Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PRESIDEN Joko Widodo telah memberhentikan Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Sitty Hikmawatty. Sitty diberhentikan secara tidak hormat.
Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 43 tahun 2020 tentang pemberhentian tidak dengan hormat anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia periode tahun 2017-2022.
Sitty diberhentikan karena dinilai telah melakukan pelanggaran kode etik yang didasarkan atas keputusan Dewan Etik Komisi Perlindungan Anak Indonesia.
Baca juga: Peternak Ayam Perlu Diselamatkan
"Sitti Hikmawatty memenuhi syarat untuk diperhatikan tidak dengan hormat sebagai anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia periode 2017-2022," bunyi surat tersebut, Jakarta, Senin (27/4).
Keputusan itu ditandatangani Jokowi, Jumat (24/4). Keputusan itu pun mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Baca juga: Soal Hamil lantaran Berenang Bareng, Sitti Disidang Dewan Etik
Saat dikonfirmasi, Pelaksana tugas (Plt) deputi bidang administrasi aparatur Kementerian Sekretariat Negara Setya Utama membenarkan surat tersebut.
"Iya benar (surat tersebut telah diterbitkan)" katanya singkat.
Baca juga: Buntut "Berenang Bisa Hamil", Muncul Petisi Pembekuan KPAI
Sebelumnya, Sitty membuat kontroversi di masyarakat. Ia mengatakan perempuan bisa hamil saat berenang dengan pria yang mengeluarkan sperma di dalam kolam renang. Kemungkinan hamil akan semakin tinggi bila perempuan dalam keadaan subur.
Pernyataan itu langsung menuai polemik. Sitty dan KPAI menjadi bulan-bulanan warganet. Mereka pun menyuarakan #PecatSittiHikmawatty di jagad media sosial. (OL-1)
KPAI mengutuk keras kekerasan terhadap 53 anak di Daycare Little Aresha Yogyakarta. Jasra Putra soroti lemahnya pengawasan dan regulasi daycare di daerah.
Berdasarkan data sementara, sebanyak 14 orang meninggal dunia dalam insiden tersebut dan seluruhnya merupakan perempuan dewasa.
KASUS dugaan kekerasan terhadap anak di daycare Little Aresha di Kota Yogyakarta Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini menyampaikan, ini adalah pengaduan yang kelima daycare bermasalah
Salah satu bentuk masih lemahnya pengawasan dan regulasi yakni banyak lembaga beroperasi tanpa izin resmi, tidak memiliki SOP.
KPAI menilai kasus kekerasan di Daycare Little Aresha Yogyakarta berlangsung sistematis dan masif. Desak penyelidikan hingga ke pemilik yayasan.
KPAI akan menyusun rekomendasi strategis berbasis bukti untuk disampaikan kepada Presiden, membentuk kelompok kerja khusus MBDK, dan mendorong pembatasan iklan minuman manis di ruang publik
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved