Maria Pauline Lumowa Dicecar 27 Pertanyaan

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
22/7/2020 14:52
Maria Pauline Lumowa Dicecar 27 Pertanyaan
Tersangka kasus pembobolan Bank BNI, Maria Pauline Lumowa(MI/Fransisco Carollio)

TIM penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah mencecar 27 pertanyaan kepada tersangka kasus pembobolan Bank BNI Maria Pauline Lumowa pada Selasa (22/7).

Tim penyidik telah memeriksa Maria selama 8,5 jam atau sejak pukul 10.30-19.00 WIB malam hari.

"MPL ini untuk sementara kita berikan 27 pertanyaan. Karena dalam riksa mengacu pd hak-hak tersangka, misalnya waktu untuk sembayang, untuk makan kita berikan hak-hal tersangka," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, Rabu (22/7).

Dari 27 pertanyaan tersebut, Argo menyebut tim penyidik menanyakan soal identitas dan riwayat keluarga Maria.

Kemudian yang kedua, tim penyidik menanyakan soal beberapa perusahaan yang merupakan debitur dari BNI yang diajukan permohonan kredit L/C (letter of).

"Lalu ada juga beberapa surat dan dokumen ataupun suatu surat pernyataan yang pernah dibuat oleh MPL kita tanyakan kembali," papar Argo.

Baca juga : KPK Periksa 14 Anggota DPRD Sumut Tersangka Kasus Suap

Argo juga mengatakan tim penyidi menanyakan kepada Maria soal hubunganya dengan saksi.

"Karena saksi yang kita lakukan pemeriksaan ini juga terdakwa daripada kasus ini karena dari beberapa tersangka dalam kasus ini, dan mereka jgua sudah dilakukan riksa sekitar ada 14 saksi," ungkapnya.

"Tentunya kita nanti update kembali dan ini adalah pemeriksaan sementara MPL," tambahnya.

Sebelumnya, Maria ditangkap pada 8 Juli 2020 usai diektradisi dari negara Serbia. Ekstradisi dilakukan oleh delegasi Pemerintah yang dipimlin oleh Menteri Hukum dan Ham, Yasonna Laoly.

Pemeriksaan Maria sendiri sempat terhenti karena ia meminta pendampingan hukum dari Kedutaan Besar Belanda. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya