KPK : Wewenang Penahanan Romahurmuziy Beralih ke MA

Rifaldi Putra Irianto
29/4/2020 16:59
KPK : Wewenang Penahanan Romahurmuziy Beralih ke MA
Terpidana Romahurmuziy(Antara)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan sepenuhnya peralihan penahanan terpidana Kasus jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama, Romahurmuziy (Romy), kepada Mahkamah Agung.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan peralihan penahanan tersebut berlaku setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengajukan kasasi atas putusan banding dari Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang memangkas masa hukuman Romy.

"Kalau melihat berdasarkan Pasal 235 KUHAP ayat (4) menyatakan 'wewenang untuk menentukan penahanan beralih ke Mahkamah Agung sejak diajukannya kasasi'," kata Ali Fikri dalam keterangan resminya, Jakarta, Rabu, (29/4).

Oleh karenanya, Ali menyebutkan kini pihaknya sudah tidak lagi memiliki kewenangan atas peralihan penahanan Romy, seperti apa yang di ungkapkan kuasa Hukum Romy.

"Apabila mengacu, Pasal 28 dan Pasal 29 KUHAP, maka Mahkama Agung dapat nelakukan penahanan pada tingkat kasasi selama 50 hari, dengan apat diperpanjang 60 hari dan 30 hari serta dapat pula dilakukan perpanjangan ketiga selama 30 hari untuk perkara dengan ancaman pidana 9 tahun atau lebih," imbuhnya.

Sebelumnya, Kuasa Hukum Terpidana Kasus jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama Romahurmuziy (Romy), Maqdir Ismail keberatan bila KPK menjadikan kasasi ini sebagai alasan untuk memperpanjang penahanan.

"Yang kami tidak harapkan, kalau kasasi ini dijadikan alasan untuk memperpanjang penahanan meski masa hukuman telah berakhir," ucap Maqdir.

Menurutnya, perihal penahanan terhadap seorang terdakwa sudah diatur dalam ketentuan yang ketat. Dan tidak bisa ditafsirkan secara sendiri.

"Ketentuan tentang penahanan kan diatur tersendiri oleh ketentuan yang ketat, jadi tidak bisa ditafsirkan sesuai kebutuhan penafsir," jelasnya.

"Sehingga, menurut kami ketika masa hukuman oleh pengadilan tinggi berakhir, masa penahanan harus diakhiri seketika itu," imbuhnya. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya