Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Komisi I DPR Willy Aditya menyatakan penyelesaian kasus pelarungan tiga warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi anak buah kapal (ABK) di kapal ikan Long Xing 629 harus melibatkan keluarga korban. Kementerian Luar Negeri, kata Willy, harus mendampingi keluarga korban sehingga mereka bisa merasakan kehadiran negara dan keadilan bisa didapatkan.
“Kemenlu harus serius mendampingi korban untuk memperoleh rasa keadilan. Jika keluarga merasa perlu melakukan gugatan, Kemenlu harus fasilitasi itu agar terjamin hak-hak mereka. Kita pernah punya beberapa kasus di mana pemerintah menyediakan pengacara untuk melakukan pembelaan,” ucapnya dalam keterangan resmi, kemarin.
Menurut politikus Partai NasDem itu, Kemenlu tidak bisa berjalan sendiri dalam menghadirkan rasa keadilan bagi korban. Perlu ada kerja sama sinergis dengan banyak pihak, termasuk keluarga korban. Dalam pandangannya, pemerintah harus serius menanganani kasus ini dari hulu hingga hilir.
“Kemenlu bekerja sama dengan Kemenaker (kementerian Tenaga Kerja), kita sudah punya UU Perlindungan Pekerja migran. Periksa semua mulai dari sisi perekrutan hingga perlakuan tidak manusiawi yang terjadi selama di kapal, jangan hanya separuh-separuh menyelesaikan kasus ini,” katanya.
Kemenlu, Kata Willy, juga harus menjadi wakil negara dalam melakukan pembelaan yang diperlukan. Menurutnya, ada banyak mekanisme hukum internasional yang bisa digunakan untuk memastikan hak-hak korban dapat diterima.
“Indonesia tergabung di badan organisasi internasional yang bisa menjadi sekutu dalam menuntut pengusaha dan pemerintah Tiongkok agar bertanggung Jawab. Bukan cuma mempertimbangan ILO Seaferer’s Regulation. Ini harus serius dilakukan agar tidak terjadi lagi perlakuan tidak manusiawi terhadap WNI di kapal-kapal berbendera asing,” ujarnya.
Willy mendesak pemerintah agar lebih serius menangkal dan menindak setiap pelanggar hukum yang mencelakai WNI. Menurutnya, kasus yang terjadi terhadap 3 ABK ini merupakan gunung es dari banyak kasus serupa.
“c yang harus terus juga dilakukan di dalam negeri,” pungkasnya. (Cah/P-5)
Kimia Farma, memandang kolaborasi lintas sektor, khususnya dengan Kementerian Luar Negeri, sebagai langkah penting dalam membuka akses pasar internasional.
Pemerintah melalui Kemenlu RI pastikan proses pemulangan tiga prajurit TNI yang gugur di Lebanon berjalan maksimal di tengah tantangan konflik bersenjata.
Kemenlu RI tegaskan pengiriman pasukan perdamaian ke Gaza dan pembahasan Board of Peace (BoP) ditangguhkan. Simak alasan terkait eskalasi Timur Tengah.
Kemenlu RI konfirmasi 2 penerbangan Emirates dari Jakarta & Denpasar dialihkan akibat insiden drone di UEA. Simak kondisi terkini WNI di Dubai di sini.
Kemenlu RI tegaskan komitmen multilateralisme di seminar PBB ke-80. Indonesia dukung UN 80 Initiative untuk sistem PBB yang lebih efektif, inklusif, dan relevan.
Kemenlu RI pastikan keselamatan WNI di Iran usai serangan udara AS & Israel pada 28 Februari 2026. Simak hotline darurat KBRI Tehran dan situasi terkini di sana.
INFISA menetapkan status darurat bagi 13 ABK Indonesia yang terjebak di Baku, Azerbaijan. Pemerintah didesak segera melakukan repatriasi tanpa hambatan birokrasi.
Anggota Komisi IX DPR RI Vita Ervina desak pemerintah gerak cepat cari 3 ABK WNI yang hilang di Selat Hormuz usai ledakan Musaffah 2 di tengah konflik Iran-Israel.
Setelah hampir dua bulan dalam penyanderaan, empat Anak Buah Kapal (ABK) warga negara Indonesia (WNI) yang diculik perompak di perairan Gabon akhirnya dibebaskan.
PIMPINAN Komisi III DPR RI Habiburokhman bersyukur majelis hakim tidak menjatuhkan hukuman mati kepada Fandi Ramadhan, Anak Buah Kapal atau ABK Sea Dragon yang menjadi terdakwa
TIM SAR gabungan berhasil mengevakuasi satu orang ABK Kapal KOOL ICE yang mengalami gangguan jantung di perairan Bali, Jumat (27/2).
KY menyatakan siap untuk memantau persidangan perkara dugaan penyelundupan 2 ton sabu yang mana seorang anak buah kapal atau ABK Kepri yang dituntut hukuman mati
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved