Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH mengerahkan aparat keamanan, mulai TNI, Polri, hingga Polisi Pamong Praja untuk membubarkan kerumuman di daerah-daerah demi mencegah penularan covid-19. Kini pun tengah digodok aturan yang memungkinkan memberi sanksi bagi pelanggar jarak fisik yang mensyaratkan jarak antarorang minimal 1 meter.
“Ternyata masih banyak pelanggaran. Tingkat pemahaman dan penghayatan masyarakat tentang situasi ini tidak sama. Maka kemarin rapat Gugus Tugas jam 12.00 sampai jam 14.30 WIB itu memutuskan agar TNI dan Polri ikut turun tangan secara selektif dibantu oleh Satpol PP di daerah untuk melakukan pembubaran terhadap kerumunan orang yang membahayakan,” papar kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, melalui video conference, di Jakarta, kemarin.
Menurut Mahfud, opsi jaga jarak fisik yang diambil pemerintah untuk menanggulangi penyakit yang disebabkan virus korona sudah final. Pasalnya, pilihan lain seperti lockdown dan lainnya tidak dipandang tepat diterapkan di Indonesia.
Opsi apa pun, lanjut Mahfud, pasti memiliki konsekuensi penolakan. Namun, menjaga jarak fisik diharapkan cukup efektif di Tanah Air. Bila melanggar, pemerintah akan memberikan sanksi dan itu tengah digodok.
“Penegakan hukum secara selektif itu sudah mulai diputuskan dan aturannya nanti secara prosedural akan dikomando BNPB. Kemarin sudah langsung disampaikan ke Polri dan TNI agar melakukan itu dan Polri sudah membuat SOP yang tampaknya sudah dijalankan daerah-daerah,” pungkasnya.
Bukan hanya untuk penegakkan aturan jaga jarak fisik, TNI juga telah mengirimkan 140 personel tim medis dan nonmedis untuk bertugas di Rumah Sakit Darurat Penanganan Covid-19 yang berlokasi di Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta.
“Langkah ini patut diapresiasi sebagai bentuk kesigapan TNI dalam menangani darurat bencana covid-19,” ujar anggota Komisi I DPR Christina Aryani, dalam keterangan pers, kemarin.
Christina mengatakan pandemi covid-19 sudah ditetapkan sebagai bencana nasional nonalam oleh pemerintah. Dengan begitu, pelibatan TNI dalam konteks ini sangat tepat.
“TNI kita memiliki personel atau SDM di bidang kesehatan dan dengan didukung cara kerja, semangat, dan disiplin ala militer, kami percaya upaya mereka menangani wabah ini akan efektif dan efisien.” ujar Christina. (Pro/Cah/P-2)
Budi Gunawan juga telah mendorong jajarannya untuk mengambil langkah-langkah segera dalam rangka evakuasi korban dan peningkatan pengamanan.
Menkopolhukam Budi Gunawan meminta masyarakat akan potensi cuaca ekstrem selama libur akhir tahun, dengan meningkatnya intensitas hujan di berbagai wilayah risiko banjor dan tanah longsor.
Menkopolhukam Budi Gunawan melakukan pengecekan pengamanan natal
Desk Koordinasi Pilkada Serentak Kemenkopolkam, memantau penyelenggaraan Pilkada di Sulawesi Tengah, sebagai wilayah masuk kategori rawan tinggi, Jumat (22/11).
RUU Perampasan Aset merupakan upaya untuk memperkuat langkah pemberantasan korupsi di Indonesia, yang diinisiasi oleh pemerintahan Presiden Ke-7 RI Joko Widodo.
Masa kerja satgas akan berakhir pada 31 Desember 2024.
KAKORLANTAS Polri memastikan akan melakukan evaluasi terhadap perusahaan taksi listrik hijau atau Green SM menyusul kecelakaan kereta KRL di Bekasi Timur, Senin (27/4)
Barisan Rakyat Cinta TNI (BRCT) menggelar aksi unjuk rasa di depan Mahkamah Konstitusi di Jakarta pada Rabu (22/4).
Polri mengungkap berbagai modus haji ilegal yang merugikan jemaah, mulai dari penyalahgunaan visa hingga skema ponzi. Simak detail lengkapnya di sini.
Kepercayaan penuh yang diberikan Presiden Prabowo kepada Kapolri Listyo Sigit merupakan fondasi yang kuat bagi operasionalisasi agenda anti-penyelundupan.
TS alias Ki Bedil ditangkap oleh Satresmob Bareskrim Polri terkait penjualan senjata api ilegal di Jawa Barat. Ki Bedil menjual senjata api ilegal selama 20 tahun. fakta-fakta soal Ki Bedil
Modus pertama melibatkan pengoplosan dan konversi ilegal, di mana isi LPG 3 kg bersubsidi dipindahkan ke tabung nonsubsidi untuk dijual dengan harga pasar.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved