Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PARA Nasabah Wanaartah Life atau (PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha) berharap Kejaksaan Agung RI (Kejagung) tidak memblokir dan menyita rekening efek Wanaartha Life akibat dari kasus Korupsi Asuransi Jiwasraya.
Para nasabah mengeluhkan, karena adanya pemblokiran yang dilakukan oleh Kejagung pada 21 Januari 2020, setelah adanya kasus korupsi pada asuransi Jiwasraya. Akibat dari pemblokiran tersebut proses klaim dari nasabah menjadi terganggu, yang berakibat Wanaartha Life gagal bayar polis.
Seorang Nasabah Wanaartha Life Fuk Ing, yang saat ini tengah terbaring di salah satu rumah sakit untuk melakukan perawatan kanker lidah stadium tiga yang dideritanya menceritakan ketegarannya atas pemblokiran rekening efek Wanaartha Life yang dilakukan Kejaksaan Agung.
"Saya saat ini mengidap kanker lidah stadium tiga, hidup saya kritis, butuh banyak biaya untuk melanjutkan pengobatan, saya juga butuh biaya buat kebutuhan anak-anak saya," ucap Fuk Ing dalam pesan singkatnya, Jakarta, Minggu, (28/6).
Ia menceritakan, saat ini kondisi keuangannya menjadi sangat kritis akibat pemblokiran rekening efek Wanaartha Life oleh Kejagung akibat imbas dari kasus korupsi Jiwasraya.
"Saya butuh mencairkan polis saya segera, jika tidak hidup saya bisa menjadi sangat pendek," tuturnya.
Ia pun memohon kepada pihak Kejagung serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk segera membuka blokir rekening Wanaartha Life agar para nasabah bisa mendapatkan kembali uang polis yang menjadi haknya.
"Yang saya ketahui, Wanaartha Life legal dan resmi dibawah pengawasan OJK, sehingga saya saat itu berani mengambil polis. Selama ini Wanaartha tidak pernah ingkar dalam pemenuhan hak nasabah sampai akhirnya ada pemblokiran rekening imbas dari kasus Jiwasraya," ucapnya.
Oleh karenanya, ia meminta kejelasan terhadap haknya pada pihak berwenang, ia pun mengatakan bahwa para nasabah merupakan korban dari kasus asuransi Jiwasraya.
"Saya butuh kejelasan para pihak berwenang, demi keberlangsungan hidup saya dan juga keberlangsungan kehidupan para nasabah lainnya," sebutnya.
"Kami sama sekali tidak berurusan apalagi bersalah dalam kasus Jiwasraya, tapi kami terkena imbas dengan derita yang luar biasa," imbuhnya.
Tak hanya Fuk Ing, nasabah lainnya juga menceritakan kisahnya akibat imbas dari pemblokiran rekening egek Wanaartha Life.
"40 tahun papa saya bekerja di pasar sebagai angkut-angkut barang, dan seiring berjalannya waktu juga membuka usaha ubtuk berjualan soft drink. Dari hasil kerja keras bisa membeli property," ucap seorang nasabah yang tak disebutkan namanha, seperti dilansir dari akun sosial media Forum Nasabah Wanaartha.
"Karena sejak muda papa bergelut dengan sulitnya mengumpulkan uang, maka sejumlah property dijual dan menghasilkan keuntungan. Keuntungan itu mulanya ditabubg di Bank, namun pada akhirnya uang tabungan di Bank 100 persen dipindahkan ke Wanaartha untuk mendapatkan imbal hasil," tuturnya.
Dalam keteranganya tersebut, ia menyebutkan saat ini bapaknya terbaring sakit, dimana tubuhnya kurang menghasilkan arah merah sehingga memerlukan transfusi darah.
Baca juga : LPSK Dorong Kasus Pemalsuan Sertifikat ABK Dikembangkan ke TPPO
"Belum lagi, setelah transfusi darah tangan papa menjadi bengkak dan perlu obat-obatan, saya sangat berharap uang papa bisa kembali 100 persen karena papa sangat membutuhkannya," tuturnya.
Sementara itu, hingga saat ini pihak Kejagung RI selaku yang melakukan pemblokiran dan penyitaan rekening efek Wanaartha Life belum merespon terkait informasi tersebut.
Dapat diketahui sebelumnya, para nasabah Wanaartha Life, juga telah berjuangan untuk mendapatkan kembali hak-hak nasabah WanaArtha Life melalui sidang gugatan praperadilan yang diajukan oleh WanaArtha Life pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang gugatan diajukan terkait tidak sahnya penyitaan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung.
Namun dalam persidangan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan menggugurkan permohonan Wanaartha Life tersebut.
"Dengan ini dinyatakan, permohonan pemohon (Wanaartha Life) diputuskan tidak dapat diterima. Dalam pokok perkara, praperadilan pemohon gugur," kata Hakim Merry Taat Anggarasih, Selasa (23/6)
Sebab, sidang praperadilan tersebut dinyatakan gugur oleh Hakim tunggal dengan alasan sidang perkara pokok tindak pidana korupsi (tipikor) Asuransi Jiwasraya sudah diperiksa lebih dulu daripada sidang praperadilan. (OL-2)
CPIB Singapura melaporkan penurunan kasus korupsi pada 2025. Sektor swasta mendominasi tuntutan, sementara integritas sektor publik tetap tinggi.
Penilaian itu merespons temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencatat sedikitnya 371 politisi terjerat kasus korupsi sejak era reformasi.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Febrie Adriansyah, menghadiri acara Halal Bihalal yang digelar Badan Musyawarah Kekeluargaan Jambi.
Sidang tuntutan dalam kasus dugaan korupsi impor produk kilang atau bahan bakar minyak (BBM) serta penjualan solar nonsubsidi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
berdasarkan putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan satu-satunya lembaga yang memiliki mandat konstitusional untuk menghitung kerugian negara.
KPK menilai praktik korupsi di Indonesia kini berkembang layaknya sebuah ekosistem yang melibatkan banyak pihak, seiring munculnya fenomena yang disebut sebagai sirkel.
PT Asuransi Jiwa IFG menegaskan komitmennya dalam menjalankan amanah pengelolaan polis hasil restrukturisasi PT Asuransi Jiwasraya melalui pembayaran klaim dan manfaat asuransi.
OJK mengatakan proses likuidasi PT Asuransi Jiwasraya berjalan sesuai rencana. Hampir seluruh polis telah berhasil direstrukturisasi dan dialihkan ke IFG Life.
Tessa mengatakan, laporan itu masih pada tahap penelaahan. Hingga kini, masalah yang diadukan itu belum naik ke tahap penyelidikan, maupun penyidikan.
Temuan BPKP mengungkap terdapat kerugian sebesar Rp 204,3 miliar dan hasil investigasi terdapat fraud Rp 257 miliar.
KPK diharap tidak mengabaikan aduan tersebut. Penindakan dinilai bentuk dari pembersihan perilaku rasuah di Indonesia.
Pujiyono menerangkan bahwa Indonesia sudah memiliki undang-undang yang mengatur soal denda damai.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved