Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
JAKSA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi eks Direktur Utama (Dirut) Perum Perikanan Indonesia (Perindo) Risyanto Suanda ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I A Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Vonis hukuman Risyanto telah berkekuatan hukum tetap.
"Jaksa eksekusi KPK Rusdi Amin telah melaksanakan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 08/Pid.Sus/TPK/2020/ PN. Jkt. Pst pada 17 Juni 2020," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Minggu ( 5/7).
Risyanto divonis empat tahun enam bulan penjara. Ia turut dikenakan hukuman denda pidana Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan. Ia juga dijerat hukuman tambahan berupaya membayar uang pengganti senilai Rp1,244 miliar. Jika tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama satu tahun.
Jumlah uang pengganti itu dijatuhkan dengan mempertimbangkan pengembalian Rp200 juta oleh Risyanto kepada KPK. Selain itu, adanya hasil pelelangan satu tas 1 buah tas selempang merk Louis Vuitton warna hitam yang terdapat tulisan RS.
Baca juga : Korupsi Bupati Kutai Timur Lewat Nepotisme
Kemudian satu buah tas warna merah marun merk Louis Vuitton dalam dalam sarung warna cream bertuliskan Louis Vuitton; satu buah cincin warna silver dengan jumlah mata delapan buah dan satu buah jam tangan merk Frederique Constant Geneve dengan tali kulit warna coklat dalam kotak warna hijau bertuliskan Frederique Constant Geneve.
Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyatakan Risyanto bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima suap senilai USD30 ribu. Fulus tersebut berasal dari Direktur Utama PT Navy Arsa Sejahtera Mujib Mustofa.
"Terpidana menyetujui Mujib Mustofa memanfaatkan persetujuan impor hasil perikanan milik Perum Perindo," ucap Ali.
Risyanto terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999. (OL-2)
CPIB Singapura melaporkan penurunan kasus korupsi pada 2025. Sektor swasta mendominasi tuntutan, sementara integritas sektor publik tetap tinggi.
Penilaian itu merespons temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencatat sedikitnya 371 politisi terjerat kasus korupsi sejak era reformasi.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Febrie Adriansyah, menghadiri acara Halal Bihalal yang digelar Badan Musyawarah Kekeluargaan Jambi.
Sidang tuntutan dalam kasus dugaan korupsi impor produk kilang atau bahan bakar minyak (BBM) serta penjualan solar nonsubsidi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
berdasarkan putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan satu-satunya lembaga yang memiliki mandat konstitusional untuk menghitung kerugian negara.
KPK menilai praktik korupsi di Indonesia kini berkembang layaknya sebuah ekosistem yang melibatkan banyak pihak, seiring munculnya fenomena yang disebut sebagai sirkel.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved