Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
TIM penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan Brigjen Prasetijo Utomo sebagai tersangka kasus pemalsuan surat jalan untuk membantu pelarian buron kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Joko S Tjandra.
Penetapan tersangka terhadap mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS) Bareskrim Polri itu berdasarkan hasil gelar perkara kemarin pagi.
‘’Dari hasil gelar tersebut, maka hari ini (kemarin) kami menetapkan status tersangka untuk Brigjen PU (Brigjen Prasetijo Utomo),’’ ujar Kepala Bareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Jakarta, kemarin.
Listyo mengatakan, dalam kasus ini penyidik telah memeriksa sekitar 20 saksi. Dari pemeriksaan itu, polisi mendapatkan barang bukti dengan objek perkara surat jalan bernomor 77 tertanggal 3 Juni 2020 dan surat hasil pemeriksaan covid-19 bernomor 990 tanggal 18 Juni 2020 untuk Joko Tjandra.
“Dua surat jalan itu dibuat atas perintah tersangka PU,” paparnya.
Listyo juga menjelaskan bahwa Prasetijo memerintahkan Kompol Johnny Andriyanto untuk membakar surat yang telah dipergunakan dalam perjalanan oleh Anita Kolopaking dan Joko Tjandra.
“Saudara AK dan tersangka berperan menggunakan surat palsu tersebut,” ucap Listyo.
Dia menegaskan tim penyidik terus melakukan pendalaman untuk menemukan ada nya kemungkinan tersangka lain yang membantu pembuatan surat jalan dan mengatur perjalanan Joko Tjandra sehingga bisa melenggang ke luar-masuk Indonesia.
“Tim saat ini masih terus bekerja untuk melakukan pendalaman terhadap kemungkinan munculnya tersangka-tersangka baru,” kata Listyo.
Atas perbuatannya, Brigjen Prasetijo dijerat dengan Pasal 264 KUHP ayat 1 dan 2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1e KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun.
Selain pasal sangkaan itu, Listyo menegaskan, Prasetijo juga dijerat Pasal 426 KUHP karena membantu orang yang telah dirampas kemerdekaannya. Penerapan sangkaan itu juga dilakukan berdasarkan keterangan saksi.
Empat kali mangkir
Joko Tjandra untuk keempat kalinya tidak menghadiri sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kemarin.
Majelis hakim yang diketuai Nazar Effriandi memutuskan untuk meneruskan berkas perkara tersebut ke Mahkamah Agung (MA). Akan tetapi, jaksa penuntut umum menyatakan keberatan.
Jaksa Ridwan Ismawanta mengatakan pihaknya berpegang pada Pasal 265 ayat (2) KUHAP, Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2012, dan SEMA Nomor 4 Tahun 2016, yang mewajibkan terpidana atau ahli waris yang mengajukan PK hadir dalam persidangan.
“Kalau tidak hadir, harus ditolak. Tapi ternyata di berita acara persidangan tadi terungkap tertulis satu klausul akan diteruskan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Itu yang kami tolak. Makanya kami menolak tanda tangan berita acara persidangan,” tutur jaksa Ridwan.
Sementara itu, Kejaksaan Agung telah memeriksa pengacara Joko Tjandra, Anita Kolopaking, terkait pertemuannya dengan sejumlah pejabat kejaksaan yang sempat beredar di media sosial, kemarin.
Namun, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono enggan mengungkapkan hasil pemeriksaan.
Sebelumnya, Mabes Polri juga telah memeriksa Anita terkait swafoto dengan Brigjen Prasetijo dan Joko Tjandra yang beredar ke publik. Mabes Polri telah mengajukan surat permohonan pence gahan ke luar negeri untuk Anita Kolopaking. (Uta/Rif/X-10)
KANTOR Imigrasi Ngurah Rai bersama dan Sekretariat NCB Interpol Indonesia melakukan pendeportasian terhadap Warga Negara Inggris berinisial SL yang merupakan mafia buronan Interpol.
Satgas Damai Cartenz menangkap Pulan Wonda, DPO KKB yang terlibat penembakan rombongan Tito Karnavian 2012. Ini kronologi lengkap penangkapannya.
Berdasarkan hasil penyidikan, aliran dana sebesar Rp960 juta diduga mengalir kepada kepala desa.
KPK menyatakan tidak mempermasalahkan batalnya Jamdatun Kejagung Narendra Jatna bersaksi dalam sidang ekstradisi buronan Paulus Tannos di Singapura karena sudah ada afidavit.
SHE Zhijiang, buronan besar yang akhirnya diterbangkan keluar dari Bangkok menuju negaranya untuk persidangan. Raja judi online (judol) dan scam itu akan diadili Beijing
Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menjelaskan bahwa proses ekstradisi terhadap buronan kasus Investree, Adrian Asharyanto Gunadi, masih berlangsung.
PADA kuartal pertama 2026, pertumbuhan pembiayaan dan peningkatan kualitas portofolio mengantarkan PT Bank BTPN Syariah Tbk menorehkan kinerja positif.
RUPST SMBC Indonesia menyetujui pembagian dividen tunai 20% dari laba bersih 2025 dan mengangkat Emilya Tjahjadi sebagai Direktur baru.
Ketahanan Perbankan RI Tetap Kuat Hadapi Risiko Dampak Perang Timur Tengah
DI atas kertas, Indonesia hari ini terlihat kuat. Kita memiliki bantalan fiskal Rp420 triliun, nilai yang tidak hanya besar, tetapi juga menenangkan. Sebanyak Rp120 triliun di Bank Indonesia
Lupa password akun penting? Simak 7 cara praktis mengakses sandi yang tersimpan di HP Android, iPhone, hingga Laptop Windows dan Mac secara aman.
Sidang perkara kredit PT Sritex yang melibatkan mantan pejabat Bank DKI, Babay Farid Wajdi, membahas risiko perbankan dan prosedur mitigasi kredit bermasalah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved