Pengadaan Barang dan Jasa Masih Jadi Sumber Korupsi

Faustinus Nua
27/5/2020 17:39
Pengadaan Barang dan Jasa Masih Jadi Sumber Korupsi
Korupsi(Ilustrasi)

PENGADAAN barang dan jasa masih menjadi sumber kasus-kasus korupsi di Indonesia. Pasalnya, salah satu pos pengeluaran prmerintah tersebut mendapat alokasi dana yang sangat besar.

"Hampir semua orang fokus ke pengadaan barang dan jasa. Kenapa karena di situ kan anggarannya besar, dari dulu itu selalu menjadi sumber kasus - kasus korupsi," ujar Koordinator Harian Sekretariat Nasional (Setnas) Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) Hendra Helmijaya dalam diskusi daring, Rabu (27/5).

Dijelaskannya, penegak hukum mempunyai corcern terhadap salah satu sumber korupsi itu. Sehingga berbagai kebijakan seperti transparansi dan pemeriksaan selalu diutamakan.

"KPK, Kejaksaan selalu bicara pengadaan barang dan jasa. Semakin banyak yang dilihat, kok malah kasusnya semakin marak," imbuh Hendra.

Baca juga :Aktivis dan Akademisi Tolak Perpres TNI Tangani Terorisme

Oleh karena itu, banyak pihak baik pemerintah maupun masyarakat sipil yang konsisten untuk terus menyoroti area tersebut. Bahkan, sebagai upaya pencegahan korupsi pada area-area berpotensi tersebut dibentuklah Tim Nasional (Timnas PK) dan juga Setnas PK untuk memantau pelaksanaan Stranas PK.

Pihaknya juga berkolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan seperti Kementerin/ Lembaga, Pemda dan masyarakat sipil.

Peneliti Transparency Internasional Indonesia (TII) Alvin Nicola mengatakan potensi-potensi korupsi di beberapa area secara dinamis terus berubah termasuk pengadaan barang dan jasa. Para pelaku pun menggunakan modus yang berbeda.

"Sekarang banyak juga yang kemudian pakai modus berbeda. Ada yang masih satu bendera (perusahaan), tapi menggunakan nama bendera (perusahaan) lain. Perusahaannya bisa jadi satu, banyak benderanya," ungkap Alvin.

Akan tetapi, dengan adanya sejumlah kebijakan pencegahan korupsi, lanjutnya, cukup mampu mengatasi hal itu. Untuk itu, dengan menguatkan kerja sama semua stakeholder bisa menghentikan tindakan korupsi sejak awal.

"Makanya penting tadi untuk melibatkan berbagai pihak dalam kontrak pengadaan," pungkasnya.(OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya