Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
TIM penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan Brigjen Prasetijo Utomo sebagai tersangka kasus pemalsuan surat jalan untuk membantu pelarian buron kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Joko S Tjandra.
Penetapan tersangka terhadap mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS) Bareskrim Polri itu berdasarkan hasil gelar perkara kemarin pagi.
‘’Dari hasil gelar tersebut, maka hari ini (kemarin) kami menetapkan status tersangka untuk Brigjen PU (Brigjen Prasetijo Utomo),’’ ujar Kepala Bareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Jakarta, kemarin.
Listyo mengatakan, dalam kasus ini penyidik telah memeriksa sekitar 20 saksi. Dari pemeriksaan itu, polisi mendapatkan barang bukti dengan objek perkara surat jalan bernomor 77 tertanggal 3 Juni 2020 dan surat hasil pemeriksaan covid-19 bernomor 990 tanggal 18 Juni 2020 untuk Joko Tjandra.
“Dua surat jalan itu dibuat atas perintah tersangka PU,” paparnya.
Listyo juga menjelaskan bahwa Prasetijo memerintahkan Kompol Johnny Andriyanto untuk membakar surat yang telah dipergunakan dalam perjalanan oleh Anita Kolopaking dan Joko Tjandra.
“Saudara AK dan tersangka berperan menggunakan surat palsu tersebut,” ucap Listyo.
Dia menegaskan tim penyidik terus melakukan pendalaman untuk menemukan ada nya kemungkinan tersangka lain yang membantu pembuatan surat jalan dan mengatur perjalanan Joko Tjandra sehingga bisa melenggang ke luar-masuk Indonesia.
“Tim saat ini masih terus bekerja untuk melakukan pendalaman terhadap kemungkinan munculnya tersangka-tersangka baru,” kata Listyo.
Atas perbuatannya, Brigjen Prasetijo dijerat dengan Pasal 264 KUHP ayat 1 dan 2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1e KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun.
Selain pasal sangkaan itu, Listyo menegaskan, Prasetijo juga dijerat Pasal 426 KUHP karena membantu orang yang telah dirampas kemerdekaannya. Penerapan sangkaan itu juga dilakukan berdasarkan keterangan saksi.
Empat kali mangkir
Joko Tjandra untuk keempat kalinya tidak menghadiri sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kemarin.
Majelis hakim yang diketuai Nazar Effriandi memutuskan untuk meneruskan berkas perkara tersebut ke Mahkamah Agung (MA). Akan tetapi, jaksa penuntut umum menyatakan keberatan.
Jaksa Ridwan Ismawanta mengatakan pihaknya berpegang pada Pasal 265 ayat (2) KUHAP, Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2012, dan SEMA Nomor 4 Tahun 2016, yang mewajibkan terpidana atau ahli waris yang mengajukan PK hadir dalam persidangan.
“Kalau tidak hadir, harus ditolak. Tapi ternyata di berita acara persidangan tadi terungkap tertulis satu klausul akan diteruskan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Itu yang kami tolak. Makanya kami menolak tanda tangan berita acara persidangan,” tutur jaksa Ridwan.
Sementara itu, Kejaksaan Agung telah memeriksa pengacara Joko Tjandra, Anita Kolopaking, terkait pertemuannya dengan sejumlah pejabat kejaksaan yang sempat beredar di media sosial, kemarin.
Namun, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono enggan mengungkapkan hasil pemeriksaan.
Sebelumnya, Mabes Polri juga telah memeriksa Anita terkait swafoto dengan Brigjen Prasetijo dan Joko Tjandra yang beredar ke publik. Mabes Polri telah mengajukan surat permohonan pence gahan ke luar negeri untuk Anita Kolopaking. (Uta/Rif/X-10)
MANTAN Komisioner Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan (WS) diperiksa penyidik KPK Jakarta, Senin, 29 Juli 2024 terkait kasus Harun Masiku.
KPK minta Kemenkumham mencegah lima orang yang diyakini berkaitan dengan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menyeret buronan Harun Masiku.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai tengah mendongkrak intensitas perburuan buronan Harun Masiku. Caranya, KPK membuka penyidikan terkait obstruction of justice.
ICW meyakini perintangan penyidikan terhadap kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang menjerat buronan Harun Masiku nyata terjadi.
KPK berencana membuka penyidikan terkait perintangan penanganan kasus suap yang menyeret buronan Harun Masiku.
Lima laporan yang ditujukan ke penyidik Rossa dari PDIP bisa menganggu penyidikan kasus suap dengan tersangka Harun Masiku.
PT Bank KEB Hana Indonesia (Hana Bank) berhasil membukukan laba bersih (unaudited) Rp259,52 miliar, naik 13,93% year-on-year (yoy) pada semester pertama yang berakhir 30 Juni 2024 (1H24).
Bank DKI turut meraih penghargaan pada ajang Indonesia Most Acclaimed Companies Awards 2024 sebagai Outstanding Digital Transformation to Expand Banking Service Accessibility.
Tingginya transkasi judi online pengaruhi keuntungan perbankan
PEMANFAATAN teknologi seperti kecerdasan buatan dan cybersecurity merupakan keniscayaan bagi perbankan untuk membangun dan menjaga kepercayaan masyarakat.
Agunan adalah aset atau barang berharga yang dijadikan jaminan saat melakukan pinjaman uang melalui bank atau lembaga keuangan lainnya.
OJK mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Sumber Artha Waru Agung yang beralamat di Jalan Raya Wadung Asri Nomor 70A, Waru, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved