Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan sepenuhnya peralihan penahanan terpidana Kasus jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama, Romahurmuziy (Romy), kepada Mahkamah Agung.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan peralihan penahanan tersebut berlaku setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengajukan kasasi atas putusan banding dari Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang memangkas masa hukuman Romy.
"Kalau melihat berdasarkan Pasal 235 KUHAP ayat (4) menyatakan 'wewenang untuk menentukan penahanan beralih ke Mahkamah Agung sejak diajukannya kasasi'," kata Ali Fikri dalam keterangan resminya, Jakarta, Rabu, (29/4).
Oleh karenanya, Ali menyebutkan kini pihaknya sudah tidak lagi memiliki kewenangan atas peralihan penahanan Romy, seperti apa yang di ungkapkan kuasa Hukum Romy.
"Apabila mengacu, Pasal 28 dan Pasal 29 KUHAP, maka Mahkama Agung dapat nelakukan penahanan pada tingkat kasasi selama 50 hari, dengan apat diperpanjang 60 hari dan 30 hari serta dapat pula dilakukan perpanjangan ketiga selama 30 hari untuk perkara dengan ancaman pidana 9 tahun atau lebih," imbuhnya.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Terpidana Kasus jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama Romahurmuziy (Romy), Maqdir Ismail keberatan bila KPK menjadikan kasasi ini sebagai alasan untuk memperpanjang penahanan.
"Yang kami tidak harapkan, kalau kasasi ini dijadikan alasan untuk memperpanjang penahanan meski masa hukuman telah berakhir," ucap Maqdir.
Menurutnya, perihal penahanan terhadap seorang terdakwa sudah diatur dalam ketentuan yang ketat. Dan tidak bisa ditafsirkan secara sendiri.
"Ketentuan tentang penahanan kan diatur tersendiri oleh ketentuan yang ketat, jadi tidak bisa ditafsirkan sesuai kebutuhan penafsir," jelasnya.
"Sehingga, menurut kami ketika masa hukuman oleh pengadilan tinggi berakhir, masa penahanan harus diakhiri seketika itu," imbuhnya. (OL-2)
CPIB Singapura melaporkan penurunan kasus korupsi pada 2025. Sektor swasta mendominasi tuntutan, sementara integritas sektor publik tetap tinggi.
Penilaian itu merespons temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencatat sedikitnya 371 politisi terjerat kasus korupsi sejak era reformasi.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Febrie Adriansyah, menghadiri acara Halal Bihalal yang digelar Badan Musyawarah Kekeluargaan Jambi.
Sidang tuntutan dalam kasus dugaan korupsi impor produk kilang atau bahan bakar minyak (BBM) serta penjualan solar nonsubsidi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
berdasarkan putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan satu-satunya lembaga yang memiliki mandat konstitusional untuk menghitung kerugian negara.
KPK menilai praktik korupsi di Indonesia kini berkembang layaknya sebuah ekosistem yang melibatkan banyak pihak, seiring munculnya fenomena yang disebut sebagai sirkel.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved