KPK Periksa 14 Anggota DPRD Sumut Tersangka Kasus Suap

Dhika Kusuma Winata
22/7/2020 14:41
KPK Periksa 14 Anggota DPRD Sumut Tersangka Kasus Suap
Korupsi(Ilustrasi)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK), memeriksa 14 mantan anggota DPRD Sumatra Utara (Sumut) yang menjadi tersangka dalam penyidikan kasus suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.

"Keempat belas mantan anggota DPRD diperiksa sebagai tersangka tindak pidana korupsi suap kepada DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (22/7).

Sebanyak 14 orang mantan anggota DPRD Sumut itu menjabat periode 2009-2014 dan sebagiab lagi menjabat periode 2014-2019. Mereka yakni Sudirman Halawa, Rahmad Pardamean Hasibuan, Nurhasanah, Megalia Agustina, Ida Budiningsih, Ahmad Hosein Hutagalung, dan Syamsul Hilal (SH).

Kemudian ada nama Robert Nainggolan, Ramli, Mulyani, Layani Sinakaban, Japorman Saragih, Jamaluddin, dan Irwansyah Damanik.

Baca juga : Penyidik Periksa Birgjen Prasetijo dan Kuasa Hukum Joko Tjandra

Dalam kasus itu, para anggota DPRD diduga menerima hadiah atau janji dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho. Mereka diduga menerima suap untuk menyetujui laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut Tahun Anggaran 2012-014, perubahan APBD Pemprov Sumut Tahun Anggaran 2013-2014, pengesahan APBD Pemprov Sumut Tahun Anggaran 2014-2015.

Selain itu, mereka juga diduga menerima hadiah untuk menolak penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Sumut pada 2015.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 64 ayat (1) dan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penetapan tersangka 14 Anggota DPRD itu dilakukan pada Januari lalu. Sebelumnya, dalam kasus yang sama, KPK juga telah memproses 50 unsur pimpinan dan Anggota DPRD Sumut periode 2004-2009 dan 2014-2019. KPK menetapkan lima unsur pimpinan DPRD Sumut sebagai tersangka pada 2015. KPK kemudian juga menetapkan tujuh Ketua Fraksi DPRD Sumut sebagai tersangka pada 2016. Lalu, komisi antirasuah juga menetapkan 38 anggota DPRD Sumut sebagai tersangka pada 2018. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya