Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MAJELIS hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak permohonan durasi penasehat hukum terdakwa korupsi tindak pidana dalam pengelolaan investasi saham dan reksa dana PT Asuransi Jiwasraya (AJS) Persero, untuk menyusun eksepsi atau nota keberatan. Majelis hanya memberikan jatah satu pekan.
"Setelah kami bermusyawarah dan kami yakin semua profesional, setebal apapun juga dakwaan penuntut umum sudah paham. Jadi kami kasih waktu satu pekan, kami yakin bisa," kata Ketua Majelis Hakim Rosmina saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Rabu (3/6).
Rentang waktu tersebut dirasa memberatkan Soesilo Aribowo selaku pengacara Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat dan Direktur Utama PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto. Soesilo sempat mengajukan waktu selama 14 hari, namun ditolak.
"Saya rasa diberikan 10 hari saja saya kira akan lebih bijak," ujar Soesilo.
Permintaan itu lagi-lagi ditolak oleh Rosmina. Ia meyakini para penasehat hukum mampu mengejar target pembuatan eksepsi selama sepekan tersebut. Rosmina menegaskan, rentang waktu itu untuk mengefisienkan jalannya persidangan kasus dugaan korupsi dengan nilai Rp16,8 triliun itu. Para terdakwa juga terjerat kasus tindak pidana uang (TPPU) yang pembuktiannya diyakini menguras waktu.
"Tidak mungkin bapak-bapak itu duduk disitu kalau tidak profesional. Makanya disitu kami melihat penasehat hukum tenang, tidak ada hambatan," ujar Rosmina.
Enam orang didakwa melakukan korupsi. Selain Heru dan Joko, empat orang yang diadili tersebut diantaranya Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo, Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018 Hendrisman Rahim, dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan.
baca juga: Diduga Pencucian Uang dari Jiwasraya, Bentjok Beli 92 Apartemen
Perbuatan keenamnya dianggap melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sedangkan Heru dan Benny terjerat kasus TPPU. Uang hasil korupsi mengalir dalam bentuk harta bergerak dan tidak bergerak. Heru dan Benny dinilai melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (OL-3)
CPIB Singapura melaporkan penurunan kasus korupsi pada 2025. Sektor swasta mendominasi tuntutan, sementara integritas sektor publik tetap tinggi.
Penilaian itu merespons temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencatat sedikitnya 371 politisi terjerat kasus korupsi sejak era reformasi.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Febrie Adriansyah, menghadiri acara Halal Bihalal yang digelar Badan Musyawarah Kekeluargaan Jambi.
Sidang tuntutan dalam kasus dugaan korupsi impor produk kilang atau bahan bakar minyak (BBM) serta penjualan solar nonsubsidi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
berdasarkan putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan satu-satunya lembaga yang memiliki mandat konstitusional untuk menghitung kerugian negara.
KPK menilai praktik korupsi di Indonesia kini berkembang layaknya sebuah ekosistem yang melibatkan banyak pihak, seiring munculnya fenomena yang disebut sebagai sirkel.
PT Asuransi Jiwa IFG menegaskan komitmennya dalam menjalankan amanah pengelolaan polis hasil restrukturisasi PT Asuransi Jiwasraya melalui pembayaran klaim dan manfaat asuransi.
OJK mengatakan proses likuidasi PT Asuransi Jiwasraya berjalan sesuai rencana. Hampir seluruh polis telah berhasil direstrukturisasi dan dialihkan ke IFG Life.
Tessa mengatakan, laporan itu masih pada tahap penelaahan. Hingga kini, masalah yang diadukan itu belum naik ke tahap penyelidikan, maupun penyidikan.
Temuan BPKP mengungkap terdapat kerugian sebesar Rp 204,3 miliar dan hasil investigasi terdapat fraud Rp 257 miliar.
KPK diharap tidak mengabaikan aduan tersebut. Penindakan dinilai bentuk dari pembersihan perilaku rasuah di Indonesia.
Pujiyono menerangkan bahwa Indonesia sudah memiliki undang-undang yang mengatur soal denda damai.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved