Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PERPANJANGAN darurat virus korona atau covid-19 menunggu Presiden Joko Widodo mencabut status bencana nasional.
Dalam Surat Edaran Nomor 6 tahun 2020 tentang Status Keadaan Darurat Nonalam Covid-19 sebagai Bencana Nasional yang ditandatangani Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo, Rabu (27/5), disebutkan "Status keadaan darurat bencana nonalam akan berakhir pada saat ditetapkannya keputusan presiden (keppres) tentang Penetapan Berakhirnya Status Bencana Nonalam Covid-19 sebagai Bencana Nasional."
Baca juga: Korban Meninggal Akibat Covid-19 di India Lampaui Tiongkok
Doni Monardo telah dua kali mengeluarkan surat keputusan terkait status darurat bencana covid-19. Pertama, pada 28 Januari, melalui Keputusan Kepala BNPB Nomor 9 A tahun 2020 tentang Penetapan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia. Dalam keputusan ini, status darurat bencana covid-19 berlangsung selama 32 hari atau sejak 28 Januari hingga 28 Februari.
Baca juga: Korsel Hanya Bolehkan Sepertiga Siswa Belajar ke Sekolah
Lalu, pada 29 Februari, Doni Monardo meneken Keputusan Kepala BNPN Nomor 13 A tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia. Di keputusan itu, masa darurat berlaku selama 91 hari atau sejak 29 Februari hingga 29 Mei atau hari ini.
Baca juga: Pandemi Covid-19, Kementan Dorong Pengembangan Pangan Lokal
Bila melihat Keppres Nomor 12 tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Covid-19 sebagai Bencana Nasional, Presiden Joko Widodo menyatakan bencana nonalam yang diakibatkan oleh penyebaran covid-19 sebagai bencana nasional.
Selain itu, dalam keppres berlaku sejak ditetapkan pada 13 April itu disebutkan, penanggulangan bencana nasional yang diakibatkan oleh penyebaran covid-19 dilaksanakan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Lalu, gubernur, bupati, dan wali kota sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di daerah, dalam menetapkan kebijakan di daerah masing-masing harus memerhatikan kebijakan pemerintah pusat.(X-15)
Ia menjelaskan, gagasan otonomi daerah mulai dirintis pada penghujung masa pemerintahan Soeharto.
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka merespons pernyataan Jusuf Kalla terkait peran politiknya bagi Jokowi. Gibran sebut JK sebagai idola dan mentor
PRESIDEN ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo atau Jokowi buka suara terkait pernyataan Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla soal jasanya mengantarkan Jokowi menjadi presiden.
POLEMIK terkait ijazah palsu Jokowi yang merupakan Presiden ke-7 RI dinilai belum akan mereda dalam waktu dekat meskipun sudah ada jalur hukum
POLDA Metro Jaya menghentikan penyidikan terhadap tiga orang tersangka terkait kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
PRESIDEN ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi setuju dengan langkah Wakil Presiden ke 10 dan ke 12 Jusuf Kalla melaporkan Rismon Sianipar yang menuduhnya mendanai Roy Surya dkk soal kasus ijazah palsu
Muncul istilah varian Cicada dalam perkembangan covid-19. Simak penjelasan mengenai status validasi dan karakteristik varian baru ini.
Tri Wibawa mengingatkan bahwa langkah pencegahan terhadap varian Cicada pada dasarnya tidak berbeda dengan upaya menghadapi Covid-19 secara umum.
Pakar UGM memastikan varian Covid-19 Cicada belum terdeteksi di Indonesia. Simak penjelasan mengenai gejala, asal-usul, dan efektivitas vaksinasi di sini.
Ia menegaskan, terdapat tiga virus pernapasan utama yang idealnya terus dipantau, yakni COVID-19, influenza, dan Respiratory Syncytial Virus (RSV).
Objektif harus diakui bahwa sekolah daring adalah proses pembelajaran yang menyebabkan lahir generasi covid-19
Dokter mengingatkan orang tua untuk melengkapi imunisasi anak minimal dua pekan sebelum mudik Lebaran.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved