Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
DEWAN Pembina Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Arief Pouyono akan melaporkan pengacara Djoko Tjandra, yakni Andi Putra Kusuma ke Bareskrim Polri pada Senin (6/7).
Arief bakal melaporkan pengacara Djoko karena diduga mengetahui dan menyembunyikan keberadaan Djoko yang telah dicari selama 11 tahun.
Baca juga: Kejaksaan Memastikan Eksekusi Djoko Tjandra Bisa Dilakukan
"Kita akan laporkan besok (6/7), ke Bareskrim Polri," tutur Arief yang juga politikus Partai Gerindra.
Menurutnya, pengacara Djoko Tjandra mengetahui keberadaan buronan tersebut. Pasalnya, kliennya baru saja mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut Poyuono, pengacara harus terlebih dahulu menyerahkan Djoko Tjandra ke pengadilan.
"Pengacara mengakui kan kalau dia datang ke kantor lawyer terus mendaftarkan, kan enggak mungkin (inisiatif sendiri mendaftar)," papar Arief.
Arief menambahkan, menurut SEMA 1 Tahun 2012, sudah barang tentu pengusul PK yang mendaftarkan diri, sementara kuasa hukum tidak diperkenankan mendaftar.
"Ia (pengacara) tahu Djoko Tjandra dijatuhi hukuman 2 tahun karena kasus tindak pidana korupsi, kenapa dia tidak menyerahkan ke kejaksaan dulu orangnya untuk dieksekusi ke dalam penjara," ungkap Arief.
Arief menilai, pengacara yang mendaftarkan PK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bisa terkena tindakan pidana.
"Sesuai dengan Pasal 221 KUHP dianggap dia menyembunyikan orang yang terpidana korupsi, juncto Pasal 21 UU Tipikor, bahwa dia bisa dihukum. Kecuali orang yang sedarah," ujarnya.
Tak hanya Andi yang akan dilaporkan oleh Kaki, Kepala PN Jakarta Selatan juga akan dilaporkan ke Bareskrim.
Baca juga: Usulan Arief Pouyono soal Wagub DKI tak Mewakili Gerindra
Seharusnya, menurut Arief, kepala PN Jaksel dapat melaporkan keberadaan Djoko usao menerima penitera dan berita acara.
"Kepala PN yang bertanggung jawab, apalagi itu kan putusan pengadilan, harusnya si hakim memanggil jaksa untuk ditangkap, tapi kan tidak, artinya ada yang disembunyikan," tegasnya. (Ykb/A-3)
PADA kuartal pertama 2026, pertumbuhan pembiayaan dan peningkatan kualitas portofolio mengantarkan PT Bank BTPN Syariah Tbk menorehkan kinerja positif.
RUPST SMBC Indonesia menyetujui pembagian dividen tunai 20% dari laba bersih 2025 dan mengangkat Emilya Tjahjadi sebagai Direktur baru.
Ketahanan Perbankan RI Tetap Kuat Hadapi Risiko Dampak Perang Timur Tengah
DI atas kertas, Indonesia hari ini terlihat kuat. Kita memiliki bantalan fiskal Rp420 triliun, nilai yang tidak hanya besar, tetapi juga menenangkan. Sebanyak Rp120 triliun di Bank Indonesia
Lupa password akun penting? Simak 7 cara praktis mengakses sandi yang tersimpan di HP Android, iPhone, hingga Laptop Windows dan Mac secara aman.
Sidang perkara kredit PT Sritex yang melibatkan mantan pejabat Bank DKI, Babay Farid Wajdi, membahas risiko perbankan dan prosedur mitigasi kredit bermasalah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved