Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Umum Kowani, Giwo Rubianto meminta DPR dan Pemerintah segera mengesahkan Rancangan Undang Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU-PRT).Pasalnya RUU tersebut sudah sejak 2004 dan hingga kini belum juga disahkan.
"RUU PRT ini sudah 16 tahun kita perjuangkan demi hak-hak kesetaraan nasib saudara saudara kita para pekerja rumah tangga. Kowani sebagai organisasi kaum perempuan mendukung dan memperjuangkan agar RUU PRTmenjadi Undang-Undang," kata Giwo Rubianto pada Webinar bertema Memperingati hari Pekerja Rumah Tangga Internasionak, Selasa (16/6).
Giwo Rubianto menggarisbawahi dalam implementasi Pancasila terdapat sila Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia yang mencerminkan kesetaraan dan kesamaan hak kaum perempuan termasuk pekerja rumah tangga sebagai warga bangsa. Dia mengajak elemen bangsa untuk mengubah mindset atau pola pikir bahwa PRT merupakan pekerjaan mulia. Dan posisi PRT tetaplah sebagai warga negara berkedudukan mulia.
Giwo mengutarakan Kowani bersama Komnas Perempuan dan JALA PRT telah menggelar roadshow dengan berbagai organisasi wanita lainnya seperti wanita Kristen dan wanita Katolik serta wanita Kosgoro.
"Mereka semua dapat memahami tentang pentingnya RUU PRT digulirkan yang dapat memberi perlindungan," ujarnya.
Ia juga mengingatkan hingga saat ini belum ada regulasi UU PRT maka banyak terhadi pekanggaran yang melecehkan PRT.
Dengan adanya UU PRT maka para PRT bisa mendapatkan perlindungan hukum.
"Jadi para PRT kita jangan ditinggalkan dalam pembangunan SDM Indonesia.Jika pekerja asing saja diberi perlindungan. Maka selayaknya pula PRT kita.mendapat keadilan dan perlindungannya. Karena sebagai perempuan mereka ibu bangsa juga," tandas Giwo yang.pernah menjadi Ketua KPAI itu.
Dalam kesempatan sama Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Willy Aditya berkomitmen dapat segera menyelesaikan RUU Perlindungan PRT tersebut.
"Ini menjadi moral obligation, kami akan berupaya turut mengantarkannya hingga sidang paripurna DPR," kata Willy yang juga anggota Fraksi Partai NasDem.
Willy juga meminta kalangan pegiat dan aktivis organisasi perempuan melakukan komunikasi dengan fraksi-fraksi lainnya di DPR.
RUU Perlindungan PRT telah masuk dalam RUU Prolegnas Prioritas 2020. Hal ini dinilai sebagai pencapaian yang sudah sangat maju.
Komisioner Komnas Perempuan Theresia Iswarini menegaskan Komnas Perempuan memandang penting perlindungan bagi PRT melalui UU Perlindungan PRT. Dia mengakui masih banyak tantangan mewujudkannya.
"Maka RUU ini mesti diperjuangkan sejalan dengan mandat Komnas Perempuan untuk perlindungan kaum perempuan dari kekerasan dan kesetaraan HAM," tegasnya.
baca juga: Timwas DPR Minta Kemensos Terus Perbaiki Data Bansos
Koordinator Nasional Jala PRT Lita Anggraeni berharap pembahasan dapat segera disahkan menjadi undang-undang pada tahun ini. Ini penting mengingat belum adanya perlindungan hukum dari pemerintah.
"Belum diakomodirnya pekerja rumah tangga, tidak mendapatnya perlindungan, dan banyaknya pekerja yang bekerja dalam situasi tidak layak, mendorong RUU PRT ini untuk segera disahkan," tegasnya. (OL-3)
Ia menilai Kemendagri sebagai lembaga pembina pemerintah daerah segera berkoordinasi dengan Pemda setempat yang memiliki perlintasan sebidang.
Politisi Fraksi PKS ini mengatakan percepatan pembangunan infrastruktur fisik perkeretaapian di kawasan aglomerasi penting dilakukan.
DPR RI mendesak pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam insiden tersebut.
Selain aspek keuangan, Doli menekankan pentingnya pembaruan sistem kaderisasi partai agar lebih terstruktur dan berorientasi pada kebutuhan publik.
Partai politik telah memiliki aturan main sendiri yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
penilaian lembaga internasional JP Morgan yang menempatkan Indonesia pada posisi atas dalam ketahanan energi mencerminkan bahwa fondasi kebijakan yang dibangun pemerintah sudah tepat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved