Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
POLISI akan fokus pada kasus hukum Brigjen Prasetyo Utomo yang diduga membantu pelarian buron Joko Soegiarto Tjandra. Pengusutan dugaan pelanggaran etik itu baru dilanjutkan begitu masalah hukum selesai.
“Sidang pidana dulu, baru etik,” kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono, kemarin.
Saat ini polisi masih mengusut pemberian surat jalan dan surat bebas covid-19 dari Prasetyo kepada terpidana kasus hak tagih Bank Bali itu. Korps Bhayangkara pun masih butuh keterangan Prasetyo untuk mendalami kasus ini.
“Masih berjalan (pemeriksaannya) kalau masih ada kekurangan keterangan,” ujar Argo.
Brigjen Prasetyo terbukti menerbitkan surat jalan dan surat bebas covid-19 atas nama Joko Soegiarto Tjandra. Dia juga ikut ke Pontianak bersama Joko dan pengacaranya, Anita Kolopaking.
Imbas masalah ini, Prasetyo dicopot dari kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Selain itu, dia dijadikan tersangka.
Penyidik telah menahan Prasetyo di Rumah Tahanan Bareskrim Polri. Selain Brigjen Prasetyo, Anita Kolopaking turut menjadi tersangka.
Saat ini tim penyidik Bareskrim Polri sudah menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap Anita Kolopaking. Pasalnya, Anita mangkir dari panggilan awal yang seharusnya hadir pada Selasa (4/8) di Mabes Polri.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Awi Setyono menuturkan Anita tidak hadir dalam panggilan polisi, namun melayangkan surat kepada Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. “Yang pada intinya menyampaikan alasan ketidakhadirannya karena yang bersangkutan ada permintaan keterangan oleh lembaga perlindungan saksi dan korban dan tentunya dilakukan penjadwalan ulang dan diterbitkan surat pemanggilan sebagai tersangka kedua,” papar Awi.
Adapun rencana pemanggilan ulang Anita akan dilakukan pada Jumat 7 Agustus. Sebelumnya, Anita telah ditetapkan sebagai tersangka kasus surat jalan palsu yang diterbitkan Brigjen Pol Prasetyo Utomo untuk kliennya, Joko Tjandra.
Anita ialah salah satu kuasa hukum Joko dan disangkakan Pasal 263 (2) dan Pasal 223 KUHP. Seusai buron selama 11 tahun, Joko ditangkap Polisi Diraja Malaysia dan diboyong ke Indonesia.
Kini, terdakwa kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali senilai Rp904 miliar sudah menetap sementara di Rumah Tahanan Salemba cabang Badan Reserse Kriminal Polri sejak 31 Juli atau sehari setelah penangkapan pada 30 Juli.
Terancam batal
Di sisi lain, rapat dengar pendapat (RDP) gabungan saat masa reses Komisi III terancam tidak terealisasi. Pembahasan yang menghadirkan Polri, Kejaksaan Agung, dan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia digelar pada masa sidang selanjutnya.
Ketua Komisi III Herman Hery menyebut materi pembahasan RDP gabungan juga berubah. Komisi III tidak hanya fokus pada polemik pelarian Joko Tjandra.
“Tetapi, semua buron kakap yang sudah bertahun-tahun tidak ditangkap,” ungkap Herman, kemarin.
Politikus PDI Perjuangan itu menilai persoalan belum ditangkapnya buron kasus korupsi harus diselesaikan. Hal itu menjadi citra buruk bagi penegakan hukum di Indonesia. “Alias negara seolah-olah tidak berdaya,” ujar dia. (Ant/P-1)
KANTOR Imigrasi Ngurah Rai bersama dan Sekretariat NCB Interpol Indonesia melakukan pendeportasian terhadap Warga Negara Inggris berinisial SL yang merupakan mafia buronan Interpol.
Satgas Damai Cartenz menangkap Pulan Wonda, DPO KKB yang terlibat penembakan rombongan Tito Karnavian 2012. Ini kronologi lengkap penangkapannya.
Berdasarkan hasil penyidikan, aliran dana sebesar Rp960 juta diduga mengalir kepada kepala desa.
KPK menyatakan tidak mempermasalahkan batalnya Jamdatun Kejagung Narendra Jatna bersaksi dalam sidang ekstradisi buronan Paulus Tannos di Singapura karena sudah ada afidavit.
SHE Zhijiang, buronan besar yang akhirnya diterbangkan keluar dari Bangkok menuju negaranya untuk persidangan. Raja judi online (judol) dan scam itu akan diadili Beijing
Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menjelaskan bahwa proses ekstradisi terhadap buronan kasus Investree, Adrian Asharyanto Gunadi, masih berlangsung.
PADA kuartal pertama 2026, pertumbuhan pembiayaan dan peningkatan kualitas portofolio mengantarkan PT Bank BTPN Syariah Tbk menorehkan kinerja positif.
RUPST SMBC Indonesia menyetujui pembagian dividen tunai 20% dari laba bersih 2025 dan mengangkat Emilya Tjahjadi sebagai Direktur baru.
Ketahanan Perbankan RI Tetap Kuat Hadapi Risiko Dampak Perang Timur Tengah
DI atas kertas, Indonesia hari ini terlihat kuat. Kita memiliki bantalan fiskal Rp420 triliun, nilai yang tidak hanya besar, tetapi juga menenangkan. Sebanyak Rp120 triliun di Bank Indonesia
Lupa password akun penting? Simak 7 cara praktis mengakses sandi yang tersimpan di HP Android, iPhone, hingga Laptop Windows dan Mac secara aman.
Sidang perkara kredit PT Sritex yang melibatkan mantan pejabat Bank DKI, Babay Farid Wajdi, membahas risiko perbankan dan prosedur mitigasi kredit bermasalah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved