Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KASUS cessie Bank Bali yang menyeret enam orang, yakni Direktur PT Era Giat Prima Joko Soegiarto Tjandra atau yang biasa disebut Joker, Gubernur Bank Indonesia pada 1998 hingga 2003 Syahril Sabirin, mantan Wakil Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Pande Lubis, mantan Ketua DPR Setya Novanto, Meneg Pendayagunaan BUMN di era Presiden Soeharto dan Presiden BJ Habibie, Tanri Abeng, dan mantan pemilik Bank Bali Rudy Ramli.
Baca juga: Ruang Sidang PK Djoko Tjandra masih Dipakai Sidang lain
Dalam putusan Mahkamah Agung (MA), dakwaan jaksa menyebut nama-nama yang terlibat kasus itu, yakni Joko Soegiarto Tjandra bersama-sama Setya Novanto, Rudy Ramli, Pande Nasorahona Lubis, dan orang lain yaitu mendiang mantan jaksa dan politisi Partai Golkar Arnold Achmad Baramuli, Tanri Abeng, Syahril Sabirin, Marimutu Manimaren, Firman Soetjahya, Rusli Suryadi, dan Bambang Subianto,
Kasus ini bermula dari gagalnya pemilik Bank Bali, Rudy Ramli, mendapatkan klaim tagihan antarbank kepada Bank Umum Nasional (BUN) dan Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI). Rudy kemudian mengalihkan hak tagih kepada Era Giat Prima milik Joko S Tjandra. Begitu hak tagih berpindah, duit tersebut cair pada Juni 1999 sebesar Rp904 miliar. Separuhnya (Rp546,5 miliar) menjadi hak Era Giat.
Pada 8 Juni, MA dalam putusan bernomor 07 PK/PID.SUS/2009 mengabulkan kasasi yang diajukan Kejaksaan Agung terhadap Syahril Sabirin. Dalam putusan itu, MA menyatakan Syahril Sabirin terbukti bersalah, menjatuhi dua tahun penjara, denda Rp15 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, kepada terdakwa dikenakan hukuman pengganti berupa pidana kurungan selama 3 bulan.
Baca juga: Djoko Tjandra Bolak-balik Indonesia
Pada 11 Juni 2009, Mahkamah Agung (MA) dalam putusan bernomor 12 PK/Pid.Sus/2009 memvonis Joko Tjandra atau yang biasa disebut Joker dengan hukuman dua tahun penjara dan harus membayar denda Rp15 juta serta uang di Bank Bali sebesar Rp546,16 miliar dirampas untuk negara.
Pada 10 Maret 2004, Pande Lubis pada tingkat kasasi divonis empat tahun penjara. Dalam putusan perkara bernomor 380 K/Pid/2001 itu membatalkan putusan bebas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 23 November 2000. Pande Lubis juga dikenai denda sebesar Rp30 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Majelis PK MA secara terpisah menolak PK yang diajukan Pande Lubis dan Syahril Sabirin.
Baca juga: Kejaksaan Memastikan Eksekusi Djoko Tjandra Bisa Dilakukan
Lalu, Setya Novanto dihentikan penyidikan dengan keluar Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) karena tidak ditemukan kerugian negara.
Adapun untuk Tanri Abeng dan mantan pemilik Bank Bali, Rudy Ramli, belum diproses hukum.
Sedangkan Marimutu Manimaren pada Selasa (5/9/2003) tewas terjatuh dari lantai 56 kamar 07 Hotel Aston Lippo Sudirman, Jl Garnisum, Jakarta Selatan. Polisi menyimpulkan Manimaren bunuh diri dengan melompat dari lantai 56 setelah naik kursi kemudian berdiri di meja dekat jendela. Setelah membuka jendela, Manimaren melompat dan jatuh di lantai lima. (X-15)
KANTOR Imigrasi Ngurah Rai bersama dan Sekretariat NCB Interpol Indonesia melakukan pendeportasian terhadap Warga Negara Inggris berinisial SL yang merupakan mafia buronan Interpol.
Satgas Damai Cartenz menangkap Pulan Wonda, DPO KKB yang terlibat penembakan rombongan Tito Karnavian 2012. Ini kronologi lengkap penangkapannya.
Berdasarkan hasil penyidikan, aliran dana sebesar Rp960 juta diduga mengalir kepada kepala desa.
KPK menyatakan tidak mempermasalahkan batalnya Jamdatun Kejagung Narendra Jatna bersaksi dalam sidang ekstradisi buronan Paulus Tannos di Singapura karena sudah ada afidavit.
SHE Zhijiang, buronan besar yang akhirnya diterbangkan keluar dari Bangkok menuju negaranya untuk persidangan. Raja judi online (judol) dan scam itu akan diadili Beijing
Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menjelaskan bahwa proses ekstradisi terhadap buronan kasus Investree, Adrian Asharyanto Gunadi, masih berlangsung.
PADA kuartal pertama 2026, pertumbuhan pembiayaan dan peningkatan kualitas portofolio mengantarkan PT Bank BTPN Syariah Tbk menorehkan kinerja positif.
RUPST SMBC Indonesia menyetujui pembagian dividen tunai 20% dari laba bersih 2025 dan mengangkat Emilya Tjahjadi sebagai Direktur baru.
Ketahanan Perbankan RI Tetap Kuat Hadapi Risiko Dampak Perang Timur Tengah
DI atas kertas, Indonesia hari ini terlihat kuat. Kita memiliki bantalan fiskal Rp420 triliun, nilai yang tidak hanya besar, tetapi juga menenangkan. Sebanyak Rp120 triliun di Bank Indonesia
Lupa password akun penting? Simak 7 cara praktis mengakses sandi yang tersimpan di HP Android, iPhone, hingga Laptop Windows dan Mac secara aman.
Sidang perkara kredit PT Sritex yang melibatkan mantan pejabat Bank DKI, Babay Farid Wajdi, membahas risiko perbankan dan prosedur mitigasi kredit bermasalah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved