Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PERKARA eks Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mojokerto Zaenal Abidin memasuki babak baru setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkannya ke pengadilan.
Zaenal terseret kasus rasuah mantan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasha dan diduga menerima gratifikasi sebesar Rp1 miliar lebih secara bertahap dari Eryk Armando Talla selaku kontraktor.
"Hari ini (Senin,18/5), Tim jaksa penuntut umum KPK juga melimpahkan berkas perkara atas nama Terdakwa Zaenal Abidin (Kadis PUPR Kabupaten Mojokerto) terkait dugaan penerimaan gratifikasi bersama-sama dengan mantan Bupati Mojokerto Mustofa Kamas Pasha ke PN Tipikor Surabaya," kata pelaksana tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui keterangan resmi, Senin (18/5).
Menurut dia, Zaenal yang beralih status menjadi terdakwa akan dititipkan penahanannya di Rumah Tahanan Kepolisian Daerah Surabaya. Kemudian pelaksanaan sidang akan menunggi pihak pengadilan.
Baca juga :Polres Nagekeo Lakukan Olah TKP Lanjutan di RSD Aeramo
"JPU akan menunggu penetapan hari sidang dan penetapan penahanan dari Majelis Hakim PN Tipikor Surabaya," pungkasnya.
Zainal telah ditetapkan sebagai tersangka terkait penerimaan gratifikasi bersama Mustofa pada 30 April 2018. Keduanya diduga secara bersama-sama menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Atas perbuatannya tersebut, Mustofa dan Zainal disangkakan melanggar Pasal 12 B UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pasal 12 B mengatur mengenai setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. (OL-2)
CPIB Singapura melaporkan penurunan kasus korupsi pada 2025. Sektor swasta mendominasi tuntutan, sementara integritas sektor publik tetap tinggi.
Penilaian itu merespons temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencatat sedikitnya 371 politisi terjerat kasus korupsi sejak era reformasi.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Febrie Adriansyah, menghadiri acara Halal Bihalal yang digelar Badan Musyawarah Kekeluargaan Jambi.
Sidang tuntutan dalam kasus dugaan korupsi impor produk kilang atau bahan bakar minyak (BBM) serta penjualan solar nonsubsidi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
berdasarkan putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan satu-satunya lembaga yang memiliki mandat konstitusional untuk menghitung kerugian negara.
KPK menilai praktik korupsi di Indonesia kini berkembang layaknya sebuah ekosistem yang melibatkan banyak pihak, seiring munculnya fenomena yang disebut sebagai sirkel.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved