16 Tahun RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga belum Disahkan

Syarief Oebaidillah
17/6/2020 10:12
16 Tahun RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga belum Disahkan
RUU Perlindungan PRT siudah 16 tahun belum juga disahkan oleh DPR RI(ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

KETUA Umum Kowani, Giwo Rubianto meminta DPR dan Pemerintah segera mengesahkan Rancangan Undang Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU-PRT).Pasalnya RUU tersebut sudah sejak 2004 dan hingga kini belum juga disahkan.

"RUU PRT ini sudah  16 tahun kita perjuangkan demi hak-hak kesetaraan nasib saudara saudara kita para pekerja rumah tangga. Kowani sebagai organisasi kaum perempuan mendukung dan memperjuangkan agar RUU PRTmenjadi Undang-Undang," kata Giwo Rubianto pada Webinar bertema Memperingati hari Pekerja Rumah Tangga Internasionak, Selasa (16/6).

Giwo Rubianto menggarisbawahi dalam implementasi Pancasila terdapat sila Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia yang mencerminkan kesetaraan dan kesamaan hak kaum perempuan termasuk pekerja rumah tangga sebagai warga bangsa. Dia mengajak  elemen bangsa untuk mengubah mindset atau pola pikir bahwa PRT merupakan pekerjaan mulia. Dan posisi PRT tetaplah sebagai warga negara berkedudukan mulia.

Giwo mengutarakan Kowani bersama Komnas Perempuan dan JALA PRT telah menggelar roadshow dengan berbagai organisasi wanita lainnya seperti wanita Kristen dan wanita Katolik serta wanita Kosgoro. 

"Mereka semua dapat memahami tentang pentingnya RUU PRT digulirkan yang dapat memberi perlindungan," ujarnya.

Ia juga mengingatkan hingga saat ini belum ada regulasi UU PRT maka banyak terhadi pekanggaran yang melecehkan PRT. 

Dengan adanya UU PRT maka para PRT bisa mendapatkan perlindungan hukum.

"Jadi para PRT kita  jangan ditinggalkan dalam pembangunan SDM Indonesia.Jika pekerja asing saja diberi perlindungan. Maka selayaknya pula PRT kita.mendapat keadilan dan perlindungannya. Karena sebagai perempuan mereka ibu bangsa juga," tandas Giwo yang.pernah menjadi Ketua KPAI itu.

Dalam kesempatan sama  Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Willy Aditya berkomitmen dapat segera menyelesaikan RUU Perlindungan PRT tersebut.  

"Ini menjadi moral obligation, kami akan berupaya turut mengantarkannya hingga sidang paripurna DPR," kata Willy yang juga anggota Fraksi Partai NasDem. 

Willy juga meminta kalangan pegiat dan aktivis organisasi perempuan melakukan komunikasi dengan fraksi-fraksi lainnya di DPR.

RUU Perlindungan PRT telah masuk dalam RUU Prolegnas Prioritas 2020. Hal ini dinilai sebagai pencapaian yang sudah sangat maju.

Komisioner Komnas Perempuan Theresia Iswarini menegaskan Komnas Perempuan memandang penting perlindungan bagi PRT melalui UU Perlindungan PRT. Dia mengakui masih banyak tantangan mewujudkannya.

"Maka RUU ini mesti diperjuangkan sejalan dengan mandat Komnas Perempuan untuk  perlindungan kaum perempuan dari  kekerasan dan kesetaraan HAM," tegasnya.

baca juga: Timwas DPR Minta Kemensos Terus Perbaiki Data Bansos

Koordinator Nasional Jala PRT Lita Anggraeni berharap pembahasan dapat segera disahkan menjadi undang-undang pada tahun ini. Ini penting mengingat belum adanya perlindungan hukum dari pemerintah. 

"Belum diakomodirnya pekerja rumah tangga, tidak mendapatnya perlindungan, dan banyaknya pekerja yang bekerja dalam situasi tidak layak, mendorong RUU PRT ini untuk segera disahkan," tegasnya. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya