Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
TIM penyidik Bareskrim Polrk akan melakukan upaya pemanggilan paksa terhadap pengacara Joko Tjandra, Anita Dewi Anggraeni Kolopaking.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yowono mengatakan hal itu bakal dilakukan jika Anita kembali mangkir dari panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka terkait skandal kasus penerbitan surat jalan untuk Joko Tjandra.
Baca juga:Kasus Penghapusan Red Notice Joko Tjandra Naik ke Penyidikan
"Kami telah melayangkan surat panggilan kedua kepada tersangka Anita Kolopaking untuk diperiksa oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri pada Jumat (7/8) besok," ujar Argo di Mabes Polri, Kamis (6/8).
Adanya surat panggilan kedua disebabkan mangkirnya Anita Kolopaking pada panggilan pertama, Selasa (4/8) silam.
Anita Kolopaking tidak dapat hadir memenuhi panggilan pertama lantaran tengah dimintai keterangan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Tentu kalau panggilan kedua tidak hadir, penyidik bisa melakukan upaya paksa melakukan penjemputan dari yang bersangkutan," terang Argo.
Sebelumnya, Anita yang diduga membantu pembuatan surat sakti Joko Tjandra resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditipidum Bareskrim Polri pada Kamis (30/7) silam.
Anita ditetapkan tersangka usai tim penyidik melakukan pemeriksaan pada 23 saksi dan gelar perkara.
Anita Kolopaking pun dijerat Pasal 263 Ayat 2 KUHP berkaitan dengan pembuatan surat palsu.
Baca juga:Penyidikan Kasus PT DI, KPK Panggil Bupati Blora
Selain itu, dia juga dipersangkakan telah melanggar Pasal 223 KUHP, karena memberi bantuan atau pertolongan terhadap Djoko Tjandra selaku buronan untuk berkeliaran bebas.
Atas perbuatannya, Anita terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara. (Ykb/A-3)
KAKORLANTAS Polri memastikan akan melakukan evaluasi terhadap perusahaan taksi listrik hijau atau Green SM menyusul kecelakaan kereta KRL di Bekasi Timur, Senin (27/4)
Barisan Rakyat Cinta TNI (BRCT) menggelar aksi unjuk rasa di depan Mahkamah Konstitusi di Jakarta pada Rabu (22/4).
Polri mengungkap berbagai modus haji ilegal yang merugikan jemaah, mulai dari penyalahgunaan visa hingga skema ponzi. Simak detail lengkapnya di sini.
Kepercayaan penuh yang diberikan Presiden Prabowo kepada Kapolri Listyo Sigit merupakan fondasi yang kuat bagi operasionalisasi agenda anti-penyelundupan.
TS alias Ki Bedil ditangkap oleh Satresmob Bareskrim Polri terkait penjualan senjata api ilegal di Jawa Barat. Ki Bedil menjual senjata api ilegal selama 20 tahun. fakta-fakta soal Ki Bedil
Modus pertama melibatkan pengoplosan dan konversi ilegal, di mana isi LPG 3 kg bersubsidi dipindahkan ke tabung nonsubsidi untuk dijual dengan harga pasar.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved