Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MENTERI Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, menegaskan ketentuan mengenai sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan akan disesuaikan dengan kondisi daerah.
Hal itu termasuk penerapan hukum pidana bisa digantikan dengan kearifan lokal seperti pandangan dari Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X.
"Penerapan disiplin dan penegakan hukum ini tergantung pada kondisi dan situasi daerahnya masing-masing. Jadi nanti kita akan bicarakan dengan setiap daerah, sesuai kondisnya masing-masing," ujarnya saat menyampaikan keterangan resmi mengenai implementasi Inpres tersebut via virtual, Jumat (7/8).
Mahfud mengatakan pihaknya akan berumbuk dengan seluruh kepala daerah berikut kementerian dan lembaga terkait pada Senin, (10/8). Agendanya membahas implementasi Instruksi Presiden Nomor 6 tahun 2020 mengenai peneraapan sanksi terhadap pelanggar protokol kesehatan.
Baca juga: Hati-Hati, Pelanggar Protokol Kesehatan Bisa Dipidana
Kesepakatan semua pihak, kata dia, sangat penting supaya upaya melawan covid-19 dapat berjalan lancar.
Salah satunya dengan menerapkan sanksi terhadap pelanggar ketentuan kesehatan yang bentuknya disesuaikan dengan kondisi penyebaran covid-19 serta kearifan lokal masing-masing daerah.
"Ada yang sifatnya persausif, sosialisasi, ada yang mungkin penegakan hukum administrasi, bahkan sampai pada hukum pidana, itu terserah nantinya. Masing-masing daerah itu bagaimana memutuskannya makanya kita masih akan koordinasi," jelasnya.
Mahfud mengatakan pemerintah pusat tidak mempersoalkan daerah yang menolak menerapkan sanksi pidana.
"Tidak ada sanksi-sanksian sebab ini kerja bareng. Daerah punya kearifan lokal, selama masih bisa diajak bicara tidak usah pengakan hukum pidana. Kita setuju itu," tutupnya. (A-2)
Menurutnya, penerapan protokol kesehatan tidak bisa ditawar-tawar lagi dan menjadi sebuah keharusan warga untuk patuh terhadap kebijakan tersebut.
Disnaker DKI Jakarta menutup sementara delapan perusahaan pada hari pertama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pengetatan.
Kendati demikian, Polda Metro Jaya tetap mengedepankan Satpol PP DKI untuk melakukan penindakan. Oleh karena itu, dibutuhkan pentunjuk teknis terkait penindakan di lapangan.
Satpol PP DKI Jakarta sudah mulai melakukan penerapan denda progresif bagi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Jumlah tersebut meningkat dibanding catatan data terakhir pada 3 September 2020 lalu yakni 139.201 orang tak menggunakan masker.
Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah menyebut Jakarta sudah dalam kondisi yang darurat. Dia menyarankan Gubernur DKI untuk meminta bantuan TNI dan Polri dalam pengawasan
Sejulah atlet yang berkompetisi di Olimpiade Paris 2024 terjangkit Covid-19. Terbaru, perenang Inggris Adam Peaty dinyatakan positif setelah lima atlet polo air Australia.
PJ Bupati Majalengka Dedi Supandi meminta masyarakat untuk mewaspadai penyebaran Covid-19. Pengetatan protokol kesehatan (prokes) menjadi keharusan.
DINKES Kota Medan, Provinsi Sumatra Utara, mewaspadai penularan Mycoplasma Pneumonia dalam suasana Natal dan pergantian tahun dengan menerbitkan surat edaran.
Ketua DPR RI Puan Maharani dinilai miliki kepedulian pada kesehatan publik Indonesia. Ini terlihat pada dirinya merespons kebijakan pelonggaran penggunaan masker.
Selama masa pandemi covid-19 ini, pekerjaan bidan sebagai salah satu garda terdepan layanan kesehatan menjadi lebih rumit.
Di Jakarta, ada sejumlah tempat yang bisa dikunjungi, jika memang ingin menghabiskan waktu sambil menikmati suasana khas Imlek.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved