Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
KENDATI Joko Tjandra sudah ditangkap dan telah dijatuhi hukuman dua tahun penjara, bukan berarti kasus yang dia buat selesai. Penegak hukum dituntut untuk menuntaskan perkara tersebut, termasuk menambahkan pasal baru dan memastikan pihak yang membantu Joko keluar-masuk Indonesia dipidana.
Menko Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menilai terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali itu seharusnya tidak hanya menjalani hukuman dua tahun penjara. ‘’Karena tingkahnya, dia bisa diberi hukuman baru yang jauh lebih lama,” kata Mahfud dalam akun Twitter resminya, kemarin.
Dia mengungkapkan ada sejumlah dugaan tindak pidana yang dilakukan Joko dalam pelariannya sehingga hukuman baru bisa ditambahkan. “Dugaan pidananya, antara lain, penggunaan surat palsu dan penyuapan kepada pejabat yang melindunginya.’’
Bareskrim Polri menangkap Joko di Malaysia dan membawanya pulang melalui Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (30/7) malam. Sebelum- nya, meski berstatus buron, dia bebas keluar-masuk Indonesia, termasuk mendaftarkan permohon an pengajuan kembali ke PN Jakarta Selatan pada 8 Juni silam.
Pakar hukum pidana Indriyanto Seno Adji mengatakan kasus Joko menjadi pelajaran penting bagi penegak hukum. Dugaan adanya aparat yang terlibat dalam pelarian konglomerat berjuluk ‘Joker’ itu membuat transparansi proses hukum kasus tersebut sangat penting.
Indriyanto menilai sejauh ini kerja Polri sudah baik dan patut diapresiasi. Namun, proses hukum masih panjang dan harus terus berjalan, termasuk terkait dengan dugaan tindak pidana mengenai pemalsuan dokumen. Begitu juga perihal aparat dan pihak-pihak yang mencoba menghalangi proses hukum atau obstruction of justice.
“Siapa-siapa yang terlibat harus dibuka. Jadi, sebaiknya publik menunggu kelanjutan proses pelanggaran hukum yang sudah dimulai pemeriksaannya oleh Bareskrim Polri ini,” ujar Indriyanto.
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti juga meminta Polri tidak berhenti bertindak meski Joko sudah ditangkap. Saat ini yang menjadi tantangan bagi Polri ialah mengungkap siapa saja yang terlibat dalam skandal pelarian Joko.
Langsung berlaku
Anggota Komisi III DPR Fraksi Gerindra Habiburokhman menegaskan pihaknya akan mengawal proses hukum kasus Joko. Pengawasan dinilai penting mengingat potensi keterlibatan banyak pihak lain masih sangat terbuka dalam kasus itu. “Sebagai legislatif, kami pastikan akan terus mengawal kasus Joko Tjandra ini, termasuk kasus barunya.’’
Dia menambahkan, setidaknya Joko bisa dijerat dengan Pasal 55 ayat (1) KUHP juncto Pasal 263 KUHP tentang menyuruh melakukan pemalsuan dokumen. Dalam perkara ini, mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Bareskrim Brigjen Prasetijo Utomo telah ditetapkan sebagai tersangka. Begitu pula dengan pengacara Joko, Anita Kolopaking.
“Secara logika, tidak mungkin terjadi pemalsuan dokumen tanpa adanya permintaan dari Joko selaku orang yang paling berkepentingan,” ujar Habiburokhman.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono menjelaskan, setelah Polri menyerahkan Joko kepada kejaksaan pada Jumat (31/7) malam, hukuman dua tahun langsung berlaku. Joko menghuni Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri dengan status narapidana di lembaga pemasyarakatan. (Pro/Sru/X-8)
MANTAN Komisioner Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan (WS) diperiksa penyidik KPK Jakarta, Senin, 29 Juli 2024 terkait kasus Harun Masiku.
KPK minta Kemenkumham mencegah lima orang yang diyakini berkaitan dengan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menyeret buronan Harun Masiku.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai tengah mendongkrak intensitas perburuan buronan Harun Masiku. Caranya, KPK membuka penyidikan terkait obstruction of justice.
ICW meyakini perintangan penyidikan terhadap kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang menjerat buronan Harun Masiku nyata terjadi.
KPK berencana membuka penyidikan terkait perintangan penanganan kasus suap yang menyeret buronan Harun Masiku.
Lima laporan yang ditujukan ke penyidik Rossa dari PDIP bisa menganggu penyidikan kasus suap dengan tersangka Harun Masiku.
PT Bank KEB Hana Indonesia (Hana Bank) berhasil membukukan laba bersih (unaudited) Rp259,52 miliar, naik 13,93% year-on-year (yoy) pada semester pertama yang berakhir 30 Juni 2024 (1H24).
Bank DKI turut meraih penghargaan pada ajang Indonesia Most Acclaimed Companies Awards 2024 sebagai Outstanding Digital Transformation to Expand Banking Service Accessibility.
Tingginya transkasi judi online pengaruhi keuntungan perbankan
PEMANFAATAN teknologi seperti kecerdasan buatan dan cybersecurity merupakan keniscayaan bagi perbankan untuk membangun dan menjaga kepercayaan masyarakat.
Agunan adalah aset atau barang berharga yang dijadikan jaminan saat melakukan pinjaman uang melalui bank atau lembaga keuangan lainnya.
OJK mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Sumber Artha Waru Agung yang beralamat di Jalan Raya Wadung Asri Nomor 70A, Waru, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved