Komisi III Sepakat RUU Perampasan Aset Dibutuhkan

Putra Ananda
13/7/2020 01:20
Komisi III Sepakat RUU Perampasan Aset Dibutuhkan
Anggota Komisi III DPR Taufik Basari(MI/MOHAMAD IRFAN )

KOMISI III DPR sepaham bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset mendesak untuk segera dilakukan. RUU Perampasan Aset merupakan solusi untuk mengembalikan kerugian negara yang hilang akibat tindak pidana korupsi (tipikor).

Anggota Komisi III dari Fraksi Partai NasDem Taufik Basari menjelaskan RUU Perampasan Aset merupakan 1 dari 13 RUU yang diusulkan NasDem untuk masuk ke dalam Prolegnas. Hal yang sama juga diajukan oleh pemerintah yang juga mengusulkan RUU Perampasan Aset masuk dalam daftar Prolegnas.

"Jadi RUU perampasan aset itu memang sudah masuk Prolegnas. DPR dan pemerintah sepakat RUU ini perlu segera di bahas," tutur pria yang akrab disapa Tobas itu di Jakarta, Minggu (12/7).

Tobas menjelaskan, Komisi III menyadari bahwa payung hukum yang ada belum sepenuhnya memberikan efek jera kepada para koruptor. Karena itu RUU Perampasan Aset merupakan solusi untuk membatasi buronan koruptor mengakses harta mereka di tengah proses pelarian dari hukum.

"Salah satu yang di takuti oleh para koruptor ini kan tidak bisa menikmati hartanya. Maka RUU Perampasan Aset merupakan efek jera bagi mereka," ungkap Tobas.

Berkaca dari kasus para koruptor yang menjadi buronan di luar negri, Tobas menjelaskan pengesahan RUU Perampasan Aset merupakan strategi yang tepat untuk membuat para buronan tersebut tidak bisa bergerak bebas di luar negri. Selama ini, karateristik para buronan koruptor ialah selalu bisa menjalankan bisnis mereka dengan bebas dari luar negeri.

"Karateristik dari para buronan ini kan dalam pelarian masih bisa jalankan bisnisnya. Mereka bisa berinteraksi dengan pengusaha-pengusaha di dalam negri. Artinya selama ini tidak ada pembatasan ruang gerak ," ujarnya.

Tobas melanjutkan, selain RUU Perampasan Aset saat ini Komisi III tengah fokus membahas dua RUU yang juga menjadi prioritas dalam prolegnas. Kedua RUU terebut yakni RUU Pemasyarakatan dan RKUHP. "Setelah 2 RUU tersebut kita akan langsung lakukan pembahasan RUU Perampasan Aset," jelasnya. (R-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya