Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
SEJUMLAH partai sepakat mengusulkan agar jadwal pelaksanaan Pemilu Legisliatf (Pileg) dan Pemilu Presiden (Pilpres) 2024 tidak kembali dilakukan secara serentak. Usulan tersebut salah satunya dinisiasi oleh Partai NasDem yang akhirnya melontarkan usulan amandemen terbatas pada 1 pasal tentang keserantakan pemilu yang ada dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
"Kalau Pemilunya serentak hampir semua partai di DPR menolak. Kemarin kita evaluasi disepakati untuk amandemen khusus 1 pasal agar keserentakan tidak kita pakai," ungkap Anggota Komisi 1 dari Fraksi Partai NasDem Willy Aditya saat menghadiri acara diskusi tentang pilkada serentak denga tema 'menjaring pemimpin daerah, koalisi dan jalan politik 2024' yang diinisiasi oleh News Research Center (NRC), di Kantor Metro TV, Jakarta, Rabu (11/3).
Jika mengacu UUD 1945, kepemiluan diatur dalam pasal 22-e. Besar kemungkinan pasal inilah yang diwacanakan akan mengalami amandemen atau perubahan. Willy menjelaskan sejumlah partai sudah menyepakati rencana amandemen terbatas tentang keserentakan Pemilu tersebut antara lain PAN, Golkar, PKS, hingga PKB.
"Partai-partai ini akan bikin tim berasama untuk amandemen khusus keserentakan," tutur Willy.
Menurut Willy, pelaksanaan pemilu serentak amat memberatkan partai maupun penyelenggara dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU). Selain itu, Pemilu serentak juga membuat hasil Pileg terbaru tidak dapat dijadikan acuan sebagai ambang batas pencalonan presiden (presidential thereshold).
"Untuk itu baiknya Pileg terlebih dahulu sehingga bisa memakai hasilnya sebagai threshold pencalonan presiden," ujarnya.
Willy menjelaskan, dalam waktu dekat partai-partai yang telah sepakat melakukan amandemen keserentakan Pemilu akan bersurat kepada pimpinan MPR. Selain itu ke-5 partai yang telah sepakat untuk ubah sistem Pemilu serentak juga akan meminta presiden untuk menerbitkat Perppu.
"Akan segera berkirim surat ke MPR," paparnya.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua KPU Arief Budiman menjelaskan bahwa penyelanggaran Pemilu serentak 2024 akan dilakukan berdasarkan hasil evaluasi Pemilu serentak 2019. Menurut Arief pelaksanaan Pilkada serentak 2024 akan dilakukan di hari yang berbeda dengan pelaksanaan Pileg dan Pilpres.
"MK dalam putusanya sudah berikan beberapa opsi pemilihan. Namun 1 opsi yang tidak bisa ditawar yakni Pilpres dan Pileg tingkat nasional (DPR, DPD) harus tetap dijadikan 1. Sementara kepala daerah, DPRD provinsi hingga kabupaten kota masih bsia dilakukan dengan 2 gelombang," papar Arief.
Arief menuturkan keputusan model pelaksanaan Pemilu serentak nantinya akan bergantung pada hasil kesepakatan dari para anggota DPR sebagai pembuat UU yang menjadi perwakilan partai politik. Apapaun keputusannya KPU akan menyelenggarakan Pemilu berdasarkan UU yang berlaku.
"Keputusan mengenai metode Pemilu akan dirasakan langsung oleh penyelenggara pemilu, peserta pemilu, serta pemilih. Sanggup apa tidak melaksankan secara serentak," tuturnya.
Sebelumnya, Mahakmah Konstitusi (MK) pada Rabu (26/2) membacakan penolakan putusan bernomor 55/PUU-XVII/2019 tentang keserentakan Pemilu. Dalam putusannya tersebut MK memberi enam penafsiran desain pemilu serentak yang dianggap konstitusional dan tidak menyalahi UUD 1945. Melalui putusan terbarunya, MK menafsirkan bahwa pemilu serentak yang menguatkan sistem presidensial ialah yang menggabungkan pilpres dengan pileg (OL-8)
KETUA Umum Partai NasDem Surya Paloh, meminta seluruh kadernya untuk memperkuat dan merapatkan barisan untuk menghadapi dinamika politik yang terus berubah.
WAKIL Ketua Umum Partai NasDem sekaligus Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, merespons usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik.
FRAKSI Partai NasDem DPR RI mengusulkan kenaikan angka ambang batas parlemen (parliamentary threshold) dalam sistem pemilu mendatang.
Meski demikian, Kholid menegaskan bahwa setiap partai memiliki kedaulatan dalam mengatur mekanisme internalnya.
Menurut dia, figur-figur yang ingin menjadi calon presiden atau wakil presiden juga harus masuk terlebih dahulu sebagai kader partai politik.
KETUA Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad membantah isu soal NasDem dan Gerindra akan melakukan penyatuan atau merger.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved