Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MANTAN Direktur Utama Perum Jasa Tirta (PJT) II, Djoko Saputra, divonis lima tahun penjara serta denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan. Ia terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan pekerjaan jasa konsultasi di Perum Jasa Tirta II Tahun 2017.
"Menyatakan terdakwa Djoko Saputro terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," kata Ketua Majelis Hakim Asep Sumirat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jawa Barat, Selasa (26/5).
Vonis tersebut mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan hukuman. Hal yang memberatkan, perbuatan Djoko dinilai tidak mendukung program pemerintah yang saat ini sedang giat-giatnya memberantas tindak pidana korupsi.
"Sedangkan hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan, terdakwa belum pernah dihukum, dan terdakwa ada tanggungan keluarga," ujar Hakim Asep Sumirat.
Djoko yang diangkat sebagai Dirut PJT II pada 2016 silam memerintahkan jajarannya untuk merelokasi anggaran. Revisi anggaran dilakukan dengan mengalokasikan tambahan anggaran pada pekerjaan pengembangan sumber daya manusia (SDM) dan strategi korporat yang pada awalnya senilai Rp2,8 miliar menjadi Rp9,55 miliar.
Relokasi anggaran perencanaan strategis korporat dan proses bisnis itu sendiri bernilai Rp3.820.000.000. Sedangkan, perencanaan komprehensif pengembangan SDM PJT II sebagai antisipasi pengembangan usaha perusahaan sejumlah Rp5.730.000.000. Usai melakukan revisi anggaran, Djoko lantas mengutus Andririni Yaktiningsasi sebagai pelaksana pada kedua kegiatan tersebut. Untuk mengerjakan dua kegiatan itu, Andririni pun diduga menggunakan nama perusahaan PT Bandung Management Economic Center dan PT. 2001 Pangripta.
baca juga: KPU Harus Serius Sikapi Dugaan Peretasan Data Pemilih
Realisasi penerimaan pembayaran untuk kedua pelaksanaan proyek sampai dengan akhir tahun 2017, diduga mencapai Rp5.564.413.800. Tak hanya itu, Andririni dan Djoko juga diduga telah mencantumkan nama para ahli di dalam kontrak hanya sebagai formalitas untuk memenuhi syarat administrasi lelang. Djoko dianggap melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP. (OL-3)
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
Pemeriksaan Hevearita sejatinya dijadwalkan pada Selasa (30/7). Saat itu, wali kota Semarang sedang mengikuti rapat paripurna DPRD Kota Semarang terkait dengan pengesahan RAPBD Tahun 2024.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya pemalsuan dokumen dalam pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero).
KPK menegaskan pihaknya tidak bekerja atas dasar titipan kasus dari pihak-pihak tertentu. Pengusutan perkara dipastikan didasari atas kecukupan bukti.
MANTAN Direktur PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JCC) Djoko Dwijono dinyatakan bersalah atas kasus korupsi pembangunan Tol Layang Jakarta-Cikampek II atau MBZ pada 2016-2017.
SUAMI Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu sekaligus Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri mengakui sudah menyandang status tersangka.
PERUM Jasa Tirta (PJT) II meningkatkan pemantauan muka air waduk, bendung, bendungan, sungai dan lokasi-lokasi yang rawan banjir di musim penghujan.
EMPAT perusahaan bekerjasama dalam bidang Pengembangan energi terbarukan, Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) dan Angin (PLTB) di wilayah kerja Perum Jasa Tirta II.
Mengusung tema Sharing Kindness, Colaborate & Grow Together, Jasa Tirta II memaknai usia 53 tahun sebagai momentum untuk berubah dengan semangat kolaborasi, sinergi, inovasi, gotong royong.
KEHADIRAN eceng gondok tidak boleh diabaikan. Sama seperti sampah, dia juga menyebabkan aliran air tersumbat sehingga memicu banjir.
Melalui perjanjian ini, PT KCIC akan melaksanakan pekerjaan relokasi dan pembangunan tower milik Jasa Tirta II yang merupakan salah satu titik krusial pada proyek KCIC.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved