Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
BURONAN cessie Bank Bali Djoko Tjandra memiliki paspor Indonesia meskipun berstatus warga Papua Nugini, sehingga dapat dengan mudah mengelabui petugas perlintasan antarnegara.
Ombudsman RI akan menggali duduk perkara ini langsung dari Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly.
"Kami minggu ini baru kirim surat permintaan keterangan. Minggu depan baru rame," kata Anggota Ombudsman RI Adrianus Meliala kepada Media Indonesia, Kamis (16/7).
Menurut dia, Ombudsman RI telah melayangkan surat terhadap sejumlah pihak yang dibutuhkan keterangannya terkait pelaporan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) perihal Djoko Tjandra. Para pihak ini untuk pemeriksaan yang dijadwalkan berlangsung pekan depan.
Salah satunya, kata dia, Ombudsman RI menyurati Yasonna Hamonangan Laoly selaku Menteri Hukum dan HAM.
"Iya seperti telah menjadi pengetahuan umum. Menteri (MenkumHAM). Biar menteri menugaskan (pejabat teknis)," katanya.
Baca juga: MAKI Pesimistis Tim Gabungan Bisa Tangkap Djoko Tjandra
Hal ini menyusul laporan MAKI kepada Ombudsman RI pada 7 Juli mengenai dugaan pelanggaran maladministrasi dan atau kesengajaan pelanggaran dengan teradu Direktorat Jenderal Imigrasi Republik Indonesia, Sekretaris NCB Interpol Indonesia dan Lurah Grogol Selatan, Jakarta Selatan.
Landasannya, Djoko S Tjandra dibiarkan masuk dan keluar ke Indonesia, tanpa diberlakukan tata cara terhadap orang dengan status cegah dan tangkal. Termasuk juga menerbitkan paspor Baru a/n Joko Soegiarto Tjandra pada tgl 23 Juni 2020.
Padahal Dirjen Imigrasi mengetahui jika Joko S. Tjandra adalah DPO dan pernah memiliki Paspor Papua Nugini, sehingga kewarganegaraannya telah hilang sesuai Pasal 23 Ayat (8) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia kewarganegaraan hilang apabila memiliki Paspor Negara lain. (A-2)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan hasil pemeriksaan mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan pada Senin, 29 Juli 2024.
Kemenkumham Dhahana Putra mengatakan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru memberikan pengaturan hukum yang lebih tegas mengenai kohabitasi dan perzinaan atau kumpul kebo
KPK minta Kemenkumham mencegah lima orang yang diyakini berkaitan dengan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menyeret buronan Harun Masiku.
Kegiatan ini sebagai bentuk apresiasi atas keberhasilan masyarakat adat Sunda dalam menjaga, melestarikan dan mengembangkan kekayaan intelektual budaya mereka.
Kemenkumham kembali membuka seleksi Calon Taruna/i (Catar) Politeknik Imigrasi (Poltekim) dan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) untuk Tahun Anggaran 2024.
Progresivitas pemerintah dalam menunjukkan komitmen negara untuk menerapkan pematuhan atas prinsip bisnis dan HAM mesti diselaraskan dengan implementasi yang tepat dan efektif.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Bekasi, Uckhy Adhitya, melakukan serangkaian kunjungan ke beberapa kantor pemerintahan di Kota Bekasi
Pemerintah juga ingin agar banyak global talent masuk ke Indonesia, berkarya dan memberikan manfaat kepada Indonesia.
Layanan pembuatan paspor dan keimigrasian lainnya akan tetap beroperasi pada saat akhir pekan (weekend)
Pembahasan Rancangan Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian disusun untuk memenuhi kebutuhan regulasi imigrasi di masa mendatang.
KPK meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mencekal 21 tersangka kasus dugaan suap pengurusan dana hibah di Jawa Timur (Jatim)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved