Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMILIHAN kepala daerah (pilkada) berubah wajah dalam penyelenggaraan tahun ini. Seluruh tahapan dan prosesnya kini harus mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah penularan covid-19.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Aziz mengatakan ada sem-bilan hal baru di tempat pemungutan suara (TPS) saat pemungutan suara pilkada digelar pada 9 Desember 2020.
Pertama, jumlah pemilih dikurangi dari 800 pemilih di setiap TPS menjadi 500 pemi-lih. Tujuannya menghindari kerumuman dan kontak fisik yang berpotensi menjadi penularan covid-19.
Kedua, KPU membuat formulir C6 atau undangan pemilih yang kali ini memuat keterangan tambahan waktu kehadiran di TPS. “Ini seperti undangan. Pengaturan waktu imbauan agar pemilih datang pukul berapa ke TPS. Tidak bersifat wajib. Ini semata-mata demi kebaikan pemilih sehingga mecegah kerumunan dan jaga jarak bisa diefektifkan,” terang Viryan dalam diskusi daring yang digelar oleh Radio MQFM Yogyakarta, kemarin.
Ketiga, masyarakat diimbau memakai masker saat pergi ke TPS. Bagi pemilih yang datang tanpa menggunakan masker, Viryan mengatakan KPU sudah menyiapkan masker cadangan.
Keempat, ia memastikan TPS selalu distreilisasi sebelum pemungutan suara berlangsung atau pukul 07.00 dan tersedia juga hand sanitizer atau sarana cuci tangan rbagi petugas penyelenggara dan pemilih.
Kelima, petugas diharuskan mengikuti tes cepat (rapid test) sebagai deteksi awal covid-19. Keenam dan ketujuh, pemilih diberikan sarung tangan sekali pakai serta diukur suhu tubuhnya.
Kedelapan, paku pen coblos kertas suara disterilisasi oleh petugas secara berkala. Kesembilan, umumnya pemilih mencelupkan tangannya ke tinta sebagai bukti telah menggunakan hak pilih mereka, tetapi pada pilkada kali ini diubah, yakni tinta diteteskan ke tangan pemilih.
“Kami mengimbau masyarakat memberikan hak pilih karena negara sudah men-geluarkan anggaran cukup besar,” imbuh Viryan.
Untuk penyelenggaraan Pilkada 2020, pemerintah menghabiskan sekitar Rp9 triliun, termasuk tambahan Rp4 triliun untuk pengadaan alat pelindung diri petugas dan penerapan protokol kesehatan.
Zonasi
Direktur Eksekutif Yayasan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengingatkan penerapan protokol kesehatan tetap harus ketat. Kendatipun daerah yang bersangkutan masuk dalam zona hijau (tidak ada kasus covid-19), potensi penularan virus covid-19 tetap ada.
“Protokol kesehatan tidak boleh ditoleransi dengan pendekatan zonasi. Ini kurang sejalan dengan komitmen menjalankan pro-tokol kesehatan secara ketat,” ujar Titi pada diskusi yang sama.
Titi khawatir ketika komitmen petugas pilkada terhadap prokokol kesehatan terdistorisi oleh pembagian zonasi, sikap masyarakat akan permisif dan mengabaikan protokol kesehatan.
Sekretaris Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Imran Ramli, yang juga menjadi narasumber, menjelaskan zonasi wilayah akan sangat menentukan interaksi petugas dengan masyarakat.
“KPU saya yakin sudah belajar dari negara-negara yang sudah menerapkan pilkada lebih dulu. Bagi dae-rah zona hitam dan merah, pengaturan waktu dan jarak pemilih dan prosesnya sangat krusial diatur ketika di dalam TPS,” ujarnya. (Cah/P-2)
KPU RI akan menata daerah pemilihan khusus di IKN untuk Pemilu 2029, termasuk persiapan data pemilih dan infrastruktur kelembagaan.
MANTAN Ketua KPU RI, Arief Budiman menegaskan pembahasan dan pengesahan RUU Pemilu harus diselesaikan tepat waktu agar tidak mengganggu tahapan Pemilu 2029.
Diskusi mendesak penataan rekrutmen penyelenggara pemilu dan masa jabatan KPU daerah pascaputusan MK yang memisahkan pemilu nasional dan daerah.
Pemerintah disebut tengah bersiap mengantisipasi draf tersebut, termasuk menyusun daftar inventarisasi masalah (DIM) yang akan diajukan dalam pembahasan.
PEMBAHASAN Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) kembali masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
Setelah melalui serangkaian persidangan sengketa informasi,Pengamat Kebijakan Publik, Bonatua Silalahi resmi menerima salinan dokumen ijazah mantan Presiden Jokowi tanpa sensor dari KPU.
Tempat Penampungan Sementara (TPS) di kawasan CitraRaya, Tangerang, tengah dipersiapkan untuk bertransformasi menjadi fasilitas pengelolaan sampah berbasis metode controlled landfill.
Konsentrasi partikel halus () di Tangerang Selatan kerap melampaui ambang batas aman yang direkomendasikan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Pelanggaran dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana. Berdasarkan Perda 3/2013, pelaku pembuangan sampah sembarangan dapat dikenai uang paksa hingga Rp500.000.
Pengosongan TPS dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung bersama unsur kewilayahan.
Afifuddin kepada jurnalis di Jakarta, Jumat (4/4), menjelaskan PSU tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurutnya kondisi Pelaksanaan PSU di Empat TPS tersebut di guyur hujan lebat. Namun tidak memengaruhi antusiasme pemilih untuk datang ke TPS.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved